Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya donk, apa sih perbedaannya SHM dan HGB. Mohon jawabannya ya.
Jawaban:
Halo, juga sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Kalo kamu ingin membeli tanah atau rumah, biar gak amsyong, sebelumnya pastikan kamu ngecek legalitasnya.
Nah, salah satu hal penting yang harus kamu pastikan adalah status hak atas tanah/rumah yang akan kamu beli.
Status hak atas tanah dan rumah bisa kamu lihat dalam sertifikatnya. Menjawab pertanyaan kamu, saya akan menjelaskan perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas tanah dengan luas tertentu sebagaimana yang tertera dalam sertifikat.
Sertifikat hak milik bisa dibilang merupakan status tertinggi di antara hak-hak atas tanah lainnya. Pemegang sertifikat hak milik dapat memiliki, memanfaatkan/mengalihkan kepemilikannya secara leluasa/sepenuhnya dalam jangka waktu tidak terbatas sepanjang tidak terjadi pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UUPA.
Intinya, pemilik sertifikat hak milik punya kuasa penuh atas tanah. Bebas dah, mau menjual, mengelola, mendirikan bangunan dan lain-lain di atas lahan SHM. Keabsahan sertifikat hak milik berlaku selamanya, jadi pemilik SHM gak perlu memperpanjang izin.
Peralihan SHM dapat dilakukan dengan jual-beli, penukaran, hibah, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik namun pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara.
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Sertifikat HGB mempunyai batas waktu tertentu yaitu waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, yang dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Berbeda dengan sertifikat hak milik, pemilik sertifikat HGB gak bisa selamanya memiliki, menguasai dan mengelola tanah HGB.
Kalo jangka waktu penggunaannya telah habis, maka pemilik sertifikat HGB harus mengajukan permohonan perpanjangan waktu HGB. Permohonan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGB habis.
Pemilik tanah/lahan dengan status HGB diberikan keleluasaan untuk mengelola lahan, baik untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya, namun hak milik tanahnya tetap atas nama negara bukan pribadi.
Pemegang HGB berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
Selain itu pemegang HGB juga berhak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang HGB juga boleh melakukan perbuatan hukum untuk melepaskan, mengalihkan dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.
Peralihan HGB bisa terjadi karena jual-beli, penukaran, penyertaan modal, penghibahan serta pewarisan. Tapi jangan lupa peralihan tersebut wajib didaftarkan di kantor pertanahan agar peralihan tersebut sah.
Jadi, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan yaa status hak tanahnya apa dan gimana.
Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat.