homeCurkumCURKUM #48 SANKSI HUKUM PELAKU PENJARAHAN

CURKUM #48 SANKSI HUKUM PELAKU PENJARAHAN

Hallo crew redaksi Klikhukum.id, saya mau curhat. Di tengah keadaan yang serba susah akibat Covid-19, kami selaku pelaku usaha toko sembako mengalami rasa kekhawatiran. Selain hasil penjualan menurun, kami juga takut suatu saat terjadi penjarahan, karena kan barang yang kami jual adalah kebutuhan pokok. Sebenarnya dalam aturan hukum pengertian penjarahan itu apa dan sanksi pidananya itu bagaimana sih?

Jawaban :

Halo juga sahabat setia klikhukum.id. Sebelum menjawab ke pokok persoalan tentang penjarahan, terkhusus bagi pelaku usaha toko sembako. Tetap semangat berniaga dan jangan lupa tingkatkan keamanan di toko kalian ya, soalnya mungkin banget angka kejahatan pada saat paceklik seperti ini bertambah banyak.

Sekarang masuk ke persoalan tentang penjarahannya. Kalo kalian menyimak isi KUHP, kalian nggak akan menemukan istilah penjarahan, yang ada hanyalah istilah pencurian. Jadi istilah yang paling mendekati dengan konsep penjarahan menurut kami adalah pencurian.

Soalnya dalam terminologi bahasa, penjarahan merupakan perbuatan yang dilakukan dalam hal mengambil barang hasil rampasan perang. Tentu konteknya berbeda, jika dianalogikan dengan keadaan sekarang yang bukan merupakan keadaan perang.

BACA JUGA: WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Secara hukum, orang yang melakukan penjarahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900,-”

Oh ya satu lagi, jika terjadi penjarahan pada saat Indonesia sedang mengalami darurat bencana Covid-19, terus ada suatu toko yang dijarah oleh sekelompok orang, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut berbunyi:

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  • pencurian ternak;
  • pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  • pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  • pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  • pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

BACA JUGA: MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Jadi Covid-19 berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam. Jika terjadi kepanikan massa akibat penyebaran Covid-19, hingga menyebabkan orang tidak bisa menjaga barang-barang miliknya, atau juga tidak bisa menjaga barang-barang di tokonya, lalu ada orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penjarahan di toko (misalnya toko sembako), maka menurut hemat kami tindakan orang tersebut bisa dijerat dengan pasal  pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dasar hukumnya ya itu bor, dengan adanya Keppres No. 12 Tahun 2020, saat ini Indonesia  ditetapkan sedang mengalami bencana non alam. Jika dalam masa bencana nasional akibat Covid-19 ada sekelompok orang (lebih dari satu orang) yang memanfaatkan keadaan bencana tersebut untuk melakukan tindakan penjarahan, maka bisa saja perbuatan tersebut dijerat dengan pencurian dengan pemberatan. Hiiii, ancaman hukumannya gak main-main loh, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun. Lumayan kan bor, bisa lumutan di penjara.

Jadi pesan sosialnya, kita semua tahu kondisi ekonomi saat ini sedang susah, agar tidak terjadi kekacauan dan kepanikan, mbokyao kita saling bahu membahu dan saling membantu. Jangan sampai ada tetangga atau orang terdekat kita yang mengalami kelaparan. Itu tuh sesuai isi pidato Jubir Menkes yang fokus dalam penanganan Covid-19, beliau kan mengatakan “Orang yang mampu (kaya) membantu orang yang miskin,” begini kan enak jadinya. Prinsip gotong royong terbangun, bener nggak bor?

Dari Penulis

CURKUM #92 PERBEDAAN LAPAS DAN RUTAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Jujur...

CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Halo, crew redaksi klikhukum.id. Menanggapi permasalahan hukum tentang maraknya orang yang mengcover lagu karya...

CURKUM #10 ANCAMAN PEMBUNUHAN

Pertanyaan: Hiks hiks hiks, sedih aku tuh, gini loh aku mau...

CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin keren. Saya mau...

PRESS RELEASE: PELANTIKAN PENGURUS DPC AAI JAKARTA SELATAN PERIODE 2022-2027

Semoga dapat menjadi wadah advokat muda berkualitas

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id