homeJokpusMANFAATKAN APBN 2022 DENGAN BIJAK!

MANFAATKAN APBN 2022 DENGAN BIJAK!

Hello, precious people!

Jalanan banyak yang diperbaiki, sosialisasi yang diadakan pemerintah merajalela. Sudah tahu dong, pertanda apa? Yaps, akhir tahun. Beberapa hari lagi tahun 2022 akan segera berakhir. Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan segera tutup buku. 

Kalian sudah pada tahu belum sih, apa itu APBN? Jadi guys, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 menyebutkan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Nah, setiap tahunnya pemerintah membuat rencana keuangan yang ditetapkan melalui undang-undang, yang di dalamnya kita bisa tahu total APBN dan pengalokasiannya. Jadi jangan bingung ya, kalau setiap tahun pasti ada undang-undang tentang APBN. 

Lantas, apakah alokasi APBN 2022 sudah diserap maksimal atau belum? Ya, hanya Tuhan yang tahu. Hehehe. Tapi coba yuk, kita bahas!

Pertama, pendapatan negara. Pasal 3 menyebutkan anggaran pendapatan negara tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.846.136.669.813.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh enam triliun seratus tiga puluh enam miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah). Wuidih, mayan bisa keliling dunia sampe capek.

BACA JUGA: PAK, BUK, SISA ANGGARAN BELANJA RP12.000 T MAU DIAPAKAN?

For your information, total tersebut berasal dari berbagai aspek sebagai berikut.

  • Kepabeanan dan Cukai.

Simpelnya, bea itu pungutan negara terhadap barang ekspor dan impor. Kalo Cukai itu pungutan negara terhadap barang tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Pada tahun 2022 sektor Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp245,0 triliun dengan rincian bea masuk Rp35,2 triliun, bea keluar 5,9 triliun dan cukai Rp203,9 triliun.

  • Pajak.

Ringkasnya, pajak itu pungutan yang dapat dipaksakan kepada orang yang oleh undang-undang ditentukan untuk kena pajak dan jika nggak mau membayar maka anda adalah warga yang durhaka. Tahun 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.265 triliun dengan rincian pajak penghasilan (PPH) Rp680,9 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp18,4 triliun, pajak pertambahan nilai/barang mewah (PPN/PPnBM) Rp554,4 triliun serta pajak lainnya Rp11,4 triliun. 

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sumber cuan yang berasal dari sektor selain pajak, seperti kegiatan pertambangan umum.

Tahun ini sampai Rp335,6 triliun dengan rincian pendapatan SDA nonmigas Rp36,0 triliun, pendapatan KND Rp37,0 triliun, pendapatan migas Rp85,9 triliun, pendapatan BLU Rp78,8 triliun, pendapatan PNBP lainnya Rp97,8 triliun.

  • Hibah

Tahun ini hibah (alias sumbangan) dari sugar daddy. Eh, dari negara kaya di luar sana mencapai Rp579,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan sistem perdesaan dan perkotaan, serta penanganan stunting.

Kedua, belanja negara. Pasal 7 menyebutkan anggaran belanja negara tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.714.155.7 19.841.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus empat belas triliun seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus sembilan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Bisa dibayangkan nggak, uangnya sebanyak apa. Hahaha. 

BACA JUGA: PENGADAAN TV DPR DAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2021

Anggaran belanja negara tersebut dialokasikan ke berbagai sektor. Dengan rincian, sektor agama sebesar Rp10,6 triliun., sektor pendidikan sebesar Rp169,2 triliun, sektor perlindungan sosial sebesar Rp251,7 triliun, sektor pelayanan umum sebesar Rp627,1 triliun, sektor pertahanan sebesar Rp135,6 triliun, sektor ketertiban dan keamanan sebesar Rp176,7 triliun, sektor ekonomi sebesar Rp400 triliun, sektor perlindungan lingkungan hidup sebesar Rp14,1 triliun, sektor perumahan dan fasilitas umum sebesar Rp17,3 triliun, sektor kesehatan sebesar Rp139,5 triliun, sektor pariwisata sebesar Rp3,7 triliun.

Nah, jika merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021  tentang  Rincian Anggaran APBN Tahun 2022, pagu belanja negara sebesar Rp3.106,4 triliun. Jika dikurangkan dengan jumlah belanja yang dilansir dari website kemenkeu.go.id,  maka saldo yang tersisa adalah Rp392.2 triliun. 

Hal ini berarti masih ada 12,62% yang belum dialokasikan. Bapak ibu pemerintah yang terhormat dimohon untuk memanfaatkan jumlah tersebut dengan bijak, ya! 

Nominal 393.2 triliun itu gede loh, bapak ibu pemerintah yang terhormat. Jika benar diperlukan maka tolong dimaksimalkan karena Desember 2022 tinggal 15 hari lagi.

Jangan malah terkesan maksa sampai ngadain agenda yang nggak ada gunanya. Kayak kunjungan-kunjungan nggak jelas atau mendadak mengadakan seminar terus ada giveaway sepeda. Terlihatlah ‘sibuk’ ngabisin anggaran dengan benar. Jangan lupa itu uang rakyat.

Ya, kalo surplus kan gapapa. Bisa dianggarkan buat bayar hutang juga kan? Atau untuk dana cadangan lainnya di tahun depan. Ya, biar nggak nambah besar hutang negara lagi.

Well, that’s all from me. See you in the next article!

Dari Penulis

ALASAN DI BALIK PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN TANGGAL 16 AGUSTUS

Pidato ini bukanlah laporan pertanggungjawaban presiden

HAKIM MK PROF ASWANTO, DICOPOT MENDADAK OLEH DPR

Hello, precious people! Kamis, 29 September 2022, Prof. Aswanto...

“MENCOBA BERARTI MEMBELI” MERUPAKAN PERJANJIAN SEPIHAK DARI PELAKU USAHA

Boleh ya, perjanjian dibuat secara sepihak? 

PERLUKAH NEGARA IKUT CAMPUR SOAL PERNIKAHAN ATAU HARUS PRIVATE AJA?

Lex neminem cigit ad impossibilia – Hukum tidak memaksakan...

DAMPAK KASUS DENDY YANG BIKIN GEGER SATU NEGARA

Minimal malulah, kalau nggak bayar.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id