11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM

Punya tanah dan rumah adalah impian setiap orang. Menyediakan rumah murah bahkan bisa menjadi bahan kampanye politik. Masih ingat, Gubernur Anies Baswedan menjanjikan rumah Down Payment (dp) 0% ketika kampanye pencalonan diri menjadi Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Mas Menteri Sandiago Uno. Siapa yang gak tertarik? 

Artikel kali ini bukan mau membahas tentang beli rumah dengan DP 0 persen ala Gubernur Anies. Kali ini saya mau berbagi tips aman jual beli tanah secara hukum, biar gak kena tipu atau malah disomasi pas lagi nyaman-nyamannya. Yok, disimak. 

  1. Kalo mau membeli tanah atau rumah, kalian harus punya uang, minimal untuk pembayaran uang muka.  Kalo mau membeli dengan metode pembayan cash keras, kalian harus punya uang seharga rumah atau tanah yang ingin dibeli.  Atau kalo mau kredit melalui pembiayaan oleh bank, ya setidak-tidaknya cukup untuk pembayaran DP rumah atau tanah yang akan dibeli. 

    Selain itu, kalian juga harus menyiapkan uang untuk biaya proses jual beli di PPAT dan juga menyiapkan uang untuk membayar pajak pembeli. 
  2. Kalo kalian sudah punya tanah atau rumah incaran untuk dibeli, sebaiknya kalian melakukan pengecekan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di daerah kalian masing-masing. Di sana kalian bisa mendapatkan informasi apakah rumah yang akan dibangun atau dibeli tersebut bisa mendapatkan IMB. Lalu bisa dicek, apakah di lokasi tersebut bisa untuk usaha atau tidak. 

    Banyak pembeli yang merasa tertipu, karena ternyata membeli tanah yang perizinannya tidak bisa turun. Misalnya, karena tanah tersebut merupakan jalur hijau yang diperuntukkan untuk pertanian. 
  3. Pastikan status pemilik tanah/rumah yang mau dibeli, karena banyak yang mengaku-ngaku memiliki hak untuk menjual padahal orang tersebut tidak punya hak sama sekali. Cek dulu status pemilik tanah yang mau beli, misalnya tanah waris atau bukan, tanah negara atau bukan, tanah desa atau bukan dan lain sebagainya.
  4. Pastikan status tanah tersebut. Cek dulu apakah tanah itu berstatus Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Letter C dan lain-lain.
  5. Pastikan tanah tersebut merupakan tanah sawah atau tanah pekarangan, karena secara hukum syarat untuk transaksi tanah sawah membutuhkan syarat yang berbeda. 

    Untuk lebih jelasnya transaksi tanah sawah kalian bisa baca Undang-undang Agraria, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian dan peraturan terkait lainnya.
  6. Pastikan tanah yang hendak dibeli bukanlah tanah yang dijaminkan atau digadai yang dipasangkan hak tanggungan. Jika tanah tersebut masih dipasangkan hak tanggungan, maka harus dilakukan roya terlebih dahulu. Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. 
  7. Pastikan tanah yang hendak dibeli bukanlah tanah sengketa, karena ketika membeli tanah sengketa maka uang yang dikeluarkan akan besar untuk mengurus biaya perkara, yang tentunya selain menguras kantong, juga menguras tenaga serta pikiran. 

    Biasanya yang banyak sengketa itu tanah warisan, untuk hal ini kalian harus jeli melihat proses turun waris tanah tersebut. Jangan sampe ada kejadian ada ahli waris yang tidak kebagian tanah waris kemudian melakukan gugatan.
  8. Pastikan dalam membeli tanah tersebut, urusan pajak penjual sudah selesai atau tidak memiliki hutang pajak, karena jangan sampe transaksi jual beli tanah tersebut batal gara-gara pajak. Oh iya, kadang ada penjual yang meminta kepada pembeli untuk membayar pajak penjualan, pajak bumi dan bangunan dan lain sebagainya.
  9. Buat kalian penikmat sinetron indosiar, kalian pasti sering nonton azab jenazah tidak diterima di bumi karena penjual atau pembeli sering memanipulasi ukuran tanah, batas-batas tanah. Jadi sebelum kalian melakukan transaksi, kalian harus mengukur ulang tanah yang mau dibeli atau dijual serta memastikan batas-batas tanah tersebut sesuai dengan kenyataan di lapangan agar disinkronkan dengan dokumen hukum yang ada.
  10. Rajin-rajin ngecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) apakah tanah tersebut bersertifikat ganda atau tidak. Untuk tanah yang masih leter C bisa ngecek di kelurahan.
  11. Kalo gak mau ribet, ya nyewa konsultan hukum yang menguasai hukum tentang tanah.

Itulah tips membeli tanah/rumah dari saya, semoga bermanfaat untuk teman-teman yang ingin membeli tanah. Jangan sampe apes kayak Bung Rocky Gerung yang mengalami masalah sengketa tanah yang sudah dihuninya. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id