Helo Redaksi Klikhukum.id, dari kemarin aku nyimak keknya curkum lagi banyak ngebahas seputar hukum pidana ya. Nah, untuk mempersingkat waktu, kasih saya tips dong, bagaimana sih cara membuat laporan polisi, apakah kita tinggal datang ke kantor polisi aja ?
Jawaban :
Hai juga pembaca setia Klikhukum.id, duh tambah seneng nih, kami ditanyain seputar informasi hukum terus, itung-itung kita belajar bersama lah yah.
Terkait laporan polisi, kalo kami menyarankan, kamu langsung saja datang ke kantor polisi setempat di tingkat wilayah hukum di mana tindak pidana itu terjadi. Kayanya jawaban gitu sudah mainstream banget ya. Hmmmm.
Tapi sebelum kami bahas lebih jauh soal laporan polisi, kalian bisa juga baca artikel kami yang berjudul “LIKA LIKU LAPORAN POLISI” . Karena sebenarnya bab ini udah pernah dibahas secara mendalam. Beneran, gak bohong.
Btw tenang aja gaes, kita tetap membahas pertanyaan kamu di curkum ini kok. Kalo membahas laporan polisi, maka kita perlu tau dasarnya dulu ya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, dijelaskan bahwa:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Ilustrasinya begini, jika kamu dalam hal ini bertindak sebagai korban atas suatu dugaan tindak pidana, nah berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan :
- Membuat Kronologi Dugaan Tindak Pidana
Menimbang karena nantinya, ketika kamu datang ke kantor polisi pasti akan ditanyakan seputar peristiwa itu kapan terjadi, bagaimana terjadinya, siapa dugaan pelaku dan apa kerugiannya?
Maka saran dari kami, alangkah baiknya kalo kamu sebagai korban membuat dulu secara singkat kronologi peristiwa pidana yang menimpa kamu. Jangan lupa ditulis juga saksinya siapa, dan identitas pelaku yang melakukannya. Ini jika diketahui ya, pelakunya siapa.
- Persiapkan Waktu Luang
Gini ya gaes, pengalaman kami menemani klien membuat laporan polisi itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Nah, sebaiknya soal waktu juga harus diperhatikan loh! Jangan sampe ketika kamu lagi fokus diintrograsi seputar terjadinya tindak pidana, kamu malah ditelpon ibu untuk ngangkat jemuran. Kan gak lucu.
- Persiapkan Mental
Laporan polisi bukanlah suatu perbuatan yang bisa dipake buat main-main, apalagi untuk ngeprank. Jadi usahakan ketika kamu lagi mau membuat laporan polisi, pastikan kamu saat itu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, termasuk mental juga tentunya. Nah, nilai plusnya kalo kita udah buat resume, kalo pas lupa bisa deh membuka kembali resumenya untuk sekedar mengingat-ngingat.
Untuk langkah selanjutnya, barulah kamu beranjak ke Polsek sesuai tempat di mana dugaan peristiwa pidana itu terjadi. Tapi bisa juga dan dibenarkan, anda melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi yaitu di Polres atau Polda. Intinya yang penting, tempatnya masih dalam wilayah hukum di mana suatu peristiwa tindak pidana itu terjadi.
Selanjutnya kalo kamu udah sampai ke kantor polisi tingkat Polsek atau Polres dan Polda, jangan lupa tuh parkir dan kunci kendaraan kamu, hehehe.
Setelah itu datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), yang punya tugas dan kewenangan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Baru deh di sana kamu akan ketemu sama petugas yang jaga, sembari berkonsultasi dan menyerahkan resume yang udah kamu buat tadi.
Nah, biasanya setelah kamu berkonsultasi dengan petugas yang jaga di SPKT, selanjutnya mereka akan berkonsultasi dengan bagian Unit Reskrim yang sedang piket. Jika hasil dari konsultasi itu dugaan unsur-unsur tindak pidana itu kuat, barulah laporan polisi akan dibuatkan untuk kemudian langkah hukum dimulai.
Itu ya gaes, beberapa tips dari kami terkait upaya hukum laporan polisi. Intinya tetap tenang dan waspada, biar kita aman-aman aja, jadi ga perlu deh lapor-laporan polisi segala. Waspadalah, waspadalah.