Sejak 17 Oktober 2022, Indonesia resmi menerapkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang PDP hadir buat ngamanin data pribadi kamu dari penyalahgunaan, terutama oleh aplikasi pinjaman online alias pinjol yang sering banget jadi biang masalah. Selama ini banyak banget laporan tentang data nasabah yang bocor dan dipakai sebagai alat intimidasi debt collector. Nah, sekarang pinjol nggak bisa lagi asal sebar KTP atau kontak orang sembarangan yah, soalnya sudah ada UU PDP ini.
Apa Sih, Isi Penting UU PDP?
UU PDP mengatur penggunaan data pribadi secara ketat. Mulai dari data sensitif kayak nomor KTP, informasi keuangan, informasi kesehatan, hingga informasi kejahatan seseorang, semua wajib dilindungi. Nah, ada ketentuan UU PDP yang bilang kalo data pribadi hanya boleh digunakan jika sudah ada persetujuan jelas dari pemiliknya dan pengguna juga berhak tahu tujuan dari pengumpulan datanya
Lebih keren lagi, pemilik data juga punya hak buat menarik kembali persetujuan kalau dirasa datanya disalahgunakan pihak yang mengambil data. Dengan adanya UU ini, pengendalian data sekarang ada di tangan kamu ya, karena mau ngasih data atau nggak, semuanya tergantung kamu.
BACA JUGA: SUPER APPS LAHIR DARI ATURAN DATA PRIBADI
Ancaman Hukuman yang Serius
Perusahaan, pemerintah, hingga organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada aturan PDP . Kalo nggak tunduk ya, bisa kena hukuman. Berikut hukuman bagi mereka yang melanggar UU PDP.
- Sanksi administratif
Ini nih, yang keren banget. Jadi kalo baca ketentuan Pasal 57 Ayat (2) UU PDP, sanksi administratif itu bisa beberapa bentuk.
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi.
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
- Denda administratif.
Bagian paling wow adalah ketentuan Pasal 57 Ayat (3) yang mengatur tentang sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Bayangin aja kalo pendapatan tahunan perusahaan itu 2 triliun, maka berapa denda yang harus dibayar perusahaan.
BACA JUGA: 5 DAMPAK KEBOCORAN DATA BAGI PERUSAHAAN
- Sanksi Pidana
Kalo terdapat penyalahgunaan data yang menyebabkan kerugian bagi pemilik data, pelakunya bisa berurusan sama penjara dan denda miliaran rupiah loh. Tapi karena ini banyak banget ketentuannya, jadi untuk lebih jelasnya kamu bisa baca Pasal 67 sampai Pasal 73 UU PDP. Cemunguttt!
Pinjol, Waktunya Taat Aturan
Praktik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat adalah penyebaran data pribadi oleh pinjol saat penagihan. Misalnya, menghubungi keluarga dan kontak teman nasabah. Sekarang semua praktik itu melanggar UU PDP. Pinjol harus berhati-hati, karena kalau masih bermain kotor, mereka nggak cuma bakal bayar denda sanksi administratif yang seabrek tapi juga bisa kena sanksi pidana.
Selain itu, aplikasi pinjol kini diwajibkan transparan dalam memproses data. Mereka harus ngasih tahu siapa saja yang bisa mengakses data, untuk apa data digunakan dan sampai kapan data akan disimpan. Kalau nggak jelas atau bohong, kamu punya hak buat memprotes dan meminta data dihapus.
Intinya keberadaan UU PDP bener-bener diupayakan untuk menjaga data pribadi masyarakat Indonesia dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab, seperti aplikasi pinjol yang proses penagihannya sering menyebarkan KTP nasabah kepada semua orang.
Intinya siap-siap aja, kalo hal begitu kejadian. Jangan lupa buat lapor ya, karena data pribadi kamu itu berharga dan wajib dilindungi dengan sepenuh hati.