CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin kece, saya ijin bertanya dong. Hal yang mau saya tanyakan, bermula ketika saya melihat persidangan yang menimpa tetangga saya. Nah, dalam ruang sidang, selain ada Hakim dan Pengacara ada juga Jaksa. Sebenernya peran Jaksa dalam suatu persidangan perkara pidana itu apa sih?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia klikhukum.id. Terima kasih yah, atas atensinya. Semoga kamu tetep kece juga dan pastinya tambah melek hukum.

Memang benar dalam sidang perkara pidana pasti akan dijumpai Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Jaksa Penuntut Umum atau biasa disingkat JPU, Terdakwa, dan Penasehat Hukum jika dalam hal ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Profesi di atas memang memiliki perannya masing-masing dalam sidang pidana, tapi jangan ditanya soal terdakwa. Terdakwa itu ialah orang yang sedang didakwa karena suatu tindak pidana yang dilakukannya. Jika pertanyaan kamu adalah sebenarnya peran Jaksa itu apa? Maka dalam hal ini sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam persidangan, Jaksa itu disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Mengingat pengertian Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP.

“Jaksa adalah pejabat yang diberikan wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan Penuntut Umum menurut Pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP.

“Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.”

Nah, dalam praktiknya sehari-hari, kami sering menyebutnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), walaupun bunyi undang-undangnya menyebut Penuntut Umum ya. Jika membahas perihal perannya, Pasal 14 KUHAP mengatakan, Penuntut Umum mempunyai wewenang :

  1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. membuat surat dakwaan;
  5. melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. melakukan penuntutan;
  8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. melaksanakan penetapan hakim.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

Sehingga dalam sidang pidana kamu bisa lihat tugas yang JP lakukan di antaranya membaca surat dakwaan, menyampaikan agenda sidang kepada terdakwa, menghadirkan saksi, dan membuat surat tuntutan.

Bagaimana gaes, sudah tercerahkan tentang peran JPU dalam persidangan? Jadi besok -besok jika melihat JPU di ruang persidangan jangan ditafsirkan sebagai Penasehat Hukum ya. Kan, toga mereka hampir serupa namun tak sama.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id