Junior John Rorimpandey, lahir 20 Juli 1975. Dia lebih dikenal dengan nama Juna Rorimpandey atau Chef Juna.
Dia adalah seorang juru tama masak profesional asal Indonesia. Namanya dikenal luas karena menjadi juri di ajang memasak MasterChef Indonesia.
Sosok Chef Juna ini benar-benar menyihir para penonton media televisi. Penampakan seorang chef yang sangat terampil memasak dan menarik bagaikan pinang dibelah kampak dengan Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker, baik dari skill memasak maupun penampakan fisik. Cuma beda nasib aja.
Meskipun beda kelas dengan Chef Juna, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker juga suka memasak. Hasil karya Yono Punk Lawyer di sosial media dengan Hastag #masakataumati selalu menghiasi timeline dan lini masa dari waktu ke waktu, menyambangi penggemarnya di seantero dunia, baik nyata maupun maya.
Di lain pihak, banyak sekali orang-orang baik tua, muda, laki-laki, perempuan belajar memasak untuk sekedar mengikuti trend atau berkhayal biar populer seperti Chef Juna.
Tentu beda dengan niat Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker yang memasak, karena suatu hal yang fundamental dalam hidup yaitu mengatasi rasa lapar lambung tengah.
Ngomongin tentang dunia masak memasak, bukan sekedar mengupas, mengiris dan menggoreng. Ada banyak variabel yang harus kita perhatikan, salah-satunya adalah bahan masakan.
BACA JUGA: KOMITMEN KAMI RASA TAK PERNAH BOHONG
Hal ini penting karena kalau ingin memasak tapi tidak ada bahannya, itu sama aja dengan masakan ilusioner. Persis seperti gugatan yang kabur, jelas hasilnya di-no atau ditolak majelis pemeriksa perkara dalam putusannya.
Suatu kali Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker dengan semangat 45 berkeinginan untuk memasak sate kambing goreng. Makanan yang nikmatnya tiada tara, yang terkenal di seantero dunia dan dijual dengan nama ‘sate kambing hitam’ namun gagal dilanjutkan.
Untuk masakan lezat tersebut, butuh bahan masakan kecap manis. Seperti biasa, Yono Punk Lawyer membeli kecap manis langganan dengan merk sebut saja “Bunga.”
Ketika membeli kecap manis merk Bunga tersebut, setelah dicek sudah kadaluwarsa. Kepala pusing, perut mual, bibir pecah-pecah, mulut tidak bisa mengucap sepatah kata apapun ketika ingin menyikapi hal tersebut.
Di tengah persiapan memasak yang tinggal eksekusi saja, masih ada proses perlawanan, yaitu bahan masakan yang tidak sebagaimana mestinya. Akhirnya proses eksekusi sate kambing goreng karya Yono Punk lawyer Si Advokat Kelas Medioker tertunda karena harus mencari kecap manis pengganti.
Yono Punk Lawyer gak mau main-main dengan bahan masakan, apalagi kalo bahannya kadaluwarsa.
Terkait dengan bahan dan makanan kadaluwarsa, jelas ada hukum yang mengaturnya. Hukum mengatur tentang masalah kadaluwarsa dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang pangan.
Jangankan memakai bahan masakan kadaluwarsa, bahkan kegiatan menutupi-nutupi tanggal kadaluwarsa bisa kena pidana. Ketentuan Pasal 143 UU Pangan mengatur sebagai berikut.
“Setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”
Mengenai kadaluwarsa suatu makanan, hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (PBPOM 31/2018).
Dikatakan bahwa, “Setiap pangan olahan (makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu) yang diperdagangkan di Indonesia, wajib mencantumkan label.”
Label adalah setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan atau merupakan bagian kemasan pangan (Pasal 1 angka 3 PBPOM 31/2018).
Bahkan sanksi pidana yang lebih berat dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Yaitu, pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Oh iya, untuk orang yang mengedarkan bahan masakan yang sudah kadaluwarsa bisa dibilang ia melanggar ketentuan Pasal 90 UU Pangan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Yang termasuk pangan tercemar di antaranya adalah mengandung bahan yang sudah kadaluwarsa.
Jika tetap memaksa mengedarkan pangan tercemar, orang yang membuat (pelaku usahanya) dapat dikenakan sanksi berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi dan/atau pencabutan izin. Begitulah ketentuan Pasal 94 UU pangan mengaturnya.
Jadi, untuk siapa saja yang gemar memasak atau memproduksi makanan untuk dijual, penuhilah ketentuan mengenai kadaluwarsa makanan.
Jangan sampai mengedarkan makanan yang jelas-jelas telah kadaluwarsa hanya untuk mendapatkan untung.
Endingnya bukan dapat untung malah buntung, karena kena serangkaian sanksi yang ada.
Buat para konsumen, monggo lebih berhati-hati. Sekian dari saya. Jika ada sumur di ladang boleh kita menumpang mandi, jika ada umur yang panjang boleh kita berjumpa lagi.