CURKUM #170 APAKAH MENERIMA AMPLOP DARI CALEG ITU MELANGGAR HUKUM?

Pertanyaan:

Min, jadi kemarin aku tuh, dapat amplop dari caleg isinya uang. Nah, besok pas Pemilu aku disuruh milih dia. Kalau aku terima amplopnya,  aku melanggar hukum nggak ya?
-Syeila-

Jawaban:

Hai, Kak Syeila. Wah, pertanyaan menarik. Kira-kira melanggar nggak ya? Markibah, mari kita bahas!

Jadi begini, pada dasarnya pemberian hadiah atau amplop dalam konteks pemilu bisa dianggap sebagai praktik suap. Nah, praktik suap dalam pemilu itu kayak ngasih sogokan buat nyari dukungan. 

Kayak yang dialami Kak Syeila gitu, ada caleg ngasih amplop buat pilih dia. Tapi sebenarnya itu tindakan melanggar hukum dan bikin pemilu jadi nggak adil dan melukai proses demokrasi. Ya, bayangin aja, kamu dapat amplop berisi uang dari caleg. Trus, dia bilang, “Eh, bro, pilih aku ya, nanti!” 

Nah, itu namanya praktik suap. Tujuannya pengen dapet suara dengan cara yang nggak fair. Pokoknya jangan terima amplop yang seolah-olah dapet rejeki nomplok, tapi akhirnya bikin masalah besar buat demokrasi kita. 

BACA JUGA: KAMU MAU NYALEG? INI LOH 4 HAL YANG DIBUTUHKAN MASYARAKAT INDONESIA

Fyi, perbuatan kayak gitu jelas dilarang. Pasal 284 UU Pemilu menyebutkan dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu atau partai politik peserta pemilu tertentu atau calon anggota legislatif tertentu. Bisa terkena sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp36 juta. Nah, sudah jelaskan kalau ngasih amplop biar dipilih itu hal yang haram dilakukan. 

Wait, wait, terus yang menerima gimana? Yang menerima pun juga ada larangannya, apalagi kalau yang menerima adalah penyelenggara pemilihan umum. Misal kamu jadi panitia pengawas pemilu kecamatan/kelurahan, pengawas TPS, pokoknya bagian dari penyelenggara pemilu.

Nah, itu jelas ada aturan yang nggak ngebolehin menerima suap. Di Dalam Peraturan DKPPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, disebutkan penyelenggara pemilu harus mempunyai prinsip-prinsip tertentu dalam menyelenggarakan pemilu, salah satunya adalah prinsip mandiri.

BACA JUGA: NASIONALISME ALA AKU

Dalam rangka melaksanakan prinsip mandiri, ada beberapa poin terkait sikap penyelenggara pemilu terhadap praktik suap.

  • Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
  • Menolak menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Menolak menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal tersebut, maka bisa dikenakan sanksi tertulis, pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.

Hayoloh, bukannya untung malah jadi buntung kan? Wes, wes, lebih baik pilih calon berdasarkan program dan integritasnya saja, bukan dari iming-iming amplopnya. Nggak mau kan, kena April mop? Karena hal-hal kayak gitu tentu ada konsekuensinya. Walaupun kamu masyarakat biasa yang menerima suap, memang nggak ada konsekuensi secara langsung. Tapi ingat, kamu telah melukai proses demokrasi.

Yuk, kita jadi generasi yang bawa perubahan, tanpa terjebak rayuan gombal politisi yang nggak jelas! Keep it real, gengs!

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id