homeCurkumCURKUM #29 STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

CURKUM #29 STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

Hello redaksi klikhukum, saya butuh informasi hukum nih seputar status anak. Jadi, bagaimana sih status hukum untuk anak yang lahir di luar pernikahan, apakah dia dianggap sah di mata hukum ? mohon jawabannya yah redaksi yang baek hati.

Jawaban :

Terima kasih ya, atas pernyataannya, buktinya kamu selalu menyimak curhatan hukum beserta jawaban yang eksentrik dari kami kan, dan tidak ada loh di portal hukum yang laen, silakan cek toko sebelah jikalau gak percaya, hehehe

Itu bagaimana ceritanya ya, kok nikahnya di luar, ini yang dimaksud luar negeri atau di luar gedung? Hehehehe.

Okidi, cuzz kita langsung bahas yoks. Secara hukum, kami dapat mengartikan bahwa  anak di luar pernikahan adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum kawin atau kawin tapi tidak sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan.

Kalo mau info detail tentang status anak di luar kawin, kalian bisa baca artikel AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN.

Soal status hubungan anak luar kawin ada sedikit perubahan ya gaes pasca adanya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang memutuskan bahwa:

“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Pada prinsipnya, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Nah, setelah adanya Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, jadi ada secercah harapan anak yang lahir di luar perkawinan mendapatkan hak-hak keperdataan dengan ayah biologisnya.

Sebagaimana Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin bisa mendapatkan hak-hak keperdataan dengan ayah biologisnya yang dibuktikan dengan adanya hasil tes DNA.

Nah, lalu gimana ya gaes, kalo ternyata ayah biologisnya kaya raya tapi gak mau ngakui apalagi ngasih nafkah dan hak-hak keperdataan kepada anaknya? Jawabannya simple, udah langsung aja gugat secara perdata ke pengadilan, jangan lupa ajukan tes DNA sebagai bukti bahwa anak tersebut adalah anak biologis dari ayahnya.

Begitu ya gaes, jawaban dari kami semoga mengglowingkan. Mungkin ada mantan pacar atau mantan istri, tapi ingat ya, gak ada yang namanya mantan anak. Jadi kalo punya anak, ya bertanggung jawablah sama anak kita.

Dari Penulis

CURKUM #88 ARBITRASE

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Sepengetahuan...

CURKUM #79 PERBEDAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi nih, mohon...

CURKUM #6 KETIKA ANAK TERLIBAT PENGANIAYAAN

Pertanyaan : Kang, aku mau cerita permasalahan hukum yang menimpa anak kami,...

CURKUM #78 JENIS KREDITOR DALAM KEPAILITAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk, kemarin...

CURKUM #43 HAK DAN KEWAJIBAN BAGI NARAPIDANA

Hello redaksi Klikhukum.id, di Curkum #42 kemarin tim redaksi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id