homeEsaiATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

Saat anak menginjak usia remaja, orang tua dituntut lebih peka dan perhatian terhadap anaknya. Hal penting yang perlu dilakukan oleh orang tua salah satunya adalah memberikan edukasi seks untuk anak. 

Ada berbagai cara yang dapat dilakukan oleh orang tua dalam rangka memberikan edukasi seks kepada anak, salah satunya seperti yang dilakukan artis cantik Yuni Shara. Karena metode edukasi yang dipilih Yuni Shara cukup ekstrem, maka wajar saja jika menjadi heboh dan mendapat kritikan keras dari KPAI. 

Yups, di sini Yuni Shara dikritik karena memperbolehkan anak-anaknya menonton konten porno. Walaupun sebenarnya niat Yuni Shara adalah memberikan edukasi seksual untuk anaknya, tapi menurut KPAI tidak perlu dengan cara menonton konten dewasa.

Ketua KPAI menegaskan bahwa, “ Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak. Maka, konten porno tak boleh dilihat anak. Meski ditemani, menonton konten porno sangat tidak dibenarkan.” Memberikan edukasi seksual untuk anak memang harus dilakukan oleh orang tua dengan hati-hati, gak bisa sembarangan, karena anak bisa aja salah tangkap. 

Yups, terlepas dari perbedaan cara edukasi seksual antara KPAI dan Yuni Shara, intinya setiap orang tua selalu punya cara masing-masing untuk mencegah anaknya agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas. 

BACA JUGA: VIDEO MESUM, AKSINYA DIBENCI TAPI LINKNYA DI CARI

Edukasi seksual bukan hanya dibutuhkan ketika anak memasuki usia remaja. Anak harus sejak dini diajarkan untuk mengenal fungsi menjaga organ-organ reproduksi. Edukasi seks akan membantu anak agar lebih memahami tentang tubuh dan membantu mereka mencintai tubuh mereka sendiri. Sebelum anak masuk usia remaja, anak perlu mendapat edukasi seks tentang area tubuh. 

Edukasi seksual untuk anak juga perlu diberikan agar anak menyadari bahwa anak harus melindungi dan menghargai tubuhnya sendiri. Seluruh perlakuan terhadap tubuhnya harus mendapat persetujuan dari dirinya sendiri dan tidak boleh dipaksakan. Edukasi seks juga membuat anak belajar memilih, bersikap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, mereka dapat mengetahui konsekuensi saat mulai aktif secara seksual, seperti kehamilan dan penyakit menular seksual. 

Edukasi seksual perlu diajarkan agar anak tidak cupu, penasaran dengan konten dan juga perbuatan porno saat sudah remaja. Kalo edukasi seksual dianggap sebagai hal yang tabu dan tidak pernah diperkenalkan kepada anak, maka anak justru akan mencari tau sendiri dan bisa saja mendapatkan informasi yang salah. 

Edukasi seksual sebenarnya bukan hanya tanggung jawab orang tua. Masyarakat dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi seksual kepada anak. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang. Aturannya bisa dibaca dalam ketentuan Pasal 136-137 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut.

 Pasal 136

 (1) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.

 (2) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat. 

(3) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Jadi, seperti yang dijelaskan dalam Ayat 2, bahwa kesehatan reproduksi remaja menjadi salah satu unsur kesehatan remaja yang menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. 

Selanjutnya ketentuan Pasal 137 menjelaskan sebagai berikut.

(1) Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab. 

(2) Ketentuan mengenai kewajiban pemerintah dalam menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANA 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM

Dalam Pasal 137 Ayat 1 jelas bahwa pemerintah punya kewajiban untuk menjamin setiap remaja mendapatkan edukasi dan informasi layanan kesehatan, termasuk edukasi dan informasi tentang kesehatan reproduksi. Hmmm, jadi keinget nih, dulu jaman aku SMP, aku juga dapat edukasi seksual dan pergaulan bebas oleh Pak Kapolsek dekat sekolahanku. Btw, kalo kalian gimana, pernah nggak dapat edukasi seksual dan pergaulan bebas di usia remaja kalian?

Ya, intinya edukasi dan informasi seputar reproduksi dan seksual itu penting sekali. Pilih metode dan cara yang tepat untuk disampaikan ke anak-anak ataupun remaja. Diperlukan cara yang tepat agar edukasi tersebut bisa diterima dan dipahami anak dengan baik. 

Okay guys, last say aku ingin berpesan buat kalian semua agar tetap jaga kesehatan, patuhi protokol kesehatan dan tetap di rumah aja ya. Nggak usah keluar-keluar dulu, kerja dari rumah aja. Tetap semangad yaaa gaes. 

Dari Penulis

APA SANKSI BAGI ORANG YANG MEMBERIKAN KESAKSIAN PALSU?

saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan

BISA NGGAK SIH NEBAR IKAN DI MANA AJA?

Ada sanksi hukum pelaku penebar ikan sembarangan.

BEGINI ATURAN PENJUALAN OBAT IMPORT!

Hay, hay, sahabat klikhukum.id, apa kabar? Ehmmm, gimana-gimana, udah...

SANKSI UNTUK ORANG YANG SUKA PARKIR SEMBARANGAN

Hey temen-temen, btw kalian pernah nggak sih parkir sembarangan?...

BEDAH ATURAN LARANGAN MUDIK 22 APRIL – 24 MEI

Mudik yuk, mudikkkkk. Haloo, hallo, sahabat klikhukum. Gimana puasanya?...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id