4 TAHAP PROSES HUKUM DALAM KASUS PIDANA

Hello, precious people!

Kalian pernah kepikiran nggak, apa dan bagaimana yang bakal dihadapi seseorang yang ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana. Apakah kalian mikirnya dia bakal langsung dipakaikan baju tahanan terus digiring ke pengadilan dan dilakukan persidangan?

Oh, tentu saja tidak Ferguso! Ada proses hukum yang harus ia jalani. Secara umum, ia akan melewati tahap pra penuntutan di kepolisian, kemudian diserahkan kejaksaan lalu menghadapi persidangan di pengadilan yang bisa didampingi penasihat hukum dan putusan.

Lebih lanjut, yoklah kita bahas! Kita ambil contoh dalam perkara tindak pidana jual-beli narkotika. 

Pertama, terduga akan dipanggil secara layak oleh pihak kepolisian. Pemanggilan tidak akan berlaku jika pelaku tertangkap basah di tempat kejadian perkara dan atau pemanggilan tersebut diabaikan setelah 2-3 kali.

Setelah dibawa ke kantor polisi, maka polisi akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan alias SPDP. Berdasarkan SPDP ini, polisi memulai penyidikan dengan mengumpulkan bukti permulaan dengan cara memeriksa saksi, ahli dan pelaku. Dalam pemeriksaan ini, status pelaku sudah naik menjadi tersangka sehingga ia berhak didampingi penasihat hukum dan apabila ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun maka penasihat hukum wajib ada. 

BACA JUGA: CURKUM #83 ALAT BUKTI HUKUM ACARA PIDANA

Kalau sudah diperiksa kemudian alat dan barang bukti cukup, maka polisi akan membuat berkas perkara menyerahkan tersangka lalu berkas diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan.

Kedua, pada tahap kejaksaan, jaksa selaku penyidik dan penuntut akan memeriksa berkas perkara yang telah diberikan kepolisian dan apabila berkasnya sudah lengkap maka jaksa akan mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap dengan kode P21. Apabila P21 telah terbit, maka jaksa akan membuat surat dakwaan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Nah, kasus kita kan perkara orang jual-beli narkotika, jadi jaksa harus membuktikan dalam dakwaannya bahwa tersangka memang telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Bahasa mudahnya, jaksa harus menguraikan siapa, kapan, di mana dan bagaimana pelaku memakai barang haram itu. Jika surat dakwaan sudah siap, maka tersangka sudah naik statusnya menjadi terdakwa dan disidangkan ke pengadilan. 

Ketiga, tahap persidangan di pengadilan. Dalam proses persidangan, agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah mendengarkan dan membaca dakwaan, maka terdakwa berhak mengajukan eksepsi melalui dirinya sendiri atau penasihat hukum. Eksepsi pada pokoknya adalah surat yang berisi bantahan terhadap surat dakwaan jaksa. Nah, nanti hakim yang akan menilai apakah dakwaan jaksa diterima atau tidak. Kalau di acc, sidang akan dilanjutkan dan jika tidak maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dibacakan melalui putusan sela.

BACA JUGA: PENANGKAPAN OLEH POLISI NGGAK SESUAI SOP, GIMANA HUKUMNYA?

Apabila dakwaan diterima, maka hakim memerintahkan jaksa untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, terdakwa dan barang bukti. Dalam tahap ini, penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan saksi, ahli dan terdakwa untuk membantah argumentasi pembuktian jaksa. Di sinilah bagian paling menentukan nasib terdakwa.

Oke, kalau tahap pembuktian telah selesai, maka jaksa akan membacakan tuntutan.

Setelah tuntutan dibacakan, maka terdakwa atau penasihat hukum akan membantahnya melalui nota pembelaan, alias Pledoi. Intinya berusaha meringankan agar tidak selama itu dihukumnya. Kemudian jaksa akan mencounternya melalui replik yang membantah pledoi. Replik ini akan dijawab dengan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukum. 

Keempat, tahap putusan. Di sinilah fakta persidangan dan surat tuntutan serta pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukum diputuskan hakim, apakah terdakwa bersalah atau tidak. Setelah divonis, maka status terdakwa menjadi terpidana. Lalu, terpidana akan menjalani hukuman sesuai vonis hakim di penjara.   

Nah, itulah proses hukum dalam kasus pidana dalam kasus jual beli narkotika ya, gais. Semoga dapat mencerahkan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id