homeCurkumCURKUM #92 PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN

CURKUM #92 PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Jujur saya masih bingung, kok saya lihat di surat kabar ada seseorang yang melakukan kejahatan lalu ada yang ditahan di Lapas dan ada yang di Rutan, sebenernya apa sih beda keduanya? Bukannya keduanya sama-sama penjara ya? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Baiklah, dengan senang hati kami akan menjelaskan perbedaan dari Lapas dan Rutan, sekaligus bonus apa aja persamaannya. Untuk lengkapnya cus kita bahas.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan, Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

BACA JUGA: PENJARA MENGINTAI PARA PEMBUAT MEME

Sebelum dikenal istilah Lapas di Indonesia, tempat tersebut biasa disebut dengan istilah penjara. Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghuni Lapas bisa berstatus Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh pengadilan.

Selanjutnya pada Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan di Indonesia baik itu di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung. Rutan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski pada prinsipnya berbeda, Rutan dan Lapas juga memiliki beberapa persamaan, kesamaannya adalah baik Rutan maupun Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 2 Ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999). Selain itu penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (Pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan Pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).

BACA JUGA: MISTERI DIBALIK TERBAKARNYA GEDUNG KEJAGUNG

Dalam pelaksanaannya bukan hanya Lapas yang bekerja untuk membina narapidana, ternyata Rutan pun juga membina narapidana. Hal ini disebabkan kapasitas Lapas sudah over capacity. Selain itu realita di lapangan, dengan minimnya fasilitas kamar blok yang ada di sebagian Rutan menjadikan narapidana dijadikan dalam satu kamar blok tanpa membedakan penggolongan tindak pidana. Ada juga yang seharusnya pindah dari Rutan untuk menjalani hukuman ke Lapas, tapi masih tetap berada di dalam Rutan hingga masa hukuman mereka selesai.

Jadi inti dari perbedaan Rutan dan Lapas adalah status orang di dalamnya, jangka waktu menetap dan tujuannya, walaupun kadang realitanya gak selalu begitu. Gitu ya jawaban dari kami atas pertanyaan sahabat setia, semoga dapat berguna dan bermanfaat.

Dari Penulis

CURKUM #13 CARA MENGHADAPI RUMAH AKAN DILELANG

Pertanyaan : Ngapunten mau tanya, intinya saya terlibat utang dengan bank...

CURKUM #18 MEMUTUS HUBUNGAN KERJA

Pertanyaan: Gaes, mohon pencerahannya dong. Ini terkait kasus kontrak kerja,...

CURKUM #91 PERBEDAAN KEJAHATAN & PELANGGARAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong, apa...

CURKUM #80 TUGAS DAN WEWENANG KURATOR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin...

CURKUM #90 PERBEDAAN SURAT PERNYATAAN DAN SURAT PERJANJIAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id