homeEsaiETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

Pembahasan mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ramai diperbincangkan lagi. Pada bulan Maret 2021, program ETLE ini sudah diluncurkan di 12 Polda yang ada di Indonesia. Tentu saja keberadaan ETLE mengancam eksistensi pengendara slonong boy dan slonong girl yang suka nakal di jalanan a.k.a tidak tertib.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id disebutkan “Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan di 34 provinsi, dan setiap ibu kota, kabupaten, kota madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri.

Dasar Hukum dari ETLE ini apa sih? Masa iya, ada kacang tapi gak ada kulitnya. Langsung cuss liat di bawah yok.

Pasal 272 LLAJ (1) menyatakan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: 

a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan; 

b. laporan; dan/atau 

c. rekaman peralatan elektronik

Selanjutnya Pasal 28 menyebutkan:

(1) Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik 

(2) Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik.       

Oh ya, satu lagi, Pasal 5 (1) UU ITE juga mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Untuk saat ini terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang ada dalam cakupan tilang elektronik sesuai UU LLAJ, antara lain pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pembatasan jenis kendaraan tertentu

Jadi dalam sistem TLE ini, kalo kita melanggar bukan secara langsung atau tiba-tiba dikirim surat tilang, tapi ada 5(lima) mekanisme/ tahapnya. Saya baca info dari etle-pmj.info, mekanismenya sebagai berikut.

  • Tahap 1: Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  • Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
  • Tahap 4: Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Tahap 5: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Apabila setelah diterbitkan tilang untuk pembayaran denda ternyata dalam 15 hari tidak dibayar juga oleh pelanggar, maka pajak STNK akan diblokir.

Kalau dilihat di berbagai wilayah, dalam beberapa hari ini yang sudah terpasang cctv pengawas, hasilnya terdapat buanyak pelanggar yang terekam kamera dan akhirnya dikirim surat cinta dari kepolisian yaitu surat TLE. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat kita memang masih sangat tidak tertib dalam berkendara.

Jujur secara pribadi saya setuju dengan adanya tilang elektronik, karena secara tidak langsung TLE ini menjadi suatu paksaan yang muncul di dalam masyarakat untuk mengendalikan perilaku dari masyarakat itu sendiri. 

Di sisi lain TLE juga mendapatkan protes dari banyak pihak, satu pertanyaan yang selalu muncul di masyarakat adalah bagaimana kalau ketika kita dikirim surat cinta dan ternyata pada saat itu pelaku bukanlah pemilik kendaraan bermotor tersebut, siapakah yang seharusnya ditilang?

Dari adanya pertanyaan itu maka dibuat namanya surat konfirmasi yang nantinya akan dikirim dari pihak kepolisian untuk ditanya apakah benar itu kendaraan kita dan di dalamnya juga nanti terdapat foto hasil rekaman cctv yang akan terlihat siapakah pelaku yang melanggar lalu lintas. Nah, di situlah fungsi dari surat konfirmasi yang dikirim sebelum surat tilang diberikan

Tapi memang ketika terjadi kasus seperti itu, maka pertanggungjawabannya mutlak ditanggung oleh pemilik kendaraan, karena si pemilik kendaraan secara tidak langsung memberikan hak dan tanggung jawabnya kepada peminjam kendaraan. Jadi, semua hal yang terjadi pada kendaraan tersebut adalah sepenuhnya ada di pemilik. Ya, modelnya kaya tanggung jawab tanggung renteng gitulah.

Nah, kalau kalian para pembaca gimana nih? Kalian setuju gak sih, dengan TLE ini? Yang pasti sih, kalian gak bakal bisa lagi tuh, jadi slonong boy dan slonong girl. Salah-salah kalian bakal dapet surat tilang. Memang sih, seakan-akan di sini peran polisi di lapangan bakal berkurang. Tapi ya itulah teknologi, lama kelamaan peran manusia dapat digantikan dengan mesin. So, kita yang harus bisa menyesuaikan dengan keadaan. Toh, tujuannya juga baik kok, untuk menertibkan lalin di Indonesia yang gak karuan kaya perasaan kalian. Eaaaaa J

Dari Penulis

MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Berita baru lagi nih, dari hukum kepailitan salah satu...

UNBOXING PP TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA

Heyyy, baru banget nih. Masih anget-angetnya, kaya tahu bulat yang...

DILEMA UU CIPTA KERJA

Hayoo gimana nih, pendapat temen-temen mengenai Omnibuslaw Cipta Kerja...

GHOSTING ITU WANPRESTASI? INI PENJELASANYA!

Apakah bisa masuk ke ranah penipuan?

PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA

For sale: full database with allegedly 91,000,000 records for...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id