CURKUM #141 UMUR MAKSIMAL UNTUK JADI ADVOKAT

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, saya ingin jadi advokat biar bisa membantu orang. Saat ini saya sudah berumur 47 tahun. Apakah masih bisa? Berapakah umur maksimal untuk jadi advokat? Mohon jawabannya ya.
-Rafa dari Surabaya

Jawaban:

Halo, pembaca setia klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Saya sangat mengapresiasi keinginan mas bro yang ingin menjadi advokat agar bisa membantu orang lain. Luar biasa keren.

Advokat adalah profesi yang bertugas untuk memberi layanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menjadi advokat terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-undang advokat. 

Profesi advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Selain itu advokat juga tunduk pada kode etik advokat.

BACA JUGA: 5 TIPE ADVOKAT

Beberapa layanan jasa hukum yang umumnya diberikan oleh advokat antara lain, jasa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.

Untuk menjadi seorang advokat ada beberapa syarat, prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi. Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat. Syarat yang dimaksud antara lain:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat;
  7. lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  8. magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat;
  9. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  10. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.

Jadi, semua persyaratan tersebut harus dipenuhi dan dilengkapi. Apabila salah satu syarat belum terpenuhi, maka kamu tidak bisa diangkat dan disumpah menjadi seorang advokat. Ada proses panjang yang harus dilalui seorang advokat, tujuannya tentu saja agar advokat tersebut matang dan tidak karbitan.

Terkait soal usia untuk menjadi seorang advokat, ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf d UU Advokat mensyaratkan bahwa usia minimal menjadi advokat adalah 25 tahun. Nah, misalnya pada saat pelantikan dan sumpah, calon advokat berusia kurang dari 25 tahun, meskipun kurangnya cuma satu minggu, tetap aja pengadilan tinggi tidak akan meloloskan si calon untuk diangkat dan disumpah menjadi seorang advokat. 

Meskipun ada syarat usia minimal, namun UU Advokat tidak mengatur batasan usia maksimal seseorang untuk diangkat dan disumpah menjadi seorang advokat. Karena gak ada aturan tentang batasan usia tersebut, maka jangan heran kalo ada pensiunan kepolisian, kejaksaan dan hakim menjadi seorang advokat. 

So, meskipun sekarang udah berumur 47 tahun, kamu masih bisa banget berproses menjadi seorang advokat. Semoga prosesnya lancar ya. Niat baik, tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik juga.

Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat ya. 

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id