homeEsai5 TIPS ANTI JEBAKAN SAAT MENYEWA PROPERTI

5 TIPS ANTI JEBAKAN SAAT MENYEWA PROPERTI

Gengs! Lagi nyari sewaan properti buat tempat tinggal atau tempat usaha atau properti lainnya? Pas banget nih, di sini kita bakal ngebahas hal-hal yang harus bin wajib diperhatikan, biar nggak kena jebakan betmen.

Oke, sebelum membahas lebih dalam, kayak rasa sayangku padamu, kita harus tahu aturan yang menjelaskan tentang sewa-menyewa. 

Pada dasarnya sewa menyewa diatur di  dalam KUHperdata Bab VII tentang Sewa Menyewa. Pasal 1548 KUHPerdata menjelaskan bahwa sewa-menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan berbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. 

Duh, duh, baru awal kok, ngomongin pasal sih, hehehe. Tapi jangan pusing dulu, gengs. Di sini aku cuma mau bilang kalau dalam hal sewa menyewa itu ada aturannya, jadi nggak bisa sembarangan. Karena banyak banget tuh, kasus yang bermula dari sewa-menyewa properti, iya kan?

Nah, buat kamu yang lagi galau mikirin cinta sewa properti, ntah kontrakan atau apartemen atau properti lainnya, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, gengs.

Pertama, buat perjanjian sewa-menyewa. 

Jangan sampai kamu melakukan sewa-menyewa tapi tanpa perjanjian. Meskipun itu dengan saudara, teman, pacar, mantan, gendakan, siapapun itu, wajib ‘ain bikin perjanjian. Sebisa mungkin bentuk perjanjiannya tertulis ya. Meskipun perjanjian lisan itu diakui secara hukum, tapi biar lebih aman, saranku sih, bikin perjanjian tertulis aja.

Nah, kalau sudah ada perjanjian, ya jangan asal tanda tangan perjanjian. Ini seriusan, jangan buru-buru dan jangan malas baca isi perjanjiannya. Harus benar-benar dipahami apa saja isi dari perjanjiannya. Kalau ada yang kurang jelas, langsung tanya ke pemilik properti atau yang menyewakan, jangan ragu-ragu. 

Atau kalau ada bahasa yang ribet, ya, bahasa hukum bangetlah, jangan sungkan tanya ke orang yang paham hukum. Jangan sampai ada pasal-pasal yang bikin hak kamu jadi terbatas atau yang bikin kamu rugi.

Paling nggak di dalam perjanjian itu, terdapat ketentuan tentang hak dan kewajiban para pihak, biaya sewa dan biaya lainnya, aturan soal pembayaran dan denda, jangka waktu sewa-menyewa, kebijakan perpanjangan atau pengakhiran perjanjian, domisili hukum kalau misal nantinya ada sengketa.

Kedua, cek fasilitas dengan teliti

Sebelum kamu menyewa, pastiin dulu deh, segala fasilitas yang ada di properti itu sudah berfungsi dengan baik. Misal kamar mandi, dapur, listrik, air, semuanya kondisinya harus oke. Kalau ada yang rusak atau nggak beres, segera minta pemiliknya untuk perbaiki sebelum kamu menempati.

Ketiga, cek kondisi properti

Lihat dan periksa kondisi properti secara menyeluruh sebelum kamu deal buat menyewa. Cek apakah ada kerusakan atau masalah lain. Jangan sampai nanti kamu yang disalahkan gara-gara rusaknya sesuatu yang memang sudah cacat sejak awal.

Keempat, cek testimoni dan ulasan properti 

Jika memungkinkan, cari tahu testimoni atau ulasan dari penyewa sebelumnya. Pendapat mereka dapat memberikan gambaran tentang properti tersebut.

Kelima, simpan semua dokumen sewa-menyewa

Nah, setelah deal menyewa properti, kamu harus menyimpan semua dokumen-dokumen terkait sewa-menyewa, kayak perjanjian sewa-menyewa, kuitansi pembayaran, kalau perlu foto atau video dokumentasi pada saat kamu tanda tangan atau transaksi dalam sewa menyewa. Tujuannya adalah ketika nanti di tengah masa sewa terjadi salah paham atau sengketa, kamu punya bukti-bukti untuk mempertahankan hakmu.

Semoga tips ini memberikan pencerahan buat kamu yang lagi galau mencari sewaan properti. Dan semoga kamu bisa mendapatkan properti impian tanpa masalah. Selamat mencoba dan semoga beruntung, gengs!

Dari Penulis

SUDAH SEJAHTERAKAH INDONESIA DALAM GIZI DAN PANGAN?

A day in my life.  Yaps, di tulisan kali ini...

REVISI UU TNI, REFORMASI ATAU KEMBALI KE ZAMAN ORDE BARU?

Jadi, kalau kamu setuju atau enggak?

NIKMATNYA RUU KIA DAN ATURAN CUTI MELAHIRKANNYA

Belakangan ini kaum emak-emak terutama yang bekerja, rame ngebahas...

ATURAN PERAMPASAN ASET BIKIN KORUPTOR KAPOK!

Yang ditakuti koruptor itu bukan kehilangan kebebasan tapi uang

ANGGOTA DPR GAK PERLU CIUT KALAU GAK DIKASIH SENYUM

Katanya sih, anggota DPR itu nggak bisa ngerti, bahkan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id