ADA APA DENGAN HGU

Istilah HGU tiba-tiba populer dalam satu malam berkat klarifikasi Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait kepemilikan dan penguasaan ribuan hektar tanah di Kalimantan Timur dan Aceh yang disinggung oleh Calon Presiden Nomor urut 1 Joko Widodo dalam acara Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 pada Minggu, 18 Februari 2019.

Prabowo Subianto dalam klarifikasinya menyatakan “Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar),  tapi itu HGU. Itu milik negara, setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot

Pernyataan Prabowo tersebut sontak membuat istilah HGU menjadi trending topik di berbagai media. Banyak yang bingung dan mempertanyakan tentang apa itu HGU? Bagaimana mekanisme mendapatkan HGU? Yuks untuk lebih jelasnya kita bahas aja tentang HGU biar terang benderang.

HGU itu singkatan dari Hak Guna Usaha ya gaes. HGU diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan.

UU Agraria mengamanatkan HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan, catet!

Pasal 28 Ayat (2) UU Agraria mengatur bahwa HGU diberikan atas tanah yang luas tanahnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Jadi luas minimum tanah yang diberikan HGU adalah 5 hektar, sedangkan luas maksimum tanah yang dapat diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektar. Nah sedangkan luas maksimum tanah yang dapat diberikan HGU kepada badan hukum ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan dari pejabat yang berwenang.

Apakah mungkin perorangan punya tanah sampai ratusan ribu hektar? Nah coba cek lagi aja informasi validnya. Itu yang punya perorangan apa badan hukum? karena aturannya kan sudah jelas ya gaes, HGU untuk perorangan maksimal hanya 25 hektar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU Agraria maka sudah jelas untuk mendapatkan HGU atas tanah ratusan ribu hektar, maka harus ada investasi modal yang layak dengan perusahaan yang baik.

Salah satu keuntungan dari menguasai HGU adalah HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dan dapat dibebani Hak Tanggungan. Tau gak artinya apa? Artinya HGU bisa jadi agunan untuk jaminan hutang gaes. Ya paling gak bisa buat kredit modal usaha, lumayan bisa gali lubang dan tutup lubang.

Enaknya lagi HGU ini bisa dialihkan dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah dan pewarisan. Wah, lumayankan bisa diwariskan ke anak cucu (kalau punya loh) .

Selanjutnya, menurut Pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 25 tahun.

Lebih lanjut pengaturan mengenai HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Menurut Pasal 8 Ayat 2 PP No. 40 Tahun 1996, setelah perpanjangan jangka waktu berakhir, kepada Pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU diatas tanah yang sama.

Jadi kalau kita hitung secara sederhana, maka satu perusahaan kira-kira bisa menguasai tanah HGU kurang lebih selama 85 tahun gaesss. Iya 85 tahun (ya kira-kira tiga generasi lah).

Tergelitik dengan pernyataan nasionalisnya Prabowo Subianto, “Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot” saya jadi penasaran, siapa saja yang bisa mendapatkan HGU? Apakah orang asing bisa mendapatkan HGU? ngeri-ngeri sedap nih kalau untuk urusan kaya gini, coba kita cari tahu biar nggak sesat.

Nah ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU Agraria secara tegas menyatakan bahwa syarat untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lalu apakah orang asing boleh menguasai HGU? Ohh tentu tidak Tuan Baron.

Pasal 30 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa “Apabila pemegang usaha tidak lagi memenuhi syarat (WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia), maka dalam jangka waktu satu tahun wajib untuk melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.”

Selanjutnya jika dalam jangka waktu satu tahun HGU yang dimaksud tidak juga dialihkan, maka Hak tersebut hapus karena hukum.

Nah intinya gaes, HGU tidak dapat diberikan kepada orang asing. HGU hanya diperuntukan bagi badan hukum yang bermodal nasionalis yang progresif.

Lalu bagaimana dengan perusahaan modal asing? Apakah bisa mendapatkan HGU?

Ketentuan Pasal 55 Ayat (2) menjelaskan bahwa HGU hanya terbuka kemungkinannya untuk diberikan kepada badan hukum yang sebagian atau seluruhnya modal asing jika hal tersebut diperlukan oleh Undang-Undang untuk Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Apa itu Pembangunan Nasional Semesta Berencana? Itu adalah program perencanaan pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Yes, ini adalah landasan pembangunan di jaman Presiden Soekarno.

Seiring dengan perkembangan waktu, guna meningkatkan minat dan investasi di berbagai bidang usaha, pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah-langkah penyempurnaan kembali terhadap ketentuan mengenai pemanfaatan tanah hak guna usaha untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No.34 Tahun 1992 disebutkan bahwa dalam rangka Penanaman Modal Asing, Hak Guna Usaha atas tanah dapat diberikan kepada Perusahaan Patungan.

Tapi ada syaratnya gaes, perusahaan patungan yang memegang Hak Guna Usaha tersebut harus berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Cuma masalahnya gak ada definisi usaha patungan dalam Kepres tersebut. Jadi ya tidak ada keterangan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan usaha patungan. Mungkin kah kita bertanya  pada rumput yang bergoyang?

Menarawang berbagai ketentuan hukum yang terkait, untuk sekarang ini perusahaan dengan modal asing ternyata bisa aja mendapatkan kesempatan untuk memperoleh HGU, tapi tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah, serta berbentuk perusahaan patungan.

Nah, daripada jatuh ke perusahaan modal asing, biar kita dibilang nasionalis dan patriot, gimana kalau kita juga rame-rame mengajukan permohonan HGU.

Novi

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id