MENGGANTI NAMA TAK SEMUDAH GANTI HANDPHONE

Gara-gara namanya dipolitisasi, nampaknya tekat temenku sudah bulat ingin mengganti nama dengan alasan supaya tidak identik dengan singkatan salah satu paslon penggede bangsa. Walaupun prosedur merubah nama itu ribet, tidak semudah ganti handphone.

Banyak alasan kenapa orang mengganti nama. Misalnya sering jatuh sakit, untuk mencari keberuntungan atau alasan lainnya. Karena dengan adanya nama baru, harapannya akan membawa keberuntungan yang baru pula. 

Kali ini cerita soal merubah nama datang dari teman dekatku, seorang pemuda yang umurnya hampir kepala tiga. Dia ingin mengganti namanya karena kesal selalu dibully teman-teman di kampung. 

Sebenarnya tidak ada yang salah dari nama dia. Hanya karena namanya sama dengan singkatan salah satu paslon presiden dan wakil presiden yang bukan pilihannya, lantas dia merasa kesal dan ceritalah ke aku tentang tekadnya yang sudah bulat ingin mengganti nama. 

Kemudian saran aku kepadanya sangatlah gamblang. 

BACA JUGA: CURKUM #110 PROSES GANTI NAMA SECARA HUKUM

“Pren, ganti nama itu nggak semudah kamu beli handphone baru loh, ada proses administrasi yang njlimet kudu dilalui. Nah, kamu siap nggak dengan proses itu?” ujar aku kepada pemuda itu sewaktu kita ketemu di warung kopi dekat Simpang Tiga jalan Merdeka. 

“Emang se njelimet apa sih, proses ganti nama itu? Aku sudah muak dan jengkel jeh, namaku selalu dipolitisasi. Padahal aku kan wong netral, wong bebas ra milih yo nggak masalah kok,” balasannya sembari menghisap rokok kretek yang tinggal setengah batang. 

“Jika sesuai ajaran masyarakat Jawa, ganti nama itu solusinya bikin Ruwatan atau slametan ganti jeneng, dengan sesaji dan ubo rampenya bubur merah yang terbuat dari tepung beras ketan diwarnai dengan gula merah lalu ditambahkan santan kelapa, kemudian didoakan dan dibagikan kepada tetanggamu.” 

“Tapi kalau sesuai administrasi itu ribet pren, tidak cukup dengan bubur merah saja. Kamu harus bikin yang namanya permohonan penetapan ganti nama di pengadilan negeri, nanti kamu bakal sidang dengan membawa bukti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga. Selain itu kamu juga harus memberikan alasan yang kuat kenapa namanya kudu diganti.” 

“Aturan soal harus adanya permohonan penetapan di pengadilan negeri tempat kediaman pemohon (orang yang akan ganti nama) berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.” Jelasku kepada temanku yang ingin merubah namanya itu. 

Lantas aku coba mengamati ekspresinya yang seolah-olah paham.  

Seketika dia merubah posisi duduknya, sembari menyeruput kopi hitam, kemudian mengajukan pertanyaan lagi. 

“Cuma penetapan ke pengadilan negeri saja kan? Setelah itu namaku udah sah dirubah?” 

Yo, tidaklah pren, masih ada langkah-langkah lagi yang harus kamu lalui. Nah, jika mengacu Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setelah penetapan pengadilan selesai, kamu kudu ke Dinas Dukcapil untuk mengganti akta kelahiran dan setelah itu barulah kamu mengurus KTP.” 

Jawab aku dengan santai sembari nyomot tempe garit yang nggak panas lagi. 

BACA JUGA: SELEMBAR SURAT KEBAIKAN ITU BERNAMA SKCK

“Ribet juga ya, ternyata ganti nama itu. Beneran nggak semudah ganti handphone baru, asalkan ndue duit bisa langsung beli.” Jawabnya sembari melihat atap warung kopi yang kipas anginnya memutar pelan namun pasti karena kemakan usia. 

“Ya, itulah prosedur administrasinya pren. Belum lagi kamu harus mengurus dokumen ina-itu dari kelurahan sebelum ke pengadilan atau sesudahnya. Memang sih, nama sama handphone itu beda-beda tipis, sama-sama memuat identitas. Tapi untuk ganti nama itu perkara lain yang membutuhkan dokumen dan administrasi hukum kudu dilalui.” 

Ujar aku sembari mengambil rokok kretek dari bungkusnya yang tinggal tiga batang. 

Jadi temen aku ini merasa kesal dan jengkel karena nama aslinya itu Abdul Aminudin sapaan akrabnya Amin. Karena di jaman sekarang nama Amin itu rada berbau politis dan dia ingin merubah namanya menjadi Abdul Rakanudin dengan sapaan Udin saja katanya. 

Sungguh ada-ada saja politik praktis di era sekarang. Perkara nama saja bisa jadi baper dan saling tidak legowo. Sudahlah pren, saatnya kita harus berpolitik yang santun dan berkebangsaan. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id