homeEsaiDIPAKSA NULIS ENAKNYA JADI PENULIS

DIPAKSA NULIS ENAKNYA JADI PENULIS

Enak gak sih, jadi penulis? Dapet duitnya dari mana? Itulah umumnya pertanyaan yang ditujukan untuk seorang penulis. Emh, yang jelas pertanyaan semacam itu jarang tertuju kepada saya. 

Kenapa tuh?

Karena saya ini lawyer, bukan penulis beneran seperti Mas Puthut EA, Mas Iqbal Aji Daryono atau Mas Seno Gumira Ajidarma. Cuma kebetulan saya ini lawyer yang suka menulis, yang apesnya hari ini dipaksa nulis, “Enaknya jadi penulis,” sama may pren saya.

Jahat gak tuh, may pren saya itu. Beraninya doi maksa. Untung saya orangnya penurut. Coba kalo saya tidak mau dan merasa terguncang mentalnya, kan bisa masuk tindakan pemaksaan. 

Tapi masa iya sih, temen sendiri mau saya laporkan tindak pidana Pemaksaan Pasal 368 KUHPidana gara-gara memaksa nulis, “Enaknya jadi penulis.” Kan gak manusiawi banget. 

Ngomongin soal jadi penulis, kalo pertanyaannya enak atau enggak, itu subjektif banget ya pren. Soalnya gak semua lawyer suka menulis. Walaupun sebenernya tanpa disadari ketika bekerja, mereka juga pasti akan membuat karya tulis. Minimal menulis somasi, gugatan, permohonan, pledoi atau ringan-ringannya menulis chattingan di Whatsapp.

Kembali ke unsur diksi “Enak atau enggak enak” jadi penulis, jelas saya jawab enak. Tapi tetep enaknya nulis bagi saya, lebih enak menerima lawyer fee dari klien. Apalagi kalo angkanya minimal dua digit. 

BACA JUGA: CITA RASA KULINER WARALABA

Penjelasan ‘enak’ yang saya maksud begini pren, jika kamu seorang mahasiswa hukum atau siapapun memiliki keahlian lebih di bidang nulis-menulis tentunya wacana pemikiranmu dapat dikenal dan dibaca oleh banyak orang.

Jika seorang lawyer membuat suatu gugatan paling banter dibaca oleh mereka yang profesinya sepadanan. Tapi jika lawyer juga gemar menulis, dipastikan daya pemikirannya akan banyak dibaca publik, dengan syarat tulisannya dimuat di media. Yaiyalah, kalo tulisannya gak dimuat siapa coba yang mau baca.

Poin pertama sudah dapat, dengan kesimpulan jika kamu lawyer atau masyarakat umum dan suka menulis. Jelas secara pemikiran dan konsep wacana berfikirmu akan mudah dikenal oleh publik, apalagi sejatinya seorang lawyer literally dilarang beriklan. Jadi menulis dapat dijadikan alternatif media untuk membranding profesimu dengan ruang yang lebih estetik nan ilmiah.

Keenakkan kedua, yaitu berhubungan dengan transfer-mentransfer. Selain kamu bisa mentransfer ilmu dan wacana melalui tulisan, sebagai penghargaan karya intelektual juga kamu dapat fee dari tulisanmu itu. Setidaknya selain ada fee dari klien, dapat tambahan juga transferan honorarium atas karya tulisanmu.

Konsep honorarium akan ditransfer atas tulisanmu yang sudah dimuat di media baik online maupun cetak. Dan ada lagi transferan yang lebih besar yaitu royalti.

Pengertian dari royalti jika merujuk pada Undang-undang Hak Cipta No. 28/2014 yaitu, imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Biasanya royalti itu diberikan terhadap suatu karya cipta dalam bentuk buku.

Memang buku termasuk dalam kategori perlindungan bentuk karya cipta sebagaimana aturan UU Hak Cipta. Jadi jika kamu aktif menulis di media, terus kamu juga berhasil membuat buku dan diterbitkan oleh penerbit kemudian karyamu best seller, dipastikan royalti akan menggetarkan rekeningmu.

BACA JUGA: AGAMA SISKAEE BUKAN URUSAN NETIZEN

Konsep pembagian royalti sih, beragam ya pren. Ada yang enam bulan sekali dihitung berdasarkan jumlah buku yang laku di pasaran dan ada juga penerbit yang membuat pembagiannya tidak enam bulan sekali. Itu tergantung bagaimana perjanjian awal penandatangan royalti tersebut.

Jadi, konsep honorarium itu memang berbeda dengan royalti. Walaupun literally tujuannya sama sebagai penghargaan atas hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan yang berhasil kamu ciptakan. Cuma yang membedakan jika honorarium dibayarkan setelah tulisanmu terbit, sedangkan konsep royalti dibayarkan berdasarkan presentasi jumlah buku yang laku terjual di pasaran.

Nah, setidaknya ada dua transferan loh pren, dari aktivitasmu menulis entah dalam bentuk essay, apalagi buku. Secara branding dengan menulis, maka orang jadi mengenal kamu melalui karyamu. Nah, kurang asik apalagi coba jadi penulis.

Tapi ingat pren, coba kamu baca judul di atas. Berhubung konsepnya saya ‘dipaksa’ untuk menulis enaknya jadi penulis. Jadi hal yang saya sampaikan yang enak-enak saja. Namanya juga dipaksa. Terus hal-hal yang gak ngenakinnya juga ada dong, kaya buntunya mencari ide. Padahal kopi dan rokok sudah habis begitu banyak. Terkadang juga tidak sepadan dengan honorarium yang didapat.

Cuma gak mau saya ceritakan detail, wong saya di sini dipaksa menulis hal yang mengenakkan saja kok. Bukan dipaksa menulis hal yang tidak mengenakkan menjadi penulis. Heuhuehueu. ……

Dari Penulis

MENYETOP KRITIK DENGAN PRAKTIK JUDICIAL HARASSMENT

Bagaimana nasib kebebasan berpendapat jika pihak penguasa menyetop kritik...

DINAR CANDY SAJA SAMPAI STRES, RAKYAT LAINNYA, PIE KABARE?

Warga sekelas Dinar Candy saja merasa stres akibat PPKM...

SAATNYA PARA PEMUDA YANG DIPOLITISASI

56 persen dari total pemilih adalah Gen Z dan Milenial

3 TRIK JITU TERHINDAR DARI MODUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA

Kerja itu mencari uang, bukan malah bayar

CALO TIKET BUS MELANGGAR HUKUM GAK SIH?

Ketika mendengar kata terminal, pekerjaan yang identik dengan tempat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id