Beberapa hari terakhir, pecinta sepak bola tanah air dihebohkan dengan pernyataan dari salah satu anggota Exco PSSI, Haruna Soemitro yang kontroversial di Youtube. Akhirnya netizen beramai-ramai menggaungkan tagar Haruna Out, sebagai rasa tidak sepakat pada Haruna Soemitro.
Menurut Haruna, pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong telah gagal di Piala AFF 2020 karena hanya bisa meraih runner-up. Bagi Timnas sendiri ini merupakan kali keenam. Kala itu, Timnas Indonesia kalah 4-0 dari Thailand di final Piala AFF 2020.
Padahal sebelumnya, skuat Garuda bisa menang 2-0 atas Thailand di SEA Games 2019 di Filipina. Lalu, masih menurut Haruna, masyarakat Indonesia tidak mau melihat proses yang digaungkan oleh Shin Tae-yong, tapi hasil positif berupa prestasi yang diharapkan.
Gara-gara pernyataan Haruna Soemitro itu, tagar #HarunaOut pun jadi trending topik di media sosial twitter. Banyak pula serangan yang dilancarkan ke Haruna di platform lain. Pokokke ngeri-ngeri sedap jika yang maha benar nitizen dengan segala komentarnya bergerak. Tidak kenal ampun, semua disikat dengan tagar #HarunaOut.
Kali ini Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker yang merupakan pecinta sepak bola akan mengelaborasi peristiwa ini dari kaca mata ketentuan yang berlaku di dunia sepak bola, khususnya Indonesia.
BACA JUGA: ATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN
Jadi gini, kita semua tau bahwa di Indonesia ada federasi yang menaungi sepak bola yaitu (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) PSSI yang berdiri 30 April 1930 di Yogyakarta.
Nah, dalam Statuta PSS Pasal 4 Ayat 1 dan 2 dijelaskan tentang tugas dan fungsi PSSI. Salah satu tugas dan fungsi PSSI adalah “Membentuk tim nasional yang berkualitas dan berprestasi baik pada pertandingan regional maupun internasional.”
Berdasarkan ketentuan tentang tugas dan fungsi tersebut, seharusnya Haruno Soemitro yang kapasitasnya sebagai pengurus PSSI mempunyai kewajiban untuk mewujudkan apa yang menjadi tugasnya.
Jadi, kalau Haruna Soemitro tidak menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan PSSI, maka wacana #HarunaOut memang layak untuk direalisasikan.
Berkaitan dengan wacana #HarunaOut tersebut, coba kita elaborasi. Pertama posisi Haruno Soemitro di kepengurusan PSSI di mana?
Setelah kita selidiki dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, diketahui ternyata posisinya adalah sebagai anggota EXCO PSSI. Lalu, apa itu EXCO PSSI?
Berdasarkan Pasal 40 Statuta PSSI, dijelaskan bahwa fungsi atau tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh EXCO PSSI atau komite eksekutif dalam masa periodenya adalah membantu ketua umum.
Lalu, apakah Haruna selaku EXCO PSSI sudah berhasil mengemban tugas dan tanggung jawabnya?
Misalnya nih, tagar #HarunaOut bener-benar direalisasikan, lalu bagaimana mekanismenya?
Gini, mengenai tata cara pemberhentian anggota EXCO PSSI tertuang dalam Pasal 25 Statuta PSSI Tahun 2019 yang mengatur sebagai berikut.
- Kongres PSSI dapat memberhentikan komite eksekutif, komite tetap dan komite Ad Hoc, komite independent dan komite yudisial.
Meskipun demikian, komite eksekutif juga dapat memberhentikan sementara (skorsing) anggota dari komite eksekutif, namun tidak dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara (skorsing) oleh komite eksekutif sampai dengan kongres PSSI selanjutnya. Kecuali komite eksekutif telah mencabut pemberhentian sementara (skorsing) tersebut.
Komite Eksekutif juga dapat memberhentikan anggota dari komite tetap dan komite Ad-Hoc tanpa memerlukan persetujuan kongres PSSI. - Apabila Kongres PSSI selanjutnya adalah kongres biasa dengan agenda pemilihan, maka orang yang diberhentikan tersebut diperbolehkan untuk menjadi kandidat, dengan catatan hal tersebut bergantung dari keputusan kongres PSSI terhadap status pemberhentiannya, yang harus diputuskan dalam agenda pemilihan.
- Usulan untuk pemberhentian harus disertai alasannya dan disampaikan kepada anggota komite eksekutif dan/atau anggota PSSI bersamaan dengan agenda yang dimaksud.
- Anggota di dalam badan yang akan diberhentikan tersebut, mempunyai hak untuk menjawab dan melakukan pembelaan di hadapan komite eksekutif atau kongres PSSI.
- Usulan pemberhentian tersebut harus diputuskan melalui pemungutan suara secara tertutup di komite eksekutif dan/atau kongres PSSI. Pemberhentiannya dinyatakan diterima dan berlaku apabila diputuskan melalui 2/3 suara terbanyak dari suara yang sah.
- Anggota yang telah diberhentikan langsung terlepas dari seluruh fungsi jabatannya.
Syaratnya banyak, njlimet dan ekslusif ya gaes.
Kalau kita simak syarat-syarat pemberhentian Haruna Soemitro, apakah nitizen dan para supporter Tim Nasional Indonesia punya hak dan kewenangan untuk memberhentikan Haruna?
Aah, jawabnya tentu tidak!!!! Kecuali nitizen dan supporter Tim Nasional Indonesia tersebut juga anggota PSSI yang mempunyai hak seperti disyaratkan oleh statuta PSSI.
Lalu bagaimana sikap nitizen dan supporter tim nasional kita yang ingin memperjuangkan hal tersebut?
Menurut Yono Punk Lawyer Si Advokat Medioker, namanya juga usaha. Jadi ya, tetap harus berjuang, pantang menyerah menyuarakan isu ini baik secara langsung melakukan pendidikan dan pengorganisiran kepada seluruh nitizen dan supporter tim nasional untuk terus memberi tekanan kepada para pengambil kebijakan di PSSI, berkenaan dengan posisi Haruna Soemitro di PSSI.
Persis seperti Coach Shin Tae-yong, yang selalu percaya proses dan tidak ada perjuangan yang sia-sia….