homeEsaiRUU CILAKA, MEMUDARKAN STRICT LIABILITY

RUU CILAKA, MEMUDARKAN STRICT LIABILITY

Halo, gaes. Setelah sukses dengan aksi #GejayanMemanggil bulan September 2019 kemarin yang agendanya menolak beberapa RUU kontroversial, Aliansi Rakyat Bergerak kembali menggagas aksi #GejayanMemanggil yang dilaksanakan pada hari Senin, 9 Maret 2020 ini. Dalam aksi ini, massa aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (iya, kata “Lapangan” dihapus biar gak kalian singkat jadi “Cilaka”) yang ditargetin pemerintah buat segera disahkan.

Dalam aksi itu, banyak isu yang disorot karena RUU Omnibus Law ini berdampak terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Selain perkara ketenagakerjaan yang sering banget dibahas oleh berbagai pihak, salah satu isu yang dibahas di aksi #GejayanMemanggil adalah mengenai isu perlindungan lingkungan hidup.

Jadi begini, setelah iseng-iseng membaca draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, saya menemukan hal yang menarik, yaitu perubahan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup alias UU PPLH. Sebenarnya isu soal perubahan UU PPLH di RUU Omnibus Law ini juga banyak dibahas di mana-mana, termasuk di aksi #GejayanMemanggil juga.

Cuma ya itu, kebanyakan pada menyoroti perkara penghapusan Analisis Mengenai Dampak Akhir Lingkungan alias AMDAL dan izin-izin lingkungan lainnya. Padahal, ada isu lain yang menarik juga untuk dibahas, yaitu terkait perubahan Pasal 88 UU PPLH.

Jadi begini, kalo sebelumnya Pasal 88 UU PPLH bunyinya seperti ini:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

BACA JUGA: GEJAYAN MEMANGGIL, OMNIBUS LAW MINGGIR

Setelah diubah oleh RUU Omnibus Law, bunyinya jadi kayak gini:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”

Ada yang berubah? Ada, dong. Perubahan paling jelas ya adanya penghapusan frase “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” yang kemudian diganti dengan frase “dari usaha dan/atau kegiatannya.” Perubahan frase di pasal yang selama ini jadi dasar hukum penerapan strict liability alias pertanggungjawaban mutlak dalam kasus yang terkait lingkungan hidup itu kayaknya biasa aja, tapi dampaknya bukan maen. Dampak paling jelas ya korporasi yang nakal gak bisa lagi dijerat dengan pasal strict liability itu. Sebenarnya makanan apa sih strict liability itu?

Jadi gini, sederhananya strict liability itu merupakan konsep di mana suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu membuktikan kesalahan si korporasi itu. Yang diperlukan hanyalah membuktikan kausalitas alias hubungan sebab dan akibat antara kejadian yang terjadi dengan kegiatan korporasi. Kalo dari penjelasan Pasal 88 UU PPLH, konsep strict liability baru bisa diterapkan untuk gugatan perdata, karena konsep ini merupakan lex specialis dari gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang diatur di Pasal 1365 KUH Perdata.

Nah, konsep strict liability ini memberi beban pembuktian ke tergugat untuk membuktikan kalo tergugat tidak bersalah dalam hal terjadi kerusakan lingkungan. Jadi penggugat tidak wajib untuk membuktikan kalo tergugat itu bersalah. Ya wajar, sih. Namanya juga sebagai pihak yang salah, kalo melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kan cenderung untuk menghilangkan bukti-bukti yang ada. Makanya beban pembuktiannya dibebani ke tergugat. Mantep gak tuh konsepnya?

Sekarang bayangin aja deh kalau frase “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” yang udah ada di UU PPLH diganti sama itu RUU kacau dengan frase “dari usaha dan/atau kegiatannya”, apa coba dampaknya? Ya dampaknya gak ada lagi yang namanya konsep strict liability untuk perlindungan lingkungan kita, karena ga ada dasar untuk menghukum tergugat tanpa perlu membuktikan kesalahan si tergugat meskipun ada kausalitas antara kerugian yang ditimbulkan dengan perbuatan tergugat, lah wong frasenya aja dihapus. Bener sih, tetap bertanggung jawab mutlak. Tapi ya harus dibuktikan dulu sama penggugatnya di pengadilan kalo si tergugat itu salah.

BACA JUGA: MANUVER RUU OMNIBUS LAW, CILAKA BAGI PERDA

Dengan kata lain, kalau RUU kacau itu jadi disahkan dengan tetap mengubah frase “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” itu, ya pembuktian dalam rangka penegakkan hukum terhadap perusak lingkungan sama aja dengan pembuktian perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Padahal selama ini, Pasal 88 UU PPLH itu jadi pasal sakti yang ditakutin banyak pihak, terutama korporasi-korporasi nakal.

Gak percaya nih? Coba aja googling, pertengahan tahun 2017 kemarin ada sejumlah pihak yang mengajukan judicial review terhadapPasal 88 UU PPLH ke Mahkamah Konstitusi atawa MK. Intinya mereka minta MK supaya ngasih tafsir kalo Pasal 88 UU PPLH itu memberikan tanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh pihak yang bersangkutan.

Cuma ya itu, kalo gak salah dengar, permohonan judicial review itu akhirnya dicabut sendiri sih sama pengacaranya para pemohon. Gak tau ya alasannya kenapa, mungkin karena pengacara gak punya argumen yang kuat untuk meyakinkan hakim MK. Soalnya sempat ditantang juga sama hakim MK buat ngejelasin soal tidak perlunya strict liability itu diterapkan di sistem hukum Indonesia.

Eh, sekarang malah pemerintah sendiri yang mau ngehapus konsep itu demi kepentingan investasi. Ya udah deh, saya cuma mau bilang, selamat ya buat yang kemarin ngajuin judicial review, hehehehe.

Dari Penulis

EMPAT ALASAN KONSENTRASI HUKUM PERDATA DIMINATI MAHASISWA

Sewaktu saya kuliah dulu, menjelang berakhirnya bulan Juli seperti...

ALASAN HUKUM TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS

Sejak saya terdaftar sebagai mahasiswa hukum, saya sudah kenyang...

DRAMA PENJEBAKAN PROSTITUSI ONLINE

Halo, gaes. Mengawali bulan Februari yang sering didaulat sebagai...

YAKIN, UU PERDAGANGAN BISA MENJERAT SI PENIMBUN MASKER?

Saya sempat iseng mengirim pesan pribadi ke salah satu...

PRO KONTRA HUKUM KEBIRI KIMIA

Kawan saya, Binsar Napitupulu, peranakan Batak-Temanggung, beberapa hari lalu...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id