Kalau hakim lupa membacakan hak terdakwa setelah menjatuhkan putusan, apakah putusannya otomatis jadi tidak sah? Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele. Padahal, jawabannya menyentuh salah satu prinsip paling penting dalam hukum acara pidana: apakah setiap pelanggaran prosedur selalu membatalkan putusan pengadilan? Kasus yang belakangan ramai diperbincangkan menjadi pintu masuk yang menarik untuk mengulas persoalan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa tidak ditanyakannya sikap terdakwa setelah pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, bukan merupakan persoalan. Alasannya, hak terdakwa untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding tetap dapat digunakan dalam tenggang waktu yang diberikan undang-undang.
Dalam praktik persidangan pidana, setelah hakim membacakan amar putusan, masih ada satu tahapan yang sering dianggap formalitas, yaitu pemberitahuan hak-hak terdakwa. Padahal KUHAP menempatkan tahapan ini sebagai kewajiban hakim.
Penjelasan tersebut menarik apabila dikaji dari perspektif hukum acara pidana. Pasal 249 Ayat (3) KUHAP secara tegas menyatakan bahwa segera setelah putusan pemidanaan diucapkan, hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa hak-haknya, mulai dari hak menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan, mengajukan grasi, mengajukan banding, hingga mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan. Pertanyaannya, apa akibat hukumnya apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan?
BACA JUGA: NGGAK SEMUA TERDAKWA BISA DAPAT KERINGANAN, BEGINI ATURAN HUKUM PLEA BARGAIN!
Secara normatif, penggunaan kata ‘wajib’ menunjukkan bahwa ketentuan tersebut bersifat imperatif. Hakim tidak diberikan pilihan untuk melaksanakan atau mengabaikannya. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak terdakwa agar memahami pilihan hukum yang tersedia setelah putusan dijatuhkan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari jaminan fair trial dan due process of law yang juga sejalan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta hak atas peradilan yang adil sebagaimana diakui dalam ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam hukum acara, tidak setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang bersifat imperatif otomatis mengakibatkan batal demi hukum. Akibat hukum suatu pelanggaran prosedural harus dilihat dari konstruksi norma yang dilanggar. Apabila undang-undang tidak menentukan sanksi pembatalan atau hilangnya hak-hak fundamental para pihak, maka pada umumnya pelanggaran tersebut tidak memengaruhi keabsahan putusan.
Dalam konteks Pasal 249 Ayat (3) KUHAP, tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa putusan menjadi batal atau persidangan menjadi tidak sah apabila hakim tidak memberitahukan hak terdakwa. Berbeda dengan beberapa ketentuan lain dalam KUHAP yang secara eksplisit memberikan konsekuensi batal demi hukum, Pasal 249 Ayat (3) hanya mengatur kewajiban hakim tanpa disertai sanksi terhadap keabsahan putusan.
BACA JUGA: CURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA
Selain itu, kewajiban tersebut dilakukan setelah amar putusan selesai diucapkan. Artinya, pelanggaran tersebut tidak memengaruhi proses pembuktian, pertimbangan hukum maupun isi putusan. Oleh karena itu, sampai di sini penting untuk membedakan dua hal yang sering dianggap sama, yaitu pelanggaran hukum acara dan keabsahan putusan. Tidak setiap pelanggaran prosedural otomatis menjadikan putusan batal demi hukum. Suatu pelanggaran baru berpotensi memengaruhi keabsahan putusan apabila undang-undang memang menentukan demikian atau pelanggaran tersebut menghilangkan hak-hak mendasar pihak yang berperkara.
Meski demikian, bukan berarti kewajiban tersebut dapat diabaikan. Tujuan utama Pasal 249 Ayat (3) KUHAP adalah memastikan terdakwa mengetahui hak-haknya secara langsung dari hakim. Hal ini penting karena tidak semua terdakwa memiliki pemahaman hukum yang memadai atau didampingi penasihat hukum. Negara melalui hakim berkewajiban memastikan hak tersebut benar-benar diketahui dan dapat digunakan secara efektif.
Akibat hukum dapat menjadi berbeda apabila kelalaian hakim menyebabkan terdakwa kehilangan kesempatan menggunakan haknya. Misalnya, karena tidak diberitahu mengenai hak mengajukan banding, terdakwa melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata terhadap hak terdakwa. Pelanggaran semacam ini berpotensi menjadi dasar untuk meminta pemulihan hak prosedural melalui mekanisme hukum yang tersedia.
BACA JUGA: KAPAN SEBUAH PUTUSAN DAPAT DIKATAKAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT?
Lalu bagaimana dengan hakim? IMO, kelalaian tersebut memang tidak serta-merta membatalkan putusan. Namun bukan berarti dapat dianggap sepele. Hakim tetap terikat untuk menjalankan hukum acara secara utuh. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, konsekuensinya lebih tepat mengarah pada ranah pembinaan teknis maupun pengawasan etik terhadap hakim daripada keabsahan putusannya.
Pada akhirnya, kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan kata ‘wajib’ dalam undang-undang tidak selalu identik dengan batalnya suatu tindakan apabila dilanggar. Keabsahan putusan tetap harus dibedakan dari kepatuhan hakim terhadap hukum acara. Meskipun putusan pada prinsipnya tetap sah selama hak terdakwa masih dapat digunakan dalam tenggang waktu yang ditentukan, kewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa tetap harus dipatuhi sebagai bagian dari jaminan peradilan yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.


