homeEsaiBedah KasusNUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

Hay gaes, rasanya miris en sedih banget baca berita tentang anak SD (sebut saja Bunga) yang dihukum push up sebanyak 100 x cuma karena Ia belum atau terlambat bayar SPP. Sebagaimana dilansir dalam pemberitaan Media Indonesia, pada tanggal 28 Januari 2019 de Bunga yang merupakan salah seorang murid Sekolah Dasar di wilayah Jawa Barat, mendapatkan hukuman push up dari Kepala Sekolahnya karena belum bayar SPP. Dari hasil penelusuran dan tanya jawab kami dengan Mbah Google, ternyata ada banyak berita mirip tapi tak serupa dengan yang di awal kalimat tadi. Intinya kita ikut prihatin dengan banyaknya berita miring  mengenai kondisi pendidikan di Indonesia.

Kalo Bapak Pendidikan Nasional kita tercinta Ki Hajar Dewantoro masih sugeng, pasti beliau juga sedih banget alias Nggrantes kalau melihat carut marutnya pendidikan di Indonesia. Beliau tidak akan sampai hati melihat permasalahan seperti de Bunga alami.

Dari kasus yang lagi anget-angetnya ini (bukan tahu bulat digoreng dadakan 500 an) pasti kita bertanya-tanya nih, sebenernya gimana sih negara memfasilitasi dan menjamin hak warga negara atas pendidikan? padahal ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ironisnya hingga saat ini masih ada saja kasus seperti yang dialami Bunga?

BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK

Pembinaan pendidikan kepada generasi muda merupakan pondasi demi tegak, kokoh dan berkelanjutannya sebuah negara, jika negara tidak mempersiapkan generasi bangsa secara serius maka bukan tidak mungkin di masa depan Indonesia akan menjadi sejarah (ihh kok mirip isi pidato siapa ya).

Sesuai dengan amanah Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah baik pusat sampai ke daerah berusaha sekuat tenaga mempersiapkan generasi muda dengan beragam kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan wajib belajar 9 tahun, bahkan ada juga lho daerah yang mulai menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun seperti di Bukittinggi.

Untuk skala nasional, Kemendikbud melalui Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar telah mengupayakan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Pemerintah berusaha mencegah anak pada usia tersebut putus sekolah (drop out). Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui peraturan tersebut adalah dengan memberikan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu.

Pemerintah sudah melakukan investasi dan memfasilitasi untuk majunya pendidikan di Indonesia oleh karena itu jangan sampe kita sia-siakan, karena untuk mendapat pendidikan adalah hak kita dan anak-anak kita sebagai warga negara. Pendidikan amatlah penting buat masa depan gaes.

Meskipun negara sudah kasih berbagai macam fasilitas untuk mendukung progam wajib belajar, namun kadang masih ada aja berita yang bikin nyesek sampe ke ulu ati misalnya seperti masalah guru yang masih jauh dari kata sejahtera  sampai masalah fasilitas pendidikan yang masih jauh dari memadai. Semua permasalahan tersebut harus segera diselesaikan,  dan itu bukan cuma tugas pemerintah tapi juga tanggung jawab kita bersama.

Lalu apakah sanksi yang diberikan oleh Kepala Sekolah kepada Bunga merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan secara hukum?

Berdasarkan UU Perlindungan anak, hukuman push up sebanyak 100 x  yang  diterima Bunga dari Kepala Sekolahnya karena telat atau belum membayar SPP merupakan bentuk kekerasan fisik kepada anak dan bisa mempengaruhi kondisi psikis si anak tersebut.

Menurut UU Perlindungan anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau  perampasan kemerdekaan secara melawan  hukum.

Merujuk pada ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, maka setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda  paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Ini ancaman hukuman yang sangat menyeramkan bukan?!

Sebenernya tidak tepat kalo Kepala Sekolah menagih uang SPP kepada si anak, karna si anak kalo sekolah tahunya sekolah, bermain sama temen-temennya dan belajar di kelas. Untuk urusan bayar membayar itu ranahnya pihak sekolah sama orang tuanya. Kita yakin apa yang terjadi antara Bunga dengan pihak sekolah kalo didiskusikan dengan baik pasti bisa selesai kok. Misalnya, kalo memang Bunga berasal dari keluarga tidak mampu, maka pihak sekolah bisa mengusulkan kepada dinas pendidikan agar Bunga menjadi peserta didik penerima dana BSM/PIP (Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar). Pihak sekolah juga bisa mencarikan donatur untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu seperti Bunga.

BACA JUGA: PENDAMPINGAN UNTUK ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Segala bentuk kekerasan kepada anak haruslah dihentikan karena bagaimanapun hal tersebut dapat menyebabkan anak mendapat trauma seumur hidup dan dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Perlakuan tegas guru kepada siswa memang penting dilakukan, namun tetap dengan rasa kasih dan sayang. Penting bagi guru memahami karakter anak, agar anak dapat berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya, out put nya negara mendapatkan generasi penerus yang benar- benar qualified dan unggul.

Meskipun perbuatan yang dilakukan salah satu oknum Kepala Sekolah kepada Bunga dapat dikategorikan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, namun dalam perkara ini hukum pidana mesti ditempatkan sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum sebagaimana asas dalam hukum pidana ultimum remedium.

Kami berharap apa yang dialami oleh Bunga tidak terjadi lagi di kemudian hari kepada bunga- bunga yang lain.

Dari Penulis

PANDUAN SUKSES JADI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Bentar lagi perkuliahan dah mulai nih gaes. Buat klean-klean...

AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Tempo hari saya menulis sebuah artikel berjudul “Makna Pledoi...

MENGHUKUM PEMBOKEP

Beberapa hari lalu yutub heboh dengan video wawancara seorang pengguna...

SERTIPIKAT TANAH BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN MUTLAK

11 dari 10 orang menjawab bahwa tanah merupakan objek...

PEREBUTAN KURSI KERAMAT

Voice is political action par excellence (bersuara adalah wujud utama dari...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id