Kini berbelanja online menjadi pilihan utama banyak orang. Marketplace, yang menjadi tempat pertemuan antara penjual dan pembeli secara virtual, menawarkan berbagai kemudahan dan kenyamanan. Apalagi bulan ini banyak banget momen pesta diskon, dari promo 12.12 sampai diskon natal dan akhir tahun. Tapi sebelum kalap belanja di musim diskon, kita sebagai konsumen tetap harus tahu, “Apa sih, hak-hak sebagai konsumen di marketplace, agar pengalaman belanja kita tetap aman dan menyenangkan.”
Kalau kita lihat UU Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen itu dimuat jelas dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Hak Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Akurat
Saat belanja di marketplace, hak pertama yang harus kita dapatkan adalah informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang akan dibeli. Penjual wajib memberikan deskripsi produk yang lengkap, mulai dari gambar, ukuran, warna, bahan, harga, hingga ketentuan pengiriman. Jangan sampai kita membeli barang yang ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi, karena kurangnya informasi.
BACA JUGA: BEDAH MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN
Misalnya, kalau kita membeli pakaian, pastikan penjual mencantumkan ukuran yang benar. Jangan sampai ada kebingungan, karena informasi produk yang ambigu. Marketplace juga harus memastikan bahwa informasi yang diberikan penjual sudah sesuai dengan kenyataan dan jika ada yang keliru, marketplace harus segera melakukan tindak lanjut.
Hak untuk Mendapatkan Barang Sesuai Pesanan
Pernah nggak sih, kita merasa kecewa, karena barang yang diterima nggak sesuai sama deskripsi? Nah, ini adalah hak konsumen yang sangat penting. UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa, kita berhak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Setiap konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan deskripsi yang ada di halaman toko. Artinya, kalau kita pesan sepatu dengan warna merah, harusnya sepatu yang diterima juga berwarna merah.
Hak untuk Mendapatkan Kompensasi, Ganti Rugi atau Penggantian
Apabila barang yang diterima rusak, cacat atau tidak sesuai dengan pesanan, kita sebagai konsumen berhak mengajukan pengembalian barang (return) atau meminta penukaran barang (refund). Biasanya, marketplace juga memiliki kebijakan untuk melindungi konsumen dalam hal ini. Seperti, memberikan jaminan bahwa konsumen bisa mendapatkan pengembalian uang jika produk tidak sesuai dengan pesanan.
BACA JUGA: HAK-HAK KITA SEBAGAI KONSUMEN OLSHOP YANG WAJIB DILINDUNGI
Hak untuk Melakukan Komplain atau Ulasan Produk
Setiap konsumen berhak memberikan ulasan atau komplain mengenai produk atau penjual di marketplace. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menekankan kita sebagai konsumen berhak didengar pendapatnya dan keluhan atas suatu produk atau jasa. Dengan adanya fitur ulasan, konsumen bisa berbagi pengalaman mereka tentang produk atau layanan yang diterima. Ulasan ini sangat penting, baik untuk calon pembeli yang lain maupun penjual itu sendiri, agar bisa meningkatkan kualitas layanan.
Hak Untuk Mendapatkan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Secara Patut
Sebagai konsumen kita juga berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Jika kita merasa tidak puas dengan produk atau layanan dan pengajuan keluhan ke marketplace, maka marketplace biasanya menyediakan fitur customer service untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka akan memfasilitasi komunikasi antara konsumen dan penjual untuk mencari solusi terbaik.
Selain hak-hak yang sudah dijelaskan di atas, kita juga berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa. Kita juga berhak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen dan yang tidak kalah penting kita berhak dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Berbelanja di marketplace memang memudahkan hidup kita. Tapi penting untuk diingat, bahwa kita sebagai konsumen punya hak yang harus dilindungi. Happy shopping, pren.