TUHAN IZINKAN AKU JADI CEPU

Jika ada frend kita jadi cepu, saya yakin dia akan dijauhi, bahkan mungkin gak ada yang mau ngajak gabung grub whatsapp dan pasti akan selalu jadi bahan gibah. Secara asas pertemanan cepu itu salah, tapi dalam kaidah hukum cepu itu benar. Begitulah ucap Anji di podcastnya Mas Dedy Cahyadi. Terus bagaimana menjadi cepu yang benar menurut hukum dan asas pertemanan?

Oiya frend, cepu yang saya bahas di sini bukan Cepu salah satu kecamatan di Kabupaten Blora ya. Jadi perlu dicatat biar gak salah paham. 

Cepu yang saya maksud di artikel ini adalah informan polisi atau bahasa tongkrongannya orang yang suka ngadu, ketika temannya melanggar hukum. Setelah cepu beraksi menjadi informan, ujung-ujungnya si pelanggar hukum itu ditangkap polisi.

Apakah tindakan itu salah?

Secara asas pertemanan ya dia salah, dapat disimpulkan si cepu tidak punya spirit brotherhood atau istilah lokalnya setia kawan. Karena dia hobinya ngadu apalagi ngadunya ke hongib (polisi).

Tapi pada faktanya cepu itu tidak salah di mata hukum, malah tindakannya dibenarkan. Dasar hukum sebagai pembelaan seorang cepu dapat dilihat pada Pasal 165 KUHP. Pasal itu menjadi legalitas bahwa tindakan cepu itu benar, malah jika tidak melaporkan bila ada dugaan suatu tindak pidana, maka si cepu tersebut yang salah dan terkena sanksi. 

Ya, walaupun Pasal 165 KUHP tidak mengatur semua jenis tindak kejahatan dan pelanggaran, namun ada sedikit nafas kebenaran bahwa tindakan cepu itu dilindungi Undang-undang.

Apalagi jika kaitannya dengan tindak pidana narkotika, secara aturan hukum memang si cepu itu mendapatkan legalitas banget loh frend. Bahkan suatu kesalahan jika dia tidak melaporkannnya, ancamannya juga ngeri. 

Bagi orang yang mengetahui ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun tidak melaporkan, maka bakal kena sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 ngeri gak tuh.

Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikalah yang menjadi suatu keharusan menurut hukum, jika ada teman di circlenya yang menyalahgunakan narkotika, maka dia harus melaporkannya ke polisi.

Jadi secara hukum sudah clear yah frend, suka gak suka tindakan cepu-mencepu itu faktanya dilindungi oleh Undang-undang. Jika kalian tidak sepakat monggo pasal-pasal yang melindungi si cepu silakan Judicial Review di mahkamah konstitusi dengan alasan melanggar asas pertemanan. Heueheueheu.

Tapi ngomong-ngomong jadi cepu itu bakal dapat reward gak sih, frend? Misalnya dari instansi tertentu gitu, bisikin dong jika ada yang tau jawabannya.

Nah, problem selanjutnya masalah ketika tindakan cepu-mencepu menjadi suatu kebiasaan. Begini frend, walaupun cepu itu merupakan tindakan yang dilindungi oleh hukum. Namun jika berbicara kewajaran dalam pertemanan, sebaiknya tindakan seperti itu jangan dijadikan suatu kebiasaan apalagi hobi.

Sekali lagi saya bukan orang yang anti cepu ya. Cuma bagi saya cepu itu gak bagus jika jadi suatu kebiasaan, apalagi jika tindakan cepu tersebut punya maksud dan tujuan tertentu.

Contoh konkritnya begini, si cepu itu faktanya juga sama-sama memakai narkoboy dalam circlenya, tapi supaya tindakan dia aman, ketika sedang berpesta maka sebelumnya dia sudah memberikan informasi ke aparat penegak hukum soal pesta yang akan diadakan. Nah, giliran teman-temannya sudah ngeflay, doi lantas melipir untuk sejenak meninggalkan tempat itu.

Nah, pas si cepu mlipir, datanglah para aparat dan temen-temennya itu ditangkap. Kan anjay banget, doi gak ketangkap. 

Jenis cepu seperti itulah yang sejatinya jangan ditemani, terus lagian siapa coba yang mau berteman dengan cepu. Heuheuheu.

Maksud saya, jika memang mau jadi cepu, jadilah cepu yang bijak tanpa melukai circle pertemananmu.

Contoh begini, jika ada teman kamu yang memakai narkoboy, lantas tak sengaja kamu mengetahuinya, usahakan kamu menasehatinya terlebih dahulu atau berunding dengan keluarganya. Jika tindakanmu tidak berhasil, yaudah dengan terpaksa kamu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib, demi kebaikan semuanya. 

Cara melaporkannya juga harus etis loh frend. Kamu bisa berkoordinasi dengan BNN supaya temanmu itu direhabilitasi, bukan malah ditangkap. Kan tindakanmu itu mencegah, bukan malah mengambil keuntungan dari si teman itu.

Jika konsep cepu bisa kamu terapkan secara etis, kemungkinan besar tindakanmu itu benar secara asas pertemanan maupun asas hukum, pastinya. Dan insyaallah Tuhan mengizinkanmu menjadi cepu. Asalkan cukup kali ini saja ya, jangan keterusan apalagi buat bisnis. Hiyaaah …

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id