homeEsaiGIMANA CARA HITUNG UANG PESANGON DAN UPMK BAGI PEKERJA...

GIMANA CARA HITUNG UANG PESANGON DAN UPMK BAGI PEKERJA SESUAI PP NOMOR 35 TAHUN 2021?

Tahukah kamu pren, terdapat jenis uang kompensasi yang diterima oleh pekerja jika terdampak PHK. Antara lain, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah yang merupakan hak pekerja.

Sejatinya aturan hukum kita sudah memberikan aturan kepada pekerja tentang jaminan finansial sementara bagi para pekerja yang telah kehilangan pekerjaannya akibat PHK sebelum pekerja itu mendapatkan pekerjaan baru.

Jaminan finansial inilah yang kerap disebut sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UMPK), uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah, sebagaimana telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021.

Adapun definisi dari jaminan finansial secara lengkapnya, akan dijelaskan sebagai berikut.

Uang Pesangon

Pengertian dari uang pesangon adalah uang kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan akibat PHK. Tujuannya sebagai jaminan pengamanan ekonomi bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Secara ketentuan, berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) PP No. 35 tahun 2021, besaran uang pesangon yang diterima pekerja berdasarkan masa kerja yang telah dijalani, antara lain:

Untuk masa kerja kurang 1 tahun sebesar 1 bulan upah, masa kerja 1 – 2 tahun sebesar 2 bulan upah, masa kerja 2 – 3 tahun sebesar 3 bulan upah, masa kerja 3 – 4 tahun sebesar 4 bulan upah, dan seterusnya dapat kamu baca di Pasal 40 Ayat (2) PP No. 35 tahun 2021.

BACA JUGA: TERNYATA JADI KARYAWAN KONTRAK ITU LEBIH MENGUNTUNGKAN DIBANDING JADI KARYAWAN TETAP LOH! INI ALASANNYA!

Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK)

Selain pesangon, perusahaan juga diwajibkan membayarkan UMPK sebagai bentuk loyalitas masa kerja yang telah diberikan oleh pekerja kepada perusahaan tersebut. Adapun perhitungannya menurut Pasal 40 Ayat (3) PP No. 35 tahun 2021.

Untuk pekerja dengan masa kerja 3 – 6 tahun mendapatkan sebesar 2 (dua) bulan upah, masa kerja 6 – 9 tahun sebesar 3 (tiga) bulan upah, masa kerja 9 – 12 tahun sebesar 4 (empat) bulan upah dan seterusnya yang dapat kamu lihat di Pasal 40 Ayat (3) PP No. 35 tahun 2021.

Uang Penggantian Hak Upah (UPH)

Pada prinsipnya jenis jaminan finansial ini merupakan uang pengganti atas komponen lain yang belum dibayarkan perusahaan kepada pekerja yang terkena PHK, namun berdasarkan Pasal 40 Ayat (4) PP No. 35 tahun 2021, komponen yang dimaksud antara lain:

  1. Uang pengganti cuti tahunan yang belum diganti dan belum gugur;
  2. Uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  3. Uang pengganti atas komponen hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Adapun besaran untuk komponen UPH ini tergantung perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama dengan pekerja.

Uang Pisah

Jaminan finansial terakhir yang diberikan perusahaan kepada pekerja atas PHK, yakni uang pisah atau yang dikenal dengan uang pensiun dan aturan spesifikasi tentang komponen ini juga ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA: PKWT DAN PKWTT, APA BEDANYA DAN MANA YANG LEBIH COCOK UNTUK KAMU?

Simulasi dan Contoh Perhitungannya

Jarwo merupakan pekerja di perusahaan indie yang masa kerjanya sudah 4 (empat) tahun dan terdampak PHK. Sebelum surat PHK dilayangkan, perusahaan mengonfirmasi bahwa gaji terakhir yang diterima Rp10.000.000,00 dan masih terdapat hak yang belum digunakan antara lain sisa cuti 8 (delapan) hari dan biaya transport pulang kampung sebesar Rp2.000.000,00

Maka contoh perhitungannya:

  1. Uang Pesangon

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja 3 – 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 (empat) bulan upah.

Jadi 4 x Rp10.000.000,00 = Rp40.000.000,00

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK)

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja 3 – 6 tahun mendapatkan sebesar 2 (dua) bulan upah.

Jadi 2 x Rp10.000.000,00 = Rp20.000.000,00

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Sedangkan komponen UPH yang belum dibayarkan yakni sisa cuti sebanyak delapan kali, yang menurut aturan perusahaan uang cuti satu kali sebesar Rp500.000,00

  • Jadi UPH Cuti 8 x Rp500.000,00 = Rp4.000.000,00
  • UPH transport pulkam Rp2.000.000,00
  • Total UPH Rp6.000.000,00

Sehingga berdasarkan aturan hukum yang wajib sebagaimana dijelaskan pada Pasal 40 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) PP No. 35 tahun 2021, jenis jaminan finansial atau yang kerap disebut pesangon total yang didapatkan Jarwo yakni :

  • Uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00
  • UMPK sebesar Rp20.000.000,00
  • UPH Rp6.000.000,00
  • Total Rp66.000.000,00

Hitungan total jaminan finansial atau uang pesangon Rp66.000.000,00 yang diterima Jarwo itu hitungan kasar ya, pren. Artinya, belum dipotong pajak. Tahu sendiri kan, negara kita ini demen banget soal pajak.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id