HAL-HAL YANG HARUS KALIAN PERHATIKAN BIAR NGGAK RUGI PADA SAAT KREDIT

Kita semua pasti sepakat, kalau dunia usaha tidak pernah bisa lepas dari pasang surut kondisi keuangan yang bisa dibilang seperti roller coaster. Kadang naik kadang turun, kadang rugi kadang untung. Apalagi sekarang persaingan usaha semakin ketat dan tantangannya pun nggak main-main. Tentu butuh modal usaha biar bisa bersaing di pasaran.

Nah, di sini pengusaha harus pintar memutar otak agar usahanya tetap stabil dan tahan banting di segala kondisi. Salah satu caranya dengan mendapatkan suntikan modal usaha dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) seperti perbankan atau lembaga jasa keuangan non bank. Jadi yang namanya praktik utang piutang atau kredit dalam dunia usaha merupakan hal wajar. Bahkan usaha yang sudah maju sekalipun, tujuannya agar bisa terus berinovasi pada produk mereka.

Di sini aku mau bilang, bahwa mengajukan kredit adalah langkah wajar dan diperlukan bagi pengusaha. Ibarat tonggak yang membantu mengangkat usahanya dan membuka pintu peluang baru. Adanya modal tambahan, pengusaha dapat mengembangkan usaha serta meningkatkan produksinya agar siap menghadapi tantangan tak terduga.

BACA JUGA: 5 RESIKO MENGGUNAKAN JASA PINJOL ILEGAL

Namun sebelum memasuki proses pengajuan kredit, ada baiknya memahami dengan baik apa yang ada di dalamnya. Mulai dari persyaratan hingga dampak jangka panjangnya. Pahami setiap detail perjanjian dan pastikan bahwa semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan mempertimbangkannya, bisa jadi merupakan langkah bijak dalam mengelola usaha agar sukses. 

Ada satu pertimbangan yang nggak boleh terlewatkan ketika akan mengajukan kredit atau utang piutang. Yaps, tempat dimana akan mengajukan kredit atau utang piutang. Hal ini sering terabaikan. Sudah menjadi kebiasaan buruk entah itu bank atau lembaga jasa keuangan non bank, asal persyaratannya mudah pokoknya gas ajalah. Oh, tidak semudah itu ya, guys. 

Pastikan bank atau lembaga keuangan non bank tersebut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ini menjadi penting karena akan berkaitan dengan perlindungan nasabah sebagai konsumen dalam lingkup perbankan dan lembaga jasa keuangan non bank lainnya terutama pada perjanjian kredit. 

Seperti diatur Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebutkan salah satu tujuan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Kemudian dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, OJK membuat Peraturan OJK (POJK) No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Salah satu yang diatur POJK adalah perjanjian baku di sektor jasa keuangan termasuk perjanjian kredit.

Dalam Pasal 30 Ayat (40 dan Ayat (5) POJK  No. 6/POJK.07/2022 disebutkan dalam perjanjian tidak boleh ada klausula eksonerasi/eksemsi. 

Apa itu klausula eksonerasi/eksemsi? Poin yang isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban PUJK atau mengurangi hak dan/atau menambah kewajiban PUJK. Bisa dibilang poin yang akan merugikan konsumen. Nah, yang termasuk klausula eksonerasi/eksemsi sesuai Pasal  30 Ayat (5) POJK No. 6/POJK.07/2022 yaitu:

  1. pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK;
  2. pemberian kuasa dari konsumen kepada PUJK, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  3. mengatur kewajiban pembuktian konsumen, jika PUJK menyatakan hilangnya kegunaan produk/layanan yang dibeli konsumen bukan tanggung jawab PUJK;
  4. memberi hak PUJK mengurangi kegunaan produk/layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk/layanan;
  5. konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan atas produk/layanan yang dibeli secara angsuran;
  6. PUJK dapat menambah, mengubah, memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
  7. konsumen tunduk pada perubahan sepihak PUJK setelah perjanjian ditandatangani konsumen;

BACA JUGA: 3 TIPS SIMPLE MENGHINDARI INVESTASI BODONG

  1. memberi kewenangan PUJK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;
  2. PUJK berwenang menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
  3. PUJK membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang mewakili kepentingan PUJK;
  4. membatasi hak konsumen menggugat PUJK jika terjadi sengketa; dan
  5. membatasi barang bukti yang dapat diberikan konsumen jika terjadi sengketa.

Nah, poin-poin itulah yang harus diperhatikan ketika akan menandatangani perjanjian kredit. Jangan sampai poin yang disebutkan di atas tercantum dalam suatu perjanjian. Karena bisa membuat rugi di kemudian hari. 

Kalau kamu menemukan perjanjian kredit yang ada klausula eksonerasi/eksemsi, segeralah mengadukan ke OJK. Makanya penting sekali untuk memastikan ketika akan mengajukan kredit atau utang piutang untuk mendapatkan modal usaha, gunakanlah bank atau lembaga keuangan non bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id