3 SERTIFIKASI PRODUK YANG PALING SERING DITEMUI

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan slogan “Cintailah produk-produk Indonesia.” Selain sebagai teknik marketing dari suatu produk, slogan ini juga menegaskan bahwa barang-barang yang diproduksi oleh Indonesia tidak kalah dengan produk buatan asing loh.

FYI, terhadap peredaran produk di pasaran ada pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan supaya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan atau biasa dikenal dengan sertifikasi. Maka dari itu penting bagi sebuah produk untuk lolos sertifikasi. 

Btw, apa itu sertifikasi?

Secara umum sertifikasi adalah proses untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bahwa suatu produk atau jasa telah lolos standar atau kualifikasi tertentu.

Nah, di Indonesia setidaknya ada tiga jenis sertifikasi yang paling umum atau yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: PENTING! PERBEDAAN LABEL BPOM DAN LABEL SPP-IRT DALAM KEMASAN PRODUK

Pertama adalah sertifikasi halal. 

Pengaturan sertifikasi halal terdapat dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 1 menjelaskan bahwa sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Setelah suatu produk lolos sertifikasi halal, produsen atau pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produknya. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk supaya dapat digunakan oleh konsumen.

Kedua, ada sertifikasi BPOM. 

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga non-kementerian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan berdasarkan Perpres No 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Lebih rinci kewenangan BPOM ada dalam Pasal 4 huruf a yaitu menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, yang termasuk obat dan makanan di sini luas banget gaes, nggak cuma obat-obatan dan suplemen kesehatan serta makanan olahan, tetapi juga kosmetik.

Untuk mengetahui produk yang dikonsumsi sudah terdaftar BPOM atau belum, kamu bisa melakukan pengecekan melalui laman cekbpom.pom.go.id. 

Oh iya, melalui laman ini kamu juga bisa mengecek skincare ataupun makeup yang dipakai. Pastikan produk yang digunakan terdaftar ya!

Karena sekarang banyak sekali kosmetik yang beredar di pasaran tanpa BPOM maupun menggunakan nomor BPOM palsu. Jadi jangan sampai kosmetik yang digunakan ternyata nggak aman. Bisa saja ada kandungan  merkurinya. Ngeri banget loh, efek sampingnya.

BACA JUGA: APA AJA FUNGSI LOGO HALAL DI PRODUK MAKANAN HINGGA KOSMETIK?

Ketiga, ada SNI. 

Yap, SNI atau Standar Nasional Indonesia. Di dalam PP No 34 tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, menjelaskan bahwa SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN atau Badan Standar Nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip dari laman resmi bsn.go.id, SNI memiliki fungsi untuk membantu konsumen mendapatkan barang yang berkualitas.

Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan maupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya.

Nah, itulah gaes tiga sertifikasi yang paling sering kita dengar dan temui.

Pada intinya kita semua harus tetap berhati-hati dalam memilih produk. Jangan lupa selalu menggunakan produk-produk Made in Indonesia!f

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id