homeEsai5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU

5 ASAS HUKUM PERJANJIAN YANG WAJIB KAMU TAU

Salah satu hal yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah membuat janji. Janji itu bisa dibuat secara lisan, bisa juga dibuat secara tertulis. Kalo cuma janji mau ngedate atau dinner sama pacar, ya gak perlu juga janjinya dibuat tertulis. Kalo janjinya gak ditepati, capture-an chat udah bisa jadi alat bukti untuk minta kompensasi karena pacar sudah wanprestasi. Eaaaaaa, berat kan pacaran sama anak hukum.

Berdasarkan pengalaman aku mendampingi berbagai kasus perdata, biar posisi kita aman maka semua kesepakatan ataupun perjanjian yang berhubungan dengan uang dan bisnis wajib banget dibuat secara tertulis. Jadi kalo pihak lawan melanggar janji, kita punya bukti tertulis.

Ketika membuat suatu perjanjian, selain harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian, kita juga harus memperhatikan asas-asas hukum dalam perjanjian. Kenapa begitu? Ya, karena asas-asas hukum dalam perjanjian akan berpengaruh juga terhadap keabsahan perjanjian yang kita buat.

Berikut aku share 5 asas hukum perjanjian yang wajib banget kamu ketahui.

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, menentukan bagaimana pelaksanaan dan persyaratannya. Setiap orang juga bebas menentukan bentuk perjanjiannya, terserah mau dibuat secara lisan atau tertulis.

Meskipun prinsipnya bebas, tapi dalam penerapannya bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Ada beberapa batasan dalam penerapan asas kebebasan berkontrak. Misalnya gini, meskipun bebas, perjanjian yang kita buat harus tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, kebiasaan dan kepatutan. Jadi bebas tapi ada batasnya yah.

2. Asas Konsensualisme

Konsensualisme berasal dari kata konsensus, alias sepakat. Temen-temen semua pasti sudah tau, bahwa syarat utama membuat perjanjian adalah kesepakatan. Asas konsensualisme itu tersirat dalam Pasal 1320 Ayat 1 KUHPerdata. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.

BACA JUGA: STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Kesepakatan merupakan persesuaian kehendak yang dibuat oleh para pihak. Jadi misalnya si A sepakat menyewa rumah si B, maka si A wajib membayar uang sewa, sedangkan si B wajib memberikan rumah yang disewa untuk waktu tertentu sesuai kesepakatan mereka.

Jadi sebenernya kesepakatan adalah inti dari perjanjian. Perjanjian gak boleh dibuat tanpa didasari oleh kesepakatan. Kalo ternyata suatu perjanjian terbukti dibuat tanpa didasari oleh kesepakatan, misalnya dibuat karena adanya paksaan, maka perjanjian bisa saja dibatalkan.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas pacta sunt servanda itu biasanya aku sebut dengan asas kepastian hukum. Asas pacta sunt servanda diatur dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

Kalimat “berlaku layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya” punya makna bahwa perjanjian punya kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Jadi kalo sudah sepakat membuat suatu perjanjian, para pihak wajib untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut. Gak bisa ditawar-tawar lagi atau sok-sok gak ingat sama janji. Dengan adanya asas ini, maka para pihak mendapat jaminan bahwa perjanjian harus dilaksanakan.

4. Asas Iktikad Baik (GoodFaith)

Ketentuan tentang asas iktikad baik diatur dalam  Pasal 1338 Ayat 3 KUHPerdata yang menegaskan bahwa, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”

Asas iktikad baik merupakan asas yang mengatur bahwa para pihak harus melaksanakan isi perjanjian berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik.

BACA JUGA: PERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM?

Jadi kita gak boleh membuat perjanjian kalo memang niatnya gak baik. Misalnya nih, sengaja membuat perjanjian investasi, padahal dari awal niatnya memang cuma mau menipu.

5. Asas Kepribadian

Prinsipnya perjanjian hanya mengikat bagi para pihak secara personal. Kalo kita baca ketentuan Pasal 1315 KUHperdata dijelaskan bahwa, “Seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian, selain untuk dirinya sendiri.” Nah, itu artinya seseorang cuma bisa mewakili dirinya sendiri untuk membuat perjanjian, gak bisa mewakili orang lain.

Asas kepribadian juga bisa kita temukan dalam Pasal 1340 Ayat (1) KUHPerdata. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.

Eh, tapi ketentuan Pasal 1340 tersebut ada pengecualiannya ya, karena dalam Pasal 1317 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga. Pasal ini memberikan pengertian bahwa seseorang dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan syarat yang telah ditentukan, misalnya saja perjanjian untuk kepentingan ahli waris atau orang-orang yang akan memperoleh hak.

Sebenarnya, selain kelima asas tersebut, masih ada beberapa asas lain dalam hukum perjanjian, misalnya asas persamaan hukum, asas keseimbangan, asas moral dan asas kepatutan. Pada dasarnya semua asas-asas tersebut saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi satu sama lain. Oleh karena itu, ketika membuat suatu perjanjian kita wajib memperhatikan ketentuan dan asas-asas hukum perjanjian.

Gimana, sudah tercerahkan? Semoga penjelasan aku kali ini bermanfaat buat kalian-kalian yang mau membuat perjanjian ya. ~~~

Dari Penulis

JADI OKB KARENA WASIAT

Hai, man teman, apa kabar? Uda nonton film apa...

ALL OF US ARE DEAD KARENA GAK DIKARANTINA

Kebayang gak, misal semua orang yang kita kenal tiba-tiba...

TUTORIAL MEMBUAT GUGATAN CERAI

Di tahun 2019, pas lagi bertugas mining data, saya...

CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Hidup itu emang gak bisa selalu kita prediksi. Bokek,...

MENANGGUNG HAK TANGGUNGAN

Jadi ceritanya kemaren saya diajak ngopi sama klien di...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id