Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bro, saya punya rumah dengan status hak guna bangunan (HGB). Saat ini masa kepemilikannya sudah mau selesai. Info dong, gimana caranya memperpanjang HGB? Mohon jawabannya ya.
Antin, Gorontalo
Jawaban:
Halo, juga sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Btw, soal HGB saya sudah pernah loh, membahas dan menjelaskan secara singkat di curkum “PERBEDAAN SHM DAN HGB.”
Memang benar ada jangka waktu kepemilikan untuk status tanah HGB. Setelah jangka waktu kepemilikan HGB habis, pemegang hak dapat melakukan perpanjangan kembali. Sebagaimana dimaksud dalam PP No. 40 Tahun 1996, dijelaskan bahwa “HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu paling lama dua puluh tahun.”
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Untuk mengajukan permohonan perpanjangan HGB dalam pembaharuannya atau perpanjangan HGB, harus dilakukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum tanggal jatuh tempo HGB habis atau sebelum berakhir.
Untuk memperpanjang HGB kamu harus mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pertanahan. Nantinya perpanjangan HGB akan dicatat dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
Berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk mengurus perpanjangan HGB:
- datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah lokasi terdaftarnya sertifikat dan mengisi formulir pengajuan di loket pelayanan BPN;
- menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan ke orang lain;
- menyerahkan fotokopi KTP pemohon;
- fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (jika merupakan badan hukum);
- fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang;
- fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti pembayaran uang pemasukan;
- tanda lunas pembayaran PBB;dan
- surat pernyataan pemohon bahwa tanahnya masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukan penggunaan semula atau dalam hal ada perubahan pemanfaatan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Oh iya, nantinya BPN akan melakukan penilaian apakah tanah hak guna bangunanmu penggunaannya masih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGB pertama kali, serta tidak bertentangan dengan rencana umum tata ruang yang berlaku.
Setelah dokumen lengkap, serahkan dokumen ke loket yang telah disediakan kantor badan pertanahan nasional. Setelah melakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak guna bangunan, maka perpanjangan status HGB tanahmu akan diproses oleh BPN.
Nah, selanjutnya tinggal tunggu pihak BPN melakukan pemeriksaan ya. Prosesnya agak panjang, karena kamu harus menunggu penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu Kantah, penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu Kanwil, penerbitan surat keputusan perpanjangan jangka waktu BPN RI serta pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat ya.