SHARE IN JAR KOSMETIK ITU LEGAL ATAU ILEGAL?

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin ya Rabbal Alamin. 

Aku tuh, pernah beli handbody dan parfum cuma gara-gara produk itu berseliweran di tiktok dan instagram. Ya, gimana gak beli, abisan bestie-bestie kalau nge-review narasinya bikin kepo banget tau. Seperti, “Emm … fix! Ini tuh, wanginya kaya cewe-cewe bangsawan.” “Sumpah ya, ini tuh, lembut banget, gak lengket, wanginya tahan lama dan mewah banget.”

Aaah, belum lagi komen-komen netizen yang selaras, “Iya Kak, wanginya mewah banget.” Kan, aku jadi terkepo-kepo. Tak kuat menahan kepo, ya sudah akhirnya aku beli. Tapi eh tapi, gak tau kenapa ternyata aku gak cocok sama handbodynya atau gak suka sama wanginya. Bukan karena narasi racun para bestie-bestie yang salah, tapi emang selera kita aja yang beda. 

Oiya, sebelum kalian mengecap “Selera aku aneh,” dalam hukum ada asas yang berbunyi “De gustibus non est disputandum” yang artinya, “Masalah selera tidak dapat dipersengketakan.” Ha ha ha.

BACA JUGA: 3 TIPS MEMILIH SKINCARE ALA KLIKHUKUM.ID

Yah, namanya selera orang kan emang beda-beda ya. Tapi eh tapi, udah terlanjur beli nih. Mana harganya tidak murah. Jadi mubazir deh, astagfirullahaladzim. Tapi  ya, meski sudah pernah ‘zonk’ karena ternyata aku gak cocok atau gak suka sama wanginya, rasa kepo aku tuh, tetep lebih tinggi daripada rasa kapok. Besokannya ngeliat bestie-bestie ngeracun lagi di tiktok, kok aku ya penasaran dan pengen beli lagi.

Pernah suatu hari, ketika hendak membeli sebuah parfum hasil “Racunan bestie-bestie di tiktok” aku ngeliat ada orang yang menjual versi ketengannya. Nah, ini tuh, istilah kerennya disebut “Share in jar.” Yang artinya kurang lebih membagi produk kosmetik atau parfum ke dalam wadah yang lebih kecil dan menjualnya dengan harga yang lebih murah. Bahasa sederhananya ‘testeran.’  Tapi testeran ini bukan dikeluarkan resmi oleh si pemilik kosmetik atau parfum ya.

Dengan harga yang jauh lebih murah, aku merasa sangat terbantu sekali dengan adanya orang yang menjual kosmetik atau parfum secara share in jar. Tapi aku jadi berfikir, jual kosmetik dan parfum share in jar itu legal atau ilegal ya? Terus gimana ya, kita sebagai konsumen bisa mendapati kepastian bahwa kosmetik atau parfum share in jar yang kita beli itu beneran produk original,  bukan oplosan kaya bensin eceran atau barang kadaluarsa? Emm, yuk, kita bahas dari sisi hukum.

BACA JUGA: CURKUM #79 PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Jadi sebenernya praktik jual beli share in jar itu pada dasarnya legal dan diperbolehkan, asalkan orang yang melakukannya sudah mendapat persetujuan dari produsen, memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali dan juga sudah mendapat izin edar dari BPOM. Hal ini berguna, kalau ada ‘apa-apa’ dengan kosmetik atau parfum yang kita beli secara share in jar, kita sebagai konsumen jadi tau siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Yuk, para bestie-bestie yang jual produk share in jar, jangan lupa minta ijin kepada produsen dan mengurus izin usaha repacking serta izin edar BPOM ya. Kalau gak mau ngurus, bisa bahaya tuh. Nanti kalau kenapa-kenapa dengan produk yang bestie jual secara share in jar, pihak produsen tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. 

Waspada aja sih, soalnya berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009  Pasal 197 Jo 106 Ayat 1, bestie-bestie bisa dipidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Uhh, sedih banget kan ya. Niat hati berbagi, malah jadi masuk bui. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id