CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya kan mempunyai kasus sengketa tanah dengan tetangga, saudara menyarankan supaya konsultasi ke notaris, ada juga yang bilang disuruh konsultasi ke advokat. Wah, saya jadi bingung deh. Apa sih, perbedaannya Advokat dan Notaris?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih yah, atas atensinya. Kami akan coba menjawab rasa penasaran kamu ya.

Memang masih banyak masyarakat yang belum begitu paham mengenai perbedaan notaris dan advokat. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa advokat dan notaris memiliki tugas yang sama. Pada dasarnya dua profesi ini sangatlah berbeda, yang jelas seorang notaris sudah pasti bukanlah advokat.

BACA JUGA: SILANG SENGKURAT DUNIA ADVOKAT

Selanjutnya mari sama-sama kita kupas perbedaannya. Notaris dan advokat diatur dalam undang-undang yang berbeda. Jika notaris diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Advokat, pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Jabatan Notaris pengertian notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari wilayah kerjanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UU Advokat, disebutkan bahwa wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini tentunya berbeda dengan wilayah kerja notarisyang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris. Dalam Ayat (1) disebutkan bahwa notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota, sedangkan dalam Ayat (2) disebutkan bahwa notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Jika dilihat dari tugas dan wewenangnya, kedua profesi ini juga memiliki banyak perbedaan. Ketentuan Pasal 15 UU Jabatan Notaris menjelaskan bahwa notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta.

Selanjutnya ketentuan  Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat menjelaskan bahwa jasa hukum yang dapat diberikan seorang advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Perbedan kedua profesi ini juga dapat dilihat dari keberpihakan terhadap klien. Ketentuan Pasal 16 UU Jabatan Notaris mengatur bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum

Ketentuan tersebut tentunya sangat berbeda dengan pengaturan dalam UU Advokat. Ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU Advokat mengatur bahwa jasa yang diberikan oleh advokat dilakukan  untuk kepentingan hukum klien.

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Notaris tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, karena notaris harus bersikap netral, sedangkan advokat bertugas untuk mendampingi kepentingan kliennya yang sudah memberikan surat kuasa kepada advokat tersebut.

Jadi intinya notaris hanya dapat memberikan nasihat hukum yang bersifat menghimbau bukan membela, harapannya agar pihak-pihak yang berkepentingan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Sedangkan advokat bisa memberikan nasihat berupa saran dan himbauan serta memberikan pembelaan di dalam maupun di luar pengadilan, tergantung kebutuhan kliennya.

Walaupun berbeda, tapi kedua profesi tersebut sama kerennya. Sama-sama dibutuhkan oleh masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum.

Gitu ya gaes jawaban dari redaksi, semoga bisa memberikan pencerahan buat kamu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id