homeEsaiDARIPADA GADUH 2 T LEBIH BAIK PACU 3 T

DARIPADA GADUH 2 T LEBIH BAIK PACU 3 T

Dalam sepekan ini, masyarakat Indonesia mendadak gaduh soal sumbangan senilai Rp2 triliun yang kabarnya akan diberikan oleh salah satu konglomerat kepada negara untuk penanganan Covid-19. Walaupun sampai sekarang keberadaan uang itu belum diketahui. Alhasil si calon dermawan malah dipanggil polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Mencuatlah nama keluarga Akidi Tio, mendadak ramai dibahas karena niat baiknya yang ingin menyumbangkan uang senilai Rp2 T kepada negara. Walaupun di dunia maya sudah tersebar penampakan bilyet giro senilai Rp2 T, atasnama Heryanti, namun sampai saat ini uang tersebut belum bisa dicairkan. Mungkin terlalu padat ya pren.

Bukan pujian yang didapat, tapi si Heryanti malah dipanggil oleh Polda Sumatera Selatan. Duh, apes banget sih. Niat mau nyumbang malah disambang pak polisi.

Yaiyalah, nyumbang itu boleh banget, itu hal baik, tapi uang yang mau disumbang harus ada dong. Ini bukan konten prank di yutub-yutub loh, apalagi katanya mau nyumbang ke negara. Masa iya, negara mau diprank.

Saya kutip di tirto.id, apabila uang Rp2 T tersebut tak kunjung cair, Mba Heryanti yang merupakan anak dari konglomerat Akidi Tio, terancam Pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 tahun 1946.

BACA JUGA: TIPS AMAN JADI YOUTUBER

Pasal 15 mengatur tentang, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Dan Pasal 16 mengatur tentang, “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.” Artinya ada ancaman pidana penjara maksimal 2(dua) tahun bakal menjeratnya ketika tindakan tersebut terbukti sebagai penghinaan kepada bangsa dan negara, itu kata Polda Sumsel. 

Cuma yang saya gak habis fikir, kok bisa negara kita kecolongan. Apa iya, negara bener-bener sudah tidak punya kas keuangannya lagi. Sampai-sampai ada orang yang mau menyumbang saja langsung diberitakan. Okelah, ini wujud sebagai konsep keterbukaan publik, tapi alangkah baiknya info sumbangan ini diumumkan ketika uang tersebut sudah ada. 

Lah, wong sampai saat ini saja sumbangannya masih berbentuk bilyet giro, belum bisa di cairkan. Eehh,beritanya udah kesebar ke mana-mana. Khusnuzonku ya, mungkin saat ini para pemangku kebijakan negara kita sedang cape, karena terlalu lelah digempur oleh Covid-19 dengan beragam varian. Jadi begitu terdengar ada orang yang mau menyumbang ke negara, pihak negara langsung sweneng lan sumringah Polll.

Nah, sekarang daripada kita lelah menunggu Rp 2 T yang tak jelas juntrungannya. Apalagi sampe cape dan kebanyakan energi terbuang karena harapan yang tak jelas. Mending kita ikut mensupport supaya aparat negara kita lebih giat memacu 3 T.

Tapi 3 T di sini bukan nilai mata uang rupiah kategori triliun loh pren. Ini soal teknik mencegah laju penyebaran virus covid-19 dengan metode 3 T. Menurut kementerian kesehatan bahwa 3 T adalah Testing, Tracing dan Treatment atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Tes, Telusur dan Tindak lanjut. 

BACA JUGA: MENGENAL FRAUD PERBANKAN

3 T merupakan upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan penerapan 3 T masih perlu ditingkatkan pemahamannya di masyarakat karena masyarakat lebih mengenal 3 M. Sudah pada taukan, apa itu 3 M?

3 miliar ya, atau Madang, Madang, Masker!!!!

Bukan dong pren, kalo 3 M itu Madang, Madang, Masker kaya di videonya dr.Tirta a.k.a Cipeng dong. Tapi 3 M di sini adalah memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

Apalagi Pak Luhut Binsar Panjaitan sudah mewanti-wanti di berbagai media, bahwa untuk upaya 3 T harus lebih dipacu dengan maksimal, hingga minimal menelusuri orang ke depan apabila ada yang pernah kontak erat dengan pasien covid.

Artinya bahwa upaya 3 T apabila bener-bener dipacu dengan maksimal, hasilnya sudah kelihatan membawa dampak kebaikan untuk pencegahan penularan covid-19 dan di sisi lain masyarakat juga tetap patuh dengan 3 M.

Daripada nunggu 2 T yang masih dalam bentuk bilyet giro, mending segala pihak pemangku kebijakan menguatkan 3 T, serta mendukung segala macam medium alat yang ada untuk mempermudah sosialisasi 3 T.

Yo wes, akhiru kalam. Bisa menilai sendiri pren, daripada media sosialmu masih ramai memposting apalagi menyinggung negara kena prank karena Rp2 T, lebih baik bikin narasi yang positif soal 3 T. Apalagi hasil positif 3 T sudah nyata dirasakan. Lagian antara 2 T sama 3 T kan tetep banyak 3 T pren. 

Dari Penulis

KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES

Apa itu yang dimaksud kebijaksanaan hukum menurut Socrates?

JIKA ADA TEMBAKAU DI LADANG BOLEHKAH PEMERINTAH MENAIKKAN TARIF CUKAINYA?

Apakah bude tetap ngotot menaikkan cukai rokok?

MERUBAH TAMPILAN MEREK HARUS KAH, DIDAFTARKAN LAGI?

Pelaku usaha selalu dituntut kreatif dan inovasi, sehingga tak...

SKINHEAD DAN GERAKAN PERLAWANAN HARI BURUH

Panjang Umur Perlawanan dan Untuk Semua Hal-Hal yang Baik !!!!

MEMEDIASI MAHEN VS DEDI

Ada-ada aja polahnya kru klikhukum.id, udah dibuat nyaman diminta...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id