homeCurkumCURKUM #116 SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA

CURKUM #116 SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, Saya mau tanya donk. Saya baru berumur 21 tahun, saya ingin mencalonkan diri menjadi kepada desa. Bisakah? Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Kami akan jawab pertanyaan kamu ya.

Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repulik Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, desa harus mampu mewujudkan partisipasi dan peran aktif masyarakat, agar masyarakat senantiasa bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga desa. 

BACA JUGA: TAK PERLU KAGT ADA RUMOR 97 RIBU PNS FIKTIF, MESKI ISUNYA MASIH TERIMA GAJI

Nah, untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat, desa membutuhkan sosok pemimpin yang mengatur masyarakatnya, sehingga desa mencari putra-putri terbaik untuk menjadi kapala desanya. 

Untuk mendapatkan sosok pemimpin terbaik, maka ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Calon kepala desa itu wajib memenuhi persyaratan:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;  
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Jadi, uda jelas ya syaratnya. Sehubungan dengan pertanyaan kamu, karena saat ini usia kamu baru 21 tahun, maka kamu belum memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, karena syarat usia minimal calon kepala desa itu 25 tahun. 

Cita-cita kamu luar biasa. Sedikit bersabar ya, empat tahun lagi kamu sudah bisa kok, mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Kamu masih punya waktu untuk mempersiapkan diri, agar ke depannya bisa menjadi kepala desa yang super. 

Begitu ya, penjelasan yang bisa kami berikan. Semoga dapat bermanfaat.

Dari Penulis

CURKUM #108 SYARAT ANAK DI BAWAH UMUR AGAR DAPAT DIASUH AYAHNYA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, jika anak di...

TRADISI UNIK MASYARAKAT MADURA SAAT MERAYAKAN LEBARAN

Woyoo, lebaran sudah di depan mata. Ya, walau masih...

CURKUM #154 SANDAL HILANG DI MASJID

Min, tanya dong. Apa sih, hukumnya mencuri sandal di...

CURKUM #138 BOLEHKAH USIA 17 TAHUN MENIKAH?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mas, mau tanya. Anak saya baru berumur 17...

CURKUM #151 KEKERASAN DALAM BERPACARAN, MENGADU KE MANA?

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kalau dipukul pacar sampai luka...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id