Pertanyaan :
Ngapunten mau tanya, intinya saya terlibat utang dengan bank dan mengalami kredit macet, soalnya posisi saya sekarang bener-bener usahanya sedang kacau. Sudah jalan 5 tahun ini saya selalu membayar cicilan hutang ke bank itu, tapi 3 bulan ini saya mengalami kredit macet. Berhubung jaminannya adalah rumah, pertanyaan saya misalnya harga rumah yang dijaminkan 1 Miliar, utang saya ke bank 500 Juta. Apa mungkin pihak bank akan menjual jaminan itu semaunya dia asalkan ketutup uang saya sebesar 500 juta itu ? Makasih.
Jawaban :
Terimakasih yah, sudah memberikan pertanyan kepada kami. Doa kita semua semoga dirimu cepet bangkit dari keterpurukan usaha yang lagi kacau. Tetap semangat selalu ya, Okeee.
Sehubungan dengan masalah utang-piutang di bank dengan jaminan hak tanggungan berupa rumah, sebenernya sudah kami ulas loh di artikel yang berjudul “Menanggung Hak Tanggungan” jadi silakan dipelajari lan disinauni lebih lanjut ya gaes.
Langsung ke pointnya ya gaes, mengingat cicilan kamu sudah macet pembayaran hutang selama 3 bulan, maka adalah hal yang wajar jika bank akan melakukan lelang. Dasar hukum bank melalukan lelang adalah karena adanya akta perjanjian hak tanggungan (APHT) yang obyek jaminannya adalah rumah itu. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1 angka 1 No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut untuk pelunasan utang tertentu, dimana kreditur (orang yang memberi utang) mempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
BACA JUGA: TIPS AMAN MENGHADAPI DC
Oiya gaes, APHT itu mempunyai kekuatan eksekutorial loh yah, jadi dalam kasus ini pihak bank bisa menjual secara langsung tanpa adanya putusan dari pengadilan, mengingat dirimu telah wanprestasi.
Tapi di sini ada tips hukum dari kami, jika kamu saat ini kesulitan untuk melakukan pembayaran maka lebih baik kamu menunjukkan itikad baik kepada bank guna menyelesaikan masalah ini. Semisal kamu bernegosiasi untuk menjual rumah itu sendiri atau bahasanya menjual di bawah tangan agar memperoleh harga yang paling tinggi.
Dasar hukum untuk penjualan di bawah tangan adalah Pasal 20 Ayat (2) UU Hak Tanggungan, atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan bisa aja dilakukan di bawah tangan. Keuntungan dari opsi penjualan di bawah tangan adalah objek Hak Tanggungan bisa dijual dengan harga tertinggi yang tentunya akan menguntungkan semua pihak.
Terkait problem masalah nilai penjualan yang dikhawatirkan, apakah bank akan menjual dengan nilai semaunya yang penting utang kamu tertutup. Ternyata tidak demikian loh, jadi misalnya harga rumah dirimu 1 Miliar, dan dilelang pun laku 1 Miliar sedangkan kekurangan hutangmu di bank sekitar 500 juta, maka teknisnya bank akan hanya mengambil uang 500 juta tersebut guna menutup utangmu gaes, dan sisanya 500 juta lagi dikembalikan kepada dirimu.
Nah kurang lebihnya informasi yang dapat kami sampaikan seperti itu yah gaes, ingat pesen kami di atas, tunjukkan itikad baik kamu agar semua pihak diuntungkan. Okeee