“Jadi ceritanya begini, saya kan habis cerai tuh, nah selama masa perkawinan kita hidup bersama serta memiliki beberapa harta kayak rumah, tanah, mobil dan laennya. Nah yang saya bingungkan sekarang, untuk mengajukan gugatan harta gono-gini itu gimana ya, dan apa ada sanksi hukum jika mantan pasangan dulu menjual harta gono gini tanpa sepengetahuan saya, mohon pencerahannya yo lur.” – Anonim
JAWABAN:
Okeeey lur, kali ini kita coba membahas masalah yang membelenggu dirimu yaw.
Semoga jawaban ini bisa memberikan pengetahuan untuk kita semua. Biar melek hukum gitu loh.
Nah harta gono gini itu kalo dalam istilah hukum disebut dengan harta bersama, yang berarti harta yang diperoleh oleh suami dan istri secara bersama-sama selama masa perkawinan.
Aturan hukum harta bersama tercantum dalam Pasal 35 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”
Selain itu dalam KUHPerdata Pasal 119 juga mengatur tentang harta bersama yang berbunyi:
“Sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.”
Saran kami, karena sudah terjadi perceraian, maka sebaiknya mbak segera mengajukan gugatan harta bersama (harta gono gini). Ulasan lengkap tentang bagaimana tata cara pembagian harta bersama (harta gono gini) silahkan simak artikel kami yang ini.
Point selanjutnya, lantas bagaimana jika ternyata mantan pasangan telah menjual harta bersama tanpa sepengetahuan dan seizin mbak. Nah dalam permasalahan ini baru timbul perbuatan hukum baru ya.
BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM
Mengapa demikian, karena jika belum ada putusan pengadilan tentang pembagian harta bersama atau perjanjian pembagian harta bersama (harta gono-gini), namun salah satu pihak menjual harta bersama tanpa seizin mantan pasangannya, maka perbuatan jual beli tersebut tidak sah menurut hukum.
Untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan rumah, maka persetujuan mantan pasangan (mantan suami/mantan istri) sangat diperlukan sebagai syarat untuk melakukan proses jual beli. Apabila prosedur jual beli tanah tersebut dilanggar, maka proses jual beli tersebut batal demi hukum. Para pihak yang melanggar prosedur jual beli tanah tersebut dapat digugat dengan dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Sedangkan ketentuan pidana yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum atas perbuatan menjual harta bersama (harta gono-gini) secara sepihak, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Pesan kami selanjutnya, dalam pembuatan laporan polisi tersebut tetap harus disertai alat bukti yang kuat yah gaes, sebagaimana artikel dan curkum yang sering kami ulas sebelumnya.
Begitu lur.
Tetap semangat menata hidup baru yaw.