CURKUM #113 PENAHANAN PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Apakah pelaku kasus tindak pidana ringan bisa ditahan? Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id, di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya, atas pertanyaannya. 

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang bersifat ringan dan tidak berbahaya. Ancaman hukumannya juga ringan banget, yaitu pidana penjara atau kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.

Sebelum bacanya kejauhan, biar gak salah persepsi. Kita perlu meluruskan ya, bahwa penahanan, kurungan dan penjara itu merupakan hal yang berbeda. Yaaa, walaupun teknisnya sama-sama masuk di ruangan berjeruji. Hehehe. 

Penahanan nggak sama dengan penjara. Penahanan itu semacam alat yang digunakan agar selama proses pemeriksaan, tersangka/terdakwanya gak kabur. Jadi, ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana sudah diputus oleh pengadilan bersalah, maka bisa langsung dieksekusi. 

Terkait tindak pidana ringan, kalo kita baca ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP, dijelaskan bahwa tindak pidana yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan dengan denda sebanyak-banyaknya Rp7.500,00

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan nilai uang, maka ada penyesuaian terhadap nilai kerugian dan denda dalam KUHP, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Dalam ketentuan Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012, dijelaskan bahwa kata-kata “Dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. 

Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3) mengatur bahwa, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 Juta, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. 

Jadi bisa dibilang bahwa tindak pidana yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat. 

Pemeriksaan cepat itu adalah pemeriksaan untuk perkara-perkara tindak pidana ringan. Jadi sedikit berbeda dengan pemeriksaan perkara pidana pada umumnya, dalam pemeriksaan cepat itu hakimnya tunggal, tidak ada penuntut umum. Jika pada saat persidangan, terdakwa tidak hadir, maka putusan tetap dapat dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa. 

Terkait dengan pertanyaan apakah dalam kasus tipiring, pelaku bisa ditahan, maka berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012 dan ketentuan Pasal 205 Ayat (1) KUHAP yang kita kaitkan dengan ketentuan tentang penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap pelaku tipiring yang ancaman pidananya “paling lama 3 (tiga) bulan” penjara atau kurungan memang tidak dilakukan penahanan.

Mungkin penjelasan itu yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya ….

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id