homeCurkumCURKUM #15 CARA MENGAMBIL & MEMINJAM BARANG BUKTI

CURKUM #15 CARA MENGAMBIL & MEMINJAM BARANG BUKTI

Pertanyaan :

Hai Kak, mohon jawabannya. Jadi ceritanya temen aku kehilangan motor, nah kemudian pencuri itu tertangkap oleh warga sekitar dan dibawalah ke kantor Polisi, nah temen aku bingung motornya ikut disita, pertanyaannya apakah motornya dapat diambil kembali, dan bagaimana caranya? soalnya motor tersebut mau dipake buat berangkat kuliah setiap hari.

Jawaban :

Langsung simak ulasan kami berikut ini ya gaes, dan kami yakin peristiwa demikian sering terjadi di lingkungan kita. Sebelumnya perlu kami jelaskan dulu, terkait motor korban pencurian tersebut disita oleh penyidik dengan surat penyitaan pengadilan setempat guna kepentingan pembuktian tindak pidana yang terjadi.

Eiitsss tapi gak usah khawatir dan keep calm, motor tersebut tetap bisa balik ke temenmu kok, mengingat dialah si empunya sesungguhnya. Nah adapun waktu kembalinya motor tersebut dilakukan setelah perkara tindak pencurian itu sudah diputus oleh majelis hakim, dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Argumen yang kami jelaskan di atas itu ada dasar hukumnya loh, yaitu berdasarkan Pasal 46 KUHAP, yang berbunyi :

  • Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
  • kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
  • perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
  • perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
  • Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

BACA JUGA: SURAT TILANG MILENIAL

Nah mengingat teman kamu adalah korban dalam perkara tersebut, artinya teman kamu adalah orang yang dirugikan, maka logika hukum kami, setelah perkara tersebut diputus teman kamu bisa mengambil kembali atas motor tersebut.

Oiya gaes, sebelumnya perlu kami utarakan nih, selain temanmu bisa mengajukan permohonan pengembalian barang bukti setelah perkara tindak pidana tersebut diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrcaht), jika sangat diperlukan maka teman kamu bisa mengupayakan untuk meminjam barang bukti motor tersebut kepada penyidik.

Prosedurnya adalah dengan mengajukan surat permohonan kepada atasan penyidik yang menangani perkara tersebut. Lebih mantapnya dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perkapolri No. 10/2010, yang berbunyi :

  • Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak;
  • Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur sebagai berikut:
  • pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
  • atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
  • setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

Tetapi aturan pelaksana di atas hanya berlaku untuk penyitaan barang bukti ditingkat kepolisian ya gaes, akan berbeda jika perkara tersebut uda dilimpahkan ke Kejaksaan.

Itulah sekilas info perihal tentang tata cara pengembalian dan peminjaman barang bukti yang dalam hal ini objeknya motor yang dicuri. Ke depan lebih hati-hati ya gaes, jangan sampai kecolongan kali.

Dari Penulis

CURKUM #59 ORANG TUA MASIH HIDUP, APAKAH DAPAT MEMBERIKAN HARTA WARIS ?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, bagi informasinya dong. Ini tentang...

CURKUM #7 BIAYA PENDAFTARAN PTSL

Curkum dong Bang. PTSL di desa saya 500rb, desa...

CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?

Hello Redaksi klikhukum.id, sebelumnya saya ucapkan terima kasih ya karena udah...

CURKUM # 45 MENGENAL UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA

Hello crew Redaksi Klikhukum.id yang semakin mbois, kemarin saya...

CURKUM #40 ATURAN HUKUM POLRI MEMBUBARKAN KERUMUNAN

Hello redaksi klikhukum.id, kayaknya di tengah pageblug virus corona makin kreatif...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id