Hei, kamu. Iya, kamu yang masih berjuang mengingat kapan terakhir kali membayar pajak. Ada kabar yang mungkin bikin kening berkerut. Dengan penuh cinta dan kasih sayang, pemerintah Indonesia memutuskan mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Eh, jangan senang dulu! Perubahan ini bukan berarti kita menjadi bebas pajak. Jangan mimpi Indonesia tiba-tiba berubah jadi negara tanpa pajak. Lagian rugi dong, negara kalau semua warganya bebas pajak.
Nah, menurut Pasal 2 Ayat (6) dan Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/Pmk.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NPWP yang kita kenal akan resmi pensiun pada tanggal 30 Juni 2024. Jadi mulai 1 Juli 2024, NIK yang ada di KTP akan menjadi NPWP baru.
Nah, yang belum memiliki NPWP, NIK bakal otomatis menjadi NPWP. Tapi yang sudah punya, ada sedikit PR. Kita harus memastikan bahwa NPWP yang lama dipadankan dengan NIK sebelum tanggal 30 Juni 2024. Kalau nggak, siap-siap saja ribet urusan ini itu.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING NPWP BAGI WAJIB PAJAK
Di sini aku mau menegaskan bahwa pemadanan NPWP dengan NIK harus dilakukan bagi yang sudah memiliki NPWP. Kalau masih tetep ngeyel nggak mau melakukan, siap-siap saja nggak bisa menikmati beberapa layanan kayak yang disebutkan di Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023.
- Layanan pencairan dana pemerintah.
- Layanan ekspor dan impor.
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jadi jika kita masih berpikir buat nggak memadankan NPWP dengan NIK, siap-siap saja menghadapi beberapa kendala. Layanan-layanan penting yang sudah dispill tadi nggak bakal kita dapatkan. Bayangkan saja kalau mau buka rekening bank baru terus ditolak, karena NPWP nggak cocok. Atau pas mau mengurus izin usaha, malah dipersulit gara-gara masalah yang seharusnya bisa dihindari. Ya, kan?
Lagian nggak ada ruginya kok, pemadanan NPWP dengan NIK. Ibarat menyelaraskan dua data penting dalam hidup kita. Yaitu, data pajak dan data kependudukan. Kalau melihat website Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan manfaat pemadanan NPWP dengan NIK, seperti berikut.
BACA JUGA: MASIH DISURUH FOTOKOPI E-KTP, INI ATURAN LARANGANNYA SEJAK 2013
- Kemudahan dalam Administrasi Pajak.
Bayangin, kalian nggak perlu lagi pusing tujuh keliling mengisi data yang itu-itu saja tiap kali berurusan dengan pajak. Semua data sudah menyatu, tinggal klik-klik. Selesai deh, urusan. Dijamin bakal menghemat waktu kalau begini. - Pengawasan Pajak yang Lebih Baik.
Pemerintah jadi bisa memantau siapa yang nakal dan patuh membayar pajak. Buat yang suka ‘main-main’ sama pajak, hati-hati mata pemerintah sudah lebih tajam dari mata elang, karena pengawasan sudah cukup terintegrasi. - Efisiensi Pelayanan Publik.
Dengan satu identitas tunggal, hidup bakal serba praktis. Mau buka rekening, ngurus BPJS, sampai mengambil SIM aja cukup menggunakan NIK. Nggak perlu lagi membawa map tebal berisi dokumen macem-macem dan yang jelas layanan bakal menjadi cepat dan efisien. - Keamanan Data.
Data akan dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan. Pokoknya sistem sudah canggih banget deh, jadi nggak usah khawatir data bakal bocor atau terkena serangan siber.
BACA JUGA: PERBEDAAN PENGHINDARAN PAJAK DAN PENGGELAPAN PAJAK
Tuh, sangat bermanfaat kan? Selain itu, cara melakukan pemadanan juga mudah kok, bisa dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Trus, tinggal ikuti langkah-langkahnya. Gampang, kan?
Jadi nggak ada alasan lagi buat nggak melakukan pemadanan. Buang prasangka buruk ke pemerintah. Ya, walaupun sepertinya pemerintah hobi banget mengadakan perubahan. Sekarang NIK bakal menjadi NPWP, besok siapa tahu NIK kita juga menjadi IP Address.
Kalau dipikir-pikir, semua juga untuk kita kok. Jika semua data terintegrasi dengan baik, bukankah hidup juga menjadi lebih simpel? Ya, semoga perubahan ini benar-benar untuk kemudahan kita ya, bukan cuma menambah kerjaan.
Yok, kita bereskan PR ini. Pemadanan NPWP dan NIK mungkin terlihat ribet sekarang. Tapi percayalah, ini akan memudahkan di masa depan. Poin pentingnya, kita harus taat pajak.
Sekarang, lakukan pemadanan dan selamat menikmati hidup yang (semoga) lebih mudah dan efisien.