homeFokusMENGENAL ARTI 5 WARNA SURAT SUARA

MENGENAL ARTI 5 WARNA SURAT SUARA

Gengs!  Masa sih, kita mau abai sama pemilu? Sudah nggak jaman lagi berlagak cuek soal pilihan kita. Ya, kalau sekarang masih bingung dengan pilihan, it’s oke. Masih ada waktu kok, buat menentukan pilihan. 

Yang penting pas sudah di TPS, no more bingung. Sudah bingung mau pilih siapa, eh, bingung sama surat suaranya. Jangan sampai kamu bilang, “Kok, ada lima? Kok, ini warnanya beda-beda? Ini buat apa? Ya, Tuhan tolong aku.”  Duh, jangan sampai gitu ya. 

Nah, biar kamu nggak bingung masalah warna yang ada di surat suara, yok, kita bahas!

Jadi, di balik kertas surat suara yang kita coblos itu ada rahasia loh, *ciyee elaah rahasia. Jangan dikira cuma sekadar gaya atau cuma biar estetik doang. Warna di surat suara beneran punya makna loh. Nih, ya, dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum, dijelaskan bahwa ada lima warna penanda dalam setiap surat suara. Yaitu, abu-abu, merah, kuning,biru dan hijau. 

BACA JUGA: 4 WARNA KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAU

1.  Abu-abu

Menurutku warna yang paling eye-catching, surat suara untuk Pemilu presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.  Ini bukan berarti grey zone, tapi soal pilihan yang jelas.

2. Merah

Merah bukan cuma warna cinta dan semangat, tapi juga warna surat suara Pemilu anggota DPD. Jadi kalau kamu ngeliat merah, inget-inget lagi, ini bukan waktunya untuk romantis-romantisan, tapi buat nyoblos calon DPD yang kamu percayai.

3. Kuning

Kunyuk! Eh, maksudnya kuning. Warna surat suara Pemilu anggota DPR. Jadi, saat kamu melihat kuning, ini bukan lampu kuning yang buat nunggu, tapi tanda buat memberikan suaramu untuk calon DPR.

4. Biru

Biru bukan hanya warna langit, tapi juga warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi. Jadi, saat nyoblos yang biru, pikirkan aja kalau suaramu seakan-akan terbang tinggi ke langit biru.

BACA JUGA: MEMANFAATKAN AI DI PEMILU 2024, BEBAS TAPI HARUS BERETIKA

5. Hijau

Terakhir kita punya warna hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Ingat, hijau bukan hanya warna daun, tapi juga warna harapan untuk pemimpin daerahmu!

Nah, itulah arti warna penanda di setiap surat suara yang akan kita terima pada saat pemilu. Semoga nggak bingung ya.

Jangan lupa, setiap pilihan kita punya dampak buat masa depan. Kita memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih dengan bijak.  Meskipun warnanya beda, tapi setiap suara punya arti yang sama pentingnya. Pemilu adalah panggung untuk menciptakan perubahan dan kita adalah pemeran utamanya. Gunakan hak pilihmu dan biarkan suaramu mengukir sejarah! Jangan lupa nyoblos, gengs! 

Dari Penulis

APA SIH, TUGAS WAKIL PRESIDEN?

Tugasnya yang jelas bukan AFK

BPJS JADI SYARAT MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK

Masih ingat dengan kalimat “Dipaksa sehat di negeri yang...

BALADA JAMINAN HARI TUA, PEMERINTAH GIMANA?

Eh, sebelumnya aku mau disclaimer kalau tulisan ini bukan...

IMBAS PEMBUBARAN FPI, 3 PELAKU USAHA VERSI KLIKHUKUM.ID YANG BERPOTENSI MERUGI

Hallo teman goib, nggak kerasa ya, kita udah di penghujung tahun....

RUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

Teruntuk kamu yang semasa SD selalu nonton crayon Sinchan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id