Hi, guys! Kali ini aku mau berbagi informasi nih, di era revolusi industri 4.0 perkembangan teknologi dan informasi terjadi sangat cepat. Fenomena ini mengintregasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi, yang tentu saja mempengaruhi berbagai aspek tatanan kehidupan. Berkat teknologi, segala sesuatu jadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan teknologi juga menuntut pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan, semua dituntut serba cepat. Hal itu harus direspon oleh pemerintah secara positif dengan pembenahan prosedur dan pengembangan sistem yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat.
Demi memberikan layanan dan memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan inovasi yang bisa menjadi angin segar di dunia peradilan. Inovasi ini dapat memangkas birokrasi yang selama ini menjadi permasalahan klasik.
Jadi Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang merupakan perubahan atas PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam PERMA tersebut dijelaskan bahwa administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan persidangan di pengadilan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Inovasi ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara. Peraturan Mahkamah Agung ini juga merupakan pondasi dari implementasi aplikasi e-court di dunia peradilan Indonesia.
Apa sih, e-court itu??? Selanjutnya simak penjelasan berikut ini yaa
Jadi pengertian e-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Adapun layanan yang diberikan dari sistem atau aplikasi e-court adalah sebagai berikut.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
E-Filing dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna atau memiliki akun pada aplikasi e-Court dengan memilih pengadilan negeri, pengadilan agama atau pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung Republik Indonesia.
- e-Skum (Taksiran Panjar Biaya)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
Fungsi e-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik. Untuk mendukung e-Court, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara. Dalam hal ini bank yang telah ditunjuk menyediakan VA sebagai sarana pembayaran kepada pengadilan tempat mendaftar perkara.
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
- e-salinan (salinan putusan secara online)
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
- e-sign (tanda tangan elektronik)
Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.
Ooh iyaa, untuk saat ini dalam hal pendaftaran perkara Online, masih dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Jadi hanya pengguna terdaftar yang dapat menggunakan fasilitas e-court ya gaes.
Sekian curkum edisi kali ini, sampai jumpa di curkum edisi selanjutnya. Thank you udah setia membaca dan mengikuti Klikhukum.id.