Jika kamu sudah terdaftar menjadi kreditor dalam proses PKPU, maka langkah selanjutnya wajib memahami dan menghadiri rapat kreditor yang diselenggarakan Tim Pengurus dan Dipimpin oleh Hakim Pengawas. Berikut ini penjelasan agenda rapatnya.
Istilah rapat kreditor dalam proses PKPU atau Pailit, merupakan forum resmi yang diadakan Tim Pengurus (dalam PKPU) atau Tim Kurator (dalam Pailit) yang dipimpin hakim pengawas guna membahas tahapan-tahapan penting dalam proses PKPU atau Pailit.
Dalam proses PKPU Sementara Tim Pengurus diberikan waktu maksimal 45 hari sesuai amanat Pasal 225 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU untuk melaksanakan rapat kreditor. Penjelasan dari agenda rapat kreditor dalam proses PKPU yakni seperti berikut.
Rapat Kreditor Pertama
Rapat kreditor pertama adalah tahap perkenalan tim pengurus, hakim pengawas, sekretariat tim pengurus, masa pendaftaran tagihan di sekretariat tim pengurus dan menjelaskan jadwal agenda rapat selanjutnya.
Agenda rapat selanjutnya yang dibahas seperti, pencocokan/verifikasi piutang, pembahasan rencana perdamaian dari debitor dan pemungutan suara/voting atas rencana perdamaian dari debitor.
Selain itu dalam tahapan rapat kreditor pertama, pengurus juga menyampaikan telah melakukan pengumuman pada surat kabar tentang proses PKPU, sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Pasal 226 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Pengurus juga menyampaikan tentang teknis tata cara pendaftaran tagihan yang diatur Pasal 270 UU Kepailitan dan PKPU kepada para kreditor, yang teknisnya tagihan didaftarkan secara tertulis atau mengisi form tagihan yang disiapkan tim pengurus serta dokumen yang diperlukan.
Rapat Pencocokan/Verifikasi Piutang
Agenda ini tujuannya menyamakan jumlah tagihan versi kreditor dan versi debitor, apakah jumlah sudah sesuai atau belum. Mengingat Pasal 271 UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan, “Semua perhitungan yang telah masuk oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari debitor.”
Makanya pas mendaftarkan tagihan, kamu diwajibkan membawa dokumen lengkap serta table perhitungan nilai tagihan, yang fungsinya sebagai bukti formil, bahwa nilai yang ditagihkan memiliki dasar dan patut untuk ditagih.
Fyi aja nih pren, dalam tahap ini cukup panas jika terjadi ketidakcocokan tagihan antara kreditor dan debitor, sepengalaman saya menjadi staff pengurus. Pengurus akan mengambil sikap dan mengakui nilai tagih berdasarkan bukti terlengkap dan akurat.
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian
Rencana perdamaian atau disebut proposal perdamaian dibuat debitor yang memuat tentang kondisi keuangan perusahaan debitor dan tata cara debitor akan membayar utang-utangnya kepada kreditor.
Jika kreditor merasa isi dalam rencana perdamaian sudah mengakomodir kepentingan utangnya tentang kepastian kapan dibayar, rapat dapat dilanjut ke agenda pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian.
Namun jika kreditor menganggap rencana perdamaiannya kurang mengakomodir kepentingan hutang mereka, maka debitor bisa mengajukan perpanjangan waktu masa PKPU menjadi PKPU Tetap.
BACA JUGA: CURKUM #76 PKPU ITU APA SIH?
Batas waktu penundaan rencana perdamaian dapat debitor lakukan maksimal 270 hari sebagaimana diatur pada Pasal 228 Ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU, dengan catatan waktu penundaan tersebut disetujui kreditor.
Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian Debitor
Agenda voting ini dapat dilakukan jika rencana perdamaian dari debitor tanpa revisi kreditor. Adapun sistematika voting dapat dibaca pada Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU.
Konsekuensi hukum apabila rencana perdamaian debitor disetujui, maka proses PKPU debitor akan diangkat dan dinyatakan homologasi yang akan diputus hakim pemutus dengan mengesahkan rencana perdamaian tersebut.
Namun apabila rencana perdamaian tersebut ditolak kreditor, maka debitor dinyatakan pailit.
Rapat Permusyawaratan Majelis
Rapat permusyawaratan Majelis, adalah sidang yang membahas tentang laporan kinerja dari tim pengurus dan hakim pengawas. Jika rencana perdamaian tersebut diterima, maka akan disahkan dan PKPU tersebut diangkat berdasarkan keputusan rapat ini.
Namun jika hasil rencana perdamaian ditolak, maka putusan pailit akan dibacakan pada agenda ini. Selain itu Rapat Permusyawaratan Majelis juga bisa memutus perpanjangan waktu PKPU tetap debitor yang jangka waktunya tidak boleh melebihi 270 hari.
Itulah pren, agenda rapat kreditor dalam proses PKPU yang wajib kamu simak dan hadiri ya.