PENGUNGSI ROHINGYA BERULAH, DEPORTASI AJA NGGAK SIH?

Siapa di sini yang lagi kesel sama pengungsi Rohingya? Sama dong, kayak aku! Gimana nggak kesel ya, menurutku sih, kelakuan pengungsi rohingya ini lama-lama emang udah di luar nurul deh. 

Udah baik hati diterima, malah bikin ulah. Fyi aja nih, usut punya usut ada 23 pengungsi Rohingya yang bikin gebrakan. Yaps, mereka kabur. Nggak cuma itu, mereka pun jorok dan bener-bener nggak mengindahkan aturan setempat. Parah nggak sih? 

Padahal di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Tapi kayaknya mereka lupa sama pepatah itu. Wajarlah kalau masyarakat lokal geram. Udah dikasih tempat, malah kayak gitu. Ini bener-bener kelewatan sih. 

Dan tahu nggak sih, yang membuat aku paling geram itu apa? Ceritanya gini, mereka sudah dapat bantuan beras, mie instan dan air mineral dari warga dan polisi. Eh, lah kok, malah dibuang ke laut.  

Dipikir bantuannya nggak dibeli pakai uang? Padahal masyarakat Indonesia sendiri masih harus berjuang dan bekerja keras biar nggak kelaparan. 

Nggak cuma masalah makanan doang sih, tapi tempat tinggal berupa rumah susun pengungsi Rohingnya juga sudah diberi fasilitas mulai air bersih hingga uang bulanan Rp1.200.000,00 per kepala. Kayak gitu kok, masih mengamuk dan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah susun itu. Bahkan jendelanya aja dipecahin. Nggak percaya? Kalian bisa lihat video aksi mereka di akun Tiktok @restoranpace. Gila kan? 

BACA JUGA: BUKU, VISA, DAN PESTA

Sebenernya, mereka punya kewajiban moral yang harus mereka lakukan. Kayak bagaimana menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitarnya serta menjaga ketertiban dan kesusilaan yang sesuai dengan adat-istiadat di lingkungan di mana mereka bertempat tinggal. Tapi kok ya, kayaknya mereka nggak ngerti itu artinya apa. 

Nah, aku jadi mikir, moral mereka di mana? Kalau udah nggak bisa nurut aturan dan bikin rusuh, enaknya dideportasi aja nggak sih! Setuju nggak? 

Eh, sudah pada tahu belum deportasi itu apa? Jadi menurut Pasal 1 angka 36 dalam Undang- undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimaksud deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.  

Bisa juga berarti pengusiran orang asing keluar wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayahnya tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan. 

Oh iya, deportasi ini merupakan salah satu tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dikarenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA: CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

Nah, aku lihat kelakuan pengungsi Rohingya sudah berbahaya dan ada indikasi bakal bikin kacau keamanan dan ketertiban umum. Ditambah lagi pengungsi Rohingya nggak nurut sama peraturan yang berlaku di Indonesia.  

Terus Indonesia sendiri  juga tidak meratifikasi The Convention Relating to the Status of Refugees atau yang biasa dikenal dengan the 1951 Refugee Convention.  

Ini berarti Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung dan memberikan perlindungan terhadap pengungsi Rohingya. So, kita punya hak menolak dan mendeportasi mereka. Kalo memang mereka bandel dan nggak nurut, deportasi bisa jadi solusi.  

Yuk, bisa yuk, cus deportasi buat yang bikin masalah. Udah dikasih hati malah minta ampela. Gimana menurut kawan-kawan? Tulis di kolom komentar ya, biar kita bisa kasih tahu pemerintah, kalau kita nggak mau ada ribut di negara ini. Jangan sampai para pengungsi Rohingya jadi masalah baru di tengah-tengah kita. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id