Setelah kemarin kita ngebahas tentang 5 karakter klien advokat, gantian dong, kali ini aku mau ngebahas tentang tipe-tipe advokat. Artikel ini dibuat berdasarkan hasil analisaku selama beberapa tahun mengamati dunia hukum di Indonesia.
Disclaimer ya, sisi negatif advokat yang dibahas di artikel ini cuma dilakukan oleh segelintir oknum-oknum yang justru membuat citra buruk bagi profesi advokat. Pada dasarnya, advokat itu profesi yang mulia. Jadi hanya orang-orang yang profesional dan berdedikasi yang dapat menjalankan tugas mulia ini.
Okay, let’s back to the topic. Seperti judulnya, aku bakal ngebahas 5 tipe advokat yang ada di Indonesia. Menurut versi aku tentunya.
Advokat Palugada
Taukan, kepanjangan dari istilah palugada, “Apa lu mau, gw ada.” Palugada adalah sebuah istilah populer dalam dunia bisnis di Indonesia. Istilah untuk model bisnis yang tidak membatasi penawaran pada satu jenis barang atau jasa. Model bisnis seperti akan menangkap apa saja permintaan pasar dan mengambil bermacam kesempatan bisnis dari sana.
Mengadopsi model bisnis palugada, maka ada juga advokat palugada. Umumnya, advokat jenis ini senang dengan tantangan dan suka mempelajari hal baru serta punya pengalaman yang beragam karena perkaranya cukup variatif.
Tau sendirikan, hukum di Indonesia ini banyak sekali aspek dan bidangnya. Dengan berkomitmen menjadi advokat palugada, artinya sang advokat harus siap untuk belajar hal-hal baru yang mungkin belum pernah dia lakoni sebelumnya. Dibutuhkan keberanian dan kecerdasan extra untuk menjadi advokat tipe ini. Bisa dibilang, advokat jenis ini multi skill banget.
Advokat Spesialis
Seperti yang aku bilang sebelumnya, hukum di Indonesia itu banyak banget spesialisasi dan bidangnya. Ada spesialisasi hukum kesehatan, hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum kekayaan intelektual, hukum keluarga, hukum lingkungan. Aaahhh, itu baru segelintir contohnya, masih banyak spesialisasi lainnya.
Nah, ada loh advokat yang menggeluti bidang-bidang hukum secara spesial, ya semacam dokter gitu. Ada dokter umum, ada juga dokter spesialis. Kelebihannya, ya sudah pasti advokat tipe ini sangat memahami dan punya skill yang bagus untuk menyelesaikan perkara-perkara sesuai bidang yang digelutinya.
Kalo di kantorku, salah satu advokat spesialis hukum keluarga, adalah Cak Hajar. Doi jago banget ngurusin perkara di pengadilan agama. Bisa dibilang, doi adalah leader team elit Kospagat (Komando Pasukan Pegat) di Rumah Hukum.
Advokat Arsitek
Advokat tipe ini merupakan advokat kreatif dan cerdas, karena advokat tipe arsitek pasti punya banyak solusi untuk menyelesaikan permasalahan kliennya. Istilahnya solutif gitu loh. Ibarat seorang arsitek, advokat tipe ini berpikir secara logis dan terstruktur. Ide-ide kreatifnya bisa menjadi solusi bagi permasalahan kliennya.
Advokat tipe arsitek bisa membangun sebuah argumen yang baik untuk kepentingan kliennya. Untuk menjadi seorang advokat arsitek harus punya modal kecerdasan dan logika hukum yang baik. Advokat arsitek akan bekerja secara sistematis dan terstruktur, jadi umumnya advokat tipe ini adalah advokat yang profesional.
Advokat Tukang
Kebalikan dari tipe advokat arsitek, ada juga advokat tipe tukang. Nah, advokat tipe tukang ini bisa dibilang advokat yang bekerja sesuai pesanan. Biasanya nunggu perintah, baru kerja. Berkas-berkas juga copas sana-sini. Umumnya advokat tipe ini kreativitas dan pengetahuannya di bidang hukum agak kurang. Jadi advokat ya, cuma buat formalitas aja. Biar ada status pekerjaan.
Advokat tipe ini agak kurang kreatif, jadi umumnya mereka berpikir hanya mendapatkan uang jika sidang di pengadilan. Padahal banyak peluang rejeki yang bisa didapatkan oleh seorang advokat, misalnya dengan membuat kontrak, menjadi trainer pelatihan hukum atau menjadi konsultan hukum untuk perusahaan.
Advokat Pelengkap Penderita
Ini tipe advokat yang paling ngenes, biasanya advokat tipe ini gak punya skill. Entah, apa alasannya mereka jadi advokat. Udah gak bisa bikin rekes atau berkas, gak bisa berargumen, gak paham hukum, gak punya skill untuk membela klien. Lengkap sudah.
Ciri-ciri advokat seperti ini, pada saat persidangan gak pernah menunjukkan skillnya untuk membela kepentingan klien. Jadi, pas jatahnya pembelaan, advokat ini akan bilang, “Cukup yang mulia.” Lahhh, kalo gak dibela, ngapain pake jasa advokat kan.
Yaaa, begitulah tipe-tipe advokat yang ada di Indonesia. Mungkin kalian pernah bertemu dengan salah satu atau salah dua tipe advokat ini. Kalo pernah punya pengalaman buruk dengan advokat, jangan trauma, mungkin pas lagi apes aja. Pas banget ketemu oknum advokat yang gak profesional dan gak berskill.
Percaya deh, di Indonesia ini banyak banget kok advokat profesional dan punya skill yang bagus, plus harga jasanya bersahabat. Cuma dibutuhkan kesabaran untuk mencari advokat yang sesuai dengan harapan. Trust me….