CURKUM #88 ARBITRASE

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Sepengetahuan saya penyelesaian sengketa itu tidak hanya di pengadilan kan ya, di mana salah satunya adalah Arbitrase. Bisa minta tolong dijelasin gak, Arbitrase itu apa? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya.

Simplenya arbitrase itu adalah cara penyelesaian perkara yang dilakukan di luar pengadilan atau sebagai alternatif dari pengadilan atau sering disebut Alternatif Penyelesaian Sengketa(APS). Namun demikian, pengertian APS yang memasukkan arbitrase merupakan pengertian dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit arbitrase tidak masuk pengertian APS. Dikarenakan pada dasarnya arbitrase juga merupakan ‘pengadilan’ (atau sering pula disebut pengadilan swasta, untuk membedakannya dengan pengadilan negara). Pembedaan ini juga sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

APS adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sedangkan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

BACA JUGA: NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Dalam Arbitrase Perjanjian harus berbentuk tertulis dan tidak menyimpang dari Undang-Undang yang berasal dari prinsip perjanjian bersifat konsensual, dalam peraturan di Indonesia. Arbitrase diakui oleh pengadilan, antara lain diatur dalam:

  • Pasal II AP UUD 1945 à HIR, Pasal 377 HIR, Pasal 615 sd 651 Rv, Pasal 58 UU No. 48 Th 2009, UU no. 5 Th 1968, Keppres no. 34 Tahun 1981, Peraturan MA no. 1 th 1990, UU no. 30 Th 1999.

Arbitrase secara teori memiliki keunggulan, meliputi:

  • keahlian para arbiter;
  • para pihak dapat memilih arbiternya sendiri;
  • bersifat rahasia (konfidensial);
  • putusan bersifat non-precedent;
  • putusan final dan mengikat;
  • prosedur lebih informal, kekeluargaan, damai;
  • sensitivitas arbiter à lebih memperhatikan realitas & praktek bisnis para pihak.

Isi dari putusan arbitrase mirip dengan putusan pengadilan biasa, diawal terdapat kepala putusan yang berfungsi memberi kekuatan eksekutorial, memiliki fungsi agar putusan dapat dilaksanakan.

Walaupun mengandung kepala putusan, secara realistis putusan arbitrase tidak dapat langsung dilaksanakan oleh lembaga arbitrase, lembaga arbitrase bisa memutus, tapi tidak bisa melakukan eksekusi (mengenai putusan comdemnatoir), sehingga masih butuh peran pengadilan.

BACA JUGA: CURKUM #82 UPAYA HUKUM DALAM PAILIT

Sifat Putusan Arbitrase yaitu final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak dan tidak dapat diajukan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Putusan Arbitrase dapat dimohonkan pembatalan yaitu dengan cara permohonan tertulis kepada KPN dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera PN.

Keputusannya dapat dikabulkan seluruh /sebagian amar putusan, setelah pembatalan arbitrase tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbiter. Sifat dari pembatalan, imperatif dan yudikatif.

Macam Badan Arbitrase di Indonesia.

 1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

3. Badan Arbitrase Komoditi Berjangka Indonesia (BAKTI).

4. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) namanya Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).

5. Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI).

Ya mungkin itu sedikit penjelasan dari kami mengenai Arbitrase, semoga penjelasan di atas dapat berguna dan bermanfaat ya J

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id