Iseng-iseng buka Twitter, eh, ada Baim jadi trending topik. Penasaran dong, cek dan ricek. Ala mak jang, rupanya Baim Wong jadi trending karena ‘ulahnya’ mengucapkan selamat ulang tahun ke Pak Presiden Jokowi. Saya jadi nyengir sendiri baca twitt-nya para netizen. Ada komentar yang wise, tapi banyak komentar yang menghujat, mencibir, ngolok, juga membully. Lah, apa bedanya? Hahahaha. Sama aja, sama-sama komen negatif.
Intinya Baim Wong mengalami perisakan dalam dunia maya karena sebuah postingan. Padahal ya, Baim Wong itu cuma ngucapin selamat ulang tahun di Ig pribadinya, sambil mengupload foto bareng Pak Jokowi dan Bu Iriana dengan tambahan caption, “Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi!! Presiden terbaik pilihan saya di era sekarang. Tetep jujur dan jangan pernah takut hadapi segala cobaan ya pak. Selamat ulang tahun pak @jokowi!” Lah, apa coba yang salah dari kalimat itu? Bukannya captionnya itu doa yang baik-baik.
Dasar aja kalian para netizen julid. Doa baik kok dibully, aneh deh. Ga sekedar bully, banyak juga netizen yang ngancam akan unfollow akun Instagram dan me-unsubscribe kanal YouTube Baim Wong karena gak sejalan dengan pendapat Baim Wong. Sebenernya gapapa sih, besok juga kalo Baim bikin give away pasti pada rame-rame follow dan subscribe lagi.
Begitulah wajah demokrasi di negara kita, kebebasan berpendapat sama sekali gak ada. Abis nulis artikel ini, jangan-jangan klikhukum.id disebut media kamvret, hahahaha. Walaupun saya yakin artikel ini gak ada faedahnya, pokoknya saya tetep mau nulis untuk menyampaikan uneg-uneg saya.
BACA JUGA: KAJIAN AKADEMIK KOK DIBILANG MAKAR
Udah pada tahu kan kalo hak dasar rakyat Indonesia terkait dengan kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi. Coba baca ketentuan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Begini isinya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jadi, gak salah dong kalo Baim berpendapat Pak Jokowi adalah Presiden terbaik pilihannya di era sekarang. Itu kan pendapat Baim, kamu juga boleh kok punya pendapat lain. Tentunya dengan parameter yang berbeda.
Selain itu negara juga menjamin kebebasan berpendapat untuk setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2)UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut mengatur “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”
Ayoo coba kita cek captionnya Baim, gak ada yang salah kan? Netizen aja yang baper, dikit-dikit ngambek. Duh rekk, piye iki. Hai kalian para netizen, kalian sadar ga sih, kalo kalian itu sudah melakukan pelanggaran hukum.
Oh ya, menurut saya lucu banget ketika netizen heboh belain Pancasila yang katanya terancam dengan adanya RUU HIP, tapi ternyata kelakuannya sehari-hari gak pernah mengamalkan butir-butir Pancasila. Ibarat orang pacaran, tiap hari bilang sayang, tapi matanya masih suka jelalatan.
Gini loh gaes, pelajaran pendidikan Pancasila itu kan kita dapat dari tingkatan SD sampe pendidikan tinggi. Harusnya sih, kita rakyat Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari. Abhie anak saya yang kelas 2 SD itu, tiap minggu dapet pelajaran PPKn. Materi pelajarannya ya, seputar pengamalan sila-sila Pancasila itu.
BACA JUGA: 5 PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PEMBEBASAN NAPI
Sebelum kita sok-sokan belain Pancasila dengan retorika ini itu, coba deh, amalin itu butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya nih, tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada orang lain. Kurangilah komen-komen provokatif seputar kafir dan onta gurun. Coba juga saling berbagi dengan orang-orang yang saling membutuhkan di sekitar kita. Kurangi komen-komen nyinyir di medsos untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Menghormati orang lain dan jangan memaksakan kehendak serta pendapat kepada orang lain. Nah, lima contoh itu sengaja saya ambil dari masing-masing sila yang ada di Pancasila. Simple kan, coba dulu, pasti berat. Berat buat gak komen nyinyir di medsos. Hahaha.
Hafal Pancasila? Ah, jangan-jangan udah pada lupa.
Sila keempat Pancasila berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Menurut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, salah satu butir sila keempat Pancasila adalah “Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.” Ini loh, yang saya bilang tadi. Kalian itu para netizen jangan pernah memaksakan kehendak dan memaksa agar semua orang satu pendapat dan satu frekuensi sama kalian. Lah, kalo Baim Wong ngefans dan berdoa yang baik-baik untuk idolanya, masak gak boleh. Kalo kalian ngotot pengennya semua orang benci sama Pak Jokowi, ya berarti kalian-kalian itu gak paham Pancasila.
Eh, iya lupa. Sejak era reformasi, program Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) udah hilang atau dihilangkan. Lalu Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 yang saya sebut-sebut di atas tadi sudah dicabut melalui Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998. Jadi wajar aja kali ya, orang-orang sekarang lihat Pancasila pake kaca mata kuda. Banyak rakyat Indonesia yang sudah kehilangan arah dan pedoman untuk mengamalkan pancasila dalam kehidupannya sehari-hari. Tak jarang mereka berwujud netizen dengan jari-jari jahat secepat kilat untuk menghujat. ~~~~~