MENANG FINAL, BERIKUT ATURAN YANG MEMBUAT OLAH RAGA TIDAK DIPANDANG SEBELAH MATA

Pasangan ganda putri andalan Indonesia, Greysia Polii/Apriyani Rahayu secara gemilang mampu mempecundangi wakil China di final Olimpiade Tokyo 2021. Duet Greysia/Apriyani mampu menyelesaikan perlawanan Chen Qingchen/Jia Yifan dengan skor 21-19 dan 21-15 di final ganda putri Olimpiade Tokyo.

Kemenangan duet ganda putri Indonesia ini mengakhiri dahaga penantian sektor ganda putri, seperti halnya jomblo akut yang mengakhiri masa lajangnya. Sudah tujuh kali wakil ganda putri Indonesia mengalami kegagalan saat berlaga di olimpiade sejak tahun 1992 sampai dengan 2016.

Syukurlah kutukan itu berakhir dan Lagu Indonesia Raya kembali berkumandang. Sejak hari itu, sosial media dihiasi ucapan selamat kepada kedua pasangan tersebut, menggantikan berita pandemik yang tak kunjung selesai. Lumayanlah, berita-berita negatif hilang sejenak berganti dengan berita baik. 

Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker hatinya terusik untuk menyibukkan diri memotret masalah ini di sela kesibukan yang tidak sibuk seolah ada kontribusi kepada masyarakat. 

Yono memikirkan, bagaimana posisi olahraga di Indonesia.  Jika kita membaca ketentuan Pasal 28 C Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya UU 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Coba kita lihat isi dari Undang-undang ini, semoga bukan sayuran wortel, kecambah dan daun kol alias kobis jika itu pasti isi dari tahu susur. 

UU No. 3 Tahun 2005 mengatur tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang dahulunya hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang. Aturan-aturan tersebut hanya bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, sehingga belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan. 

Olahraga itu merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. 

Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Lalu tujuan Undang-undang ini ke mana?

Kalo dibaca lebih lanjut, UU Sistem Keolahragaan Nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa. 

UU Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. 

Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dengan adanya UU Sistem Keolahragaan Nasional, olahraga tidak dianggap sebelah mata. Orang-orang lebih termotivasi untuk berprestasi dalam bidang olahraga. Selain menjadi aktif, sehat dan bugar, setiap orang yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dan apresiasi. Misalnya saja mendapatkan beasiswa, mendapatkan kesempatan menjadi abdi negara melalui jalur prestasi, berkesempatan memasuki sekolah-sekolah unggulan melalui jalur prestasi atau bisa berbentuk apresiasi lainnya. 

Ketentuan tentang penghargaan dan apresiasi untuk orang-orang yang berprestasi di bidang olahraga, diatur dalam Pasal 86 Ayat 3 UU Sistem Keolahragaan Nasional. Disebutkan bahwa “Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.”

Buat pasangan ganda putri Greysia/Apriyani, siap-siap ini adalah deretan kemungkinan wujud apresiasi dan penghargaan yang bisa kalian terima dari negara maupun swasta. Kalo nanti dapat apresiasi berupa uang, jangan lupa shadaqah dan … bang … bing bung yok, kita nabung …. Selamat atas kemenangan yang luar biasa. Kalian berdua adalah semangat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Akhir kata berolahragalah sebelum olahraga itu dilarang!!! 

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id