“Dir, apa sih, bedanya beschikking dan regeling?” – Sitamet
JAWABAN:
Halo, terima kasih atas pertanyaannya. Jadi, beschikking dan regeling sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita, apalagi mahasiswa hukum, sudah seharusnya tahu perbedaan dari keduanya. Tapi jangan lupa, sebagai masyarakat umum juga harus tahu perbedaannya, biar kalau berurusan sama beschikking dan regeling, sudah tahu harus berbuat apa.
Regeling ini merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda dan berarti peraturan atau ketentuan, yang pastinya peraturan itu dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berwenang untuk mengatur hal-hal secara umum sesuai dengan pengertian peraturan di Pasal 1 angka 2 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Regeling sifatnya mengikat umum, jadi tidak ditujukan untuk individu atau kasus tertentu, melainkan untuk seluruh masyarakat yang berada dalam lingkup peraturan tersebut.
Selain itu regeling juga bersifat dauerhaftig atau terus menerus, yang artinya masa berlaku peraturan tidak dibatasi waktu, kecuali peraturan itu ganti atau dicabut oleh peraturan yang baru. Contoh dari regeling, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah.
BACA JUGA: JEJAK HUKUM KOLONIAL YANG MASIH MEWARNAI HUKUM INDONESIA
Sama seperti regeling, beschikking juga berasal dari bahasa Belanda, yang sering digunakan dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam hukum administrasi untuk penyebutan keputusan. Jadi beschikking sama dengan keputusan.
Beschikking sendiri merujuk pada keputusan administratif yang dikeluarkan pejabat atau badan administrasi negara yang bersifat individu dan konkrit. Individu artinya, keputusan ini biasanya ditujukan kepada orang atau badan hukum tertentu dan konkrit. Artinya, keputusan itu bukan berisikan hal yang umum. Sifat ini berbeda banget sama regeling yang sifatnya umum.
Beschikking itu sifatnya einmahlig atau sekali selesai. Artinya beschikking itu hanya berlaku satu kali saja dan setelahnya selesai, jadi hanya menetapkan pada suatu keadaan tertentu saja. Contohnya seperti, keputusan pengangkatan PNS hanya berlaku untuk namanya dicantumkan, kalau ada PNS baru lagi ya, harus buat keputusan baru lagi. Contoh lain dari beschikking, keputusan izin usaha, penetapan hak atas tanah dan keputusan IMB.
Amit-amit nanti kita bermasalah sama beschikking atau regeling, cara penyelesaiannya juga beda loh.
Ketika kita merasa dirugikan atas suatu peraturan atau regeling, yang bisa kita lakukan adalah judicial review atau pengujian undang-undang. Ada pembagian lagi nih, kalau yang mau kita uji adalah undang-undang, maka judicial review kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi, ini sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 di Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945.
BACA JUGA: KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES
Tapi kalau yang mau kita uji adalah peraturan di bawah undang-undang seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri, maka kita ajukan ke Mahkamah Agung. Karena menurut Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Berbeda ya, ketika kita dirugikan dengan adanya beschikking atau keputusan. Maka kita bisa menggugat keputusan itu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kenapa gitu?
Karena PTUN berwenang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa tata usaha negara antara masyarakat dengan pemerintah, dengan objek sengketanya keputusan tata usaha negara. Nah, berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN keputusan tata usaha negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Kalau kita pahami sifatnya, sama kan dengan sifat keputusan yang tadi aku jelasin. Jadi melihat dari sifatnya beschikking atau keputusan itu termasuk keputusan tata usaha negara.
Itulah beberapa hal yang membedakan antara regeling dan beschikking. Yang harus diingat adalah beschikking itu keputusan dan regeling itu peraturan, jangan sampai ketuker ya.