CURKUM #47 APA ITU PERBUATAN MELAWAN HUKUM?

Halo crew Redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya nih. Apa sih maksud dari Perbuatan Melawan Hukum dalam sebuah gugatan, terus apa saja unsur-unsurnya?

Jawaban :

Halo juga sahabat pembaca setia klikhukum.id, semoga kalian sehat-sehat selalu ya.

Yups, kamu benar banget. Perbuatan Melawan Hukum itu memang identik dengan gugatan dalam kasus perdata. Bagi kami terkhusus rekan-rekan penulis yang berprofesi sebagai pengacara, dalil Perbuatan Melawan Hukum dalam sebuah gugatan itu seolah-olah menjadi pasal sapu jagat yang digunakan untuk menggugat seseorang. Karena alasan gugatan kalo nggak  wanprestasi ya Perbuatan Melawan Hukum.

Jadi gaes, dalam KUHPerdata Pasal 1365 dijelaskan bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum adalah :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

BACA JUGA: PERLAWANAN PIHAK KETIGA, DEDI VS MAHEN

Jadi umumnya Pasal 1365 KUHPerdata inilah yang umumnya digunakan sebagai senjata mereka dalam bersengketa, entah itu sengketa tanah, sengketa perlindungan konsumen maupun sengketa-sengketa perdata lainnya di luar wanprestasi.

Pasal 1365 KUHPerdata digunakan kalo ada salah satu pihak dianggap telah melanggar suatu perbuatan hukum, dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang dilanggar, sehingga mewajibkan seseorang yang melanggar tersebut untuk memberi ganti rugi. Sekilas simpel kan, tapi ini sekilas loh yah. Hehehe.

Nah, terkait unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut :

  1. adanya perbuatan melawan hukum;
  2. adanya Kerugian;
  3. adanya Kesalahan;
  4. adanya Hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian.

Biar mudah untuk dimengerti, kami akan memberikan contoh ya.

Sebagaimana dulu yang diajarkan oleh Prof. Ridwan Khairandy sewaktu kami kuliah, beliau mengatakan contoh Perbuatan Melawan Hukum, paling sederhana yaitu :

“ Si Ahmad memiliki rumah yang terletak di pinggir jalan utama, pada suatu hari rumah Ahmad ditabrak oleh mobil karena diduga sopir mobil tersebut mengantuk, dalam hal peristiwa laka lalu lintas  memang tidak ada korban jiwa, namun akibat yang timbul kondisi rumah ahmad rusak parah gaes, maklum yang nabrak mobil lawas keluaran Eropa yang bahanya besi semua, alhasil si pengemudi tersebut diajak untuk mediasi dengan si Ahmad untuk menyelesaikan masalah dan meminta ganti rugi atas rusaknya rumah tersebut, namun doi tidak mau. Nah, baru selanjutnya mengingat mediasi secara kekeluargaan gagal, si Ahmad punya hak untuk melakukan upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan  meminta ganti rugi yang dialaminya akibat rumahnya tertabrak mobil.”

BACA JUGA: MEMEDIASI MAHEN VS DEDI

Contoh gampangnya begitu ya gaes, selanjutnya apakah gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan ganti rugi tersebut dikabulkan apa tidak, sepenuhnya  menjadi kewenangan Majelis Hakim Pemeriksa perkaranya. Kami kan hanya mengulas materi tentang Perbuatan Melawan Hukum doang.

Terkait ganti rugi dalam hukum perdata dikenal dengan ganti rugi materiil dan immateriil. Jadi ganti rugi materiil dapat diartikan ganti rugi senilai kerugian yang dialami akibat dari adanya perbuatan tersebut, misal segala biaya kerugian yang keluar untuk merenovasi rumah.

Sedangkan ganti rugi immaterial itu ganti rugi yang diakibatkan oleh sikap batin si Ahmad tersebut, tentu nilainya dinamis ya, tergantung yang mengalaminya. Tapi yang jelas harus sesuai dengan peristiwa yang ada.

Nah, gitu ya ulasan singkat dari kami terkait Perbuatan Melawan Hukum, semoga bisa memberikan pencerahan.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id