homeEsaiSTRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

Ada pepatah bijak mengatakan bahwa “Janji adalah hutang” untuk itu barangsiapa berjanji hendaknya menepati janjinya tersebut. Ahli hukum yang bernama Rescoe Found mengatakan bahwa memenuhi janji adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Selanjutnya agar orang berjanji terikat dan memiliki konsekuensi hukum, maka lahirlah hukum kontrak.

Dalam bahasa hukum, perjanjian dapat juga disebut dengan kontrak, pengertian ini mengamini pendapat Bapak Sudikno Mertokusumo. Dalam ajaranya, beliau memandang bahwa kontrak atau perjanjian sebagai perbuatan hukum yang bersisi dua, yang didasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Nah, pertama kita bahas dulu soal dasar hukumnya ya. “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan antara dua orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri”. Jadi minimal ada dua orang ya gaes. Hal ini diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata.

Kedua, suatu perjanjian itu sah apabila memenuhi 4 syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keempat syarat itu adalah “1. kesepakatan 2. kecakapan, 3. suatu hal tertentu dan 4. suatu sebab yang halal.”

Jadi kalau mau buat perjanjian, para pihak harus saling sepakat dulu nih gaes terkait hal-hal pokok atau materi yang akan diatur dalam perjanjian. Kesepakatan harus dicapai tanpa adanya paksaan, penipuan ataupun kekhilafan. Misalnya sepakat untuk melakukan sewa menyewa, jangka waktunya, harga sewanya, serta cara pembayarannya.

Selanjutnya, para pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum, gampangnya orang tersebut sudah dewasa (cukup umur). Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang masuk kategori dewasa kalau usianya sudah genap 21 tahun, atau seseorang yang belum berumur 21 tahun tapi sudah menikah. Nah aturan ini agak berbeda ya dengan aturan hukum lain, misalnya dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa usia dewasa yaitu sejak seseorang berusia 18 tahun. Selain sudah cukup umur, syarat lainnya adalah orang yang membuat perjanjian bukanlah orang yang sedang berada di bawah pengampuan (seperti cacat, gila dan pailit).

Lalu apa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu? Suatu hal tertentu itu maksudnya adalah objek perjanjiannya gaes. Syarat ini secara spesifik mensyaratkan bahwa dalam perjanjian harus ada kepastian objek, benda, barang atau jasa apa yang diperjanjikan. Misalnya rumah, motor, uang atau apa aja yang penting objeknya jelas.

Terakhir, tentang suatu sebab yang halal. Nah halal ini bukan berarti memiliki sertifikat MUI ya gaes, tapi lebih luas lagi penafsirannya, intinya perjanjian tersebut dibuat bukan dengan tujuan untuk melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya nih para pihak membuat perjanjian sepakat untuk melakukan kawin kontrak. Nah karena kawin kontrak tidak diperbolehkan, maka perjanjian kawin kontrak ini tidak sah, karena causa/sebab perjanjiannya gak halal.

Nah apabila ada salah satu aja syarat dalam perjanjian yang ga terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang sudah dibuat itu bisa dibatalkan atau batal demi hukum, tergantung syarat mana yang gak terpenuhi. Misalnya nih, yang buat perjanjian ternyata umurnya baru 20 tahun pada saat membuat perjanjian atau misalnya ternyata ada salah satu pihak yang tidak sepakat dengan isi perjanjiannya karena mengandung unsur penipuan pada saat membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dengan cara mengajukan pembatalan di pengadilan. Nah tapi kalau gak ada pihak yang mengajukan pembatalan, maka perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak.

Selanjutnya jika ternyata perjanjian/kontrak yang dibuat tidak mengatur tentang objek tertentu atau dibuat dengan niat/causa/sebab yang tidak halal dan bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada.

Jika keempat syarat perjanjian sudah terpenuhi, maka sebenarnya kita bebas mau bikin perjanjian/ kontrak tentang apapun, karena aturan hukum kita mengenal asas kebebasan berkontrak. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata gaes. Isinya gini: “1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. 3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Pasal 1338 KUHPerdata dapat ditafsirkan, bahwa perjanjian atau kontrak itu memiliki kedudukan seperti undang-undang bagi yang membuatnya, kalau dalam hukum dikenal dengan asas “Pacta sunt servanda”. Artinya kalau yang buat perjanjian sudah sepakat, sudah tandatangan, ya perjanjian/kontrak tersebut harus dilakukan dan dipenuhi.

Perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik, inilah gaes merupakan dasar yang paling super dalam melakukan perjanjian. Itikad baik dalam hal ini memiliki makna bahwa perjanjian yang dibuat harus rasional dan patut, serta memiliki keseimbangan tanpa adanya yang dirugikan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

Membuat perjanjian itu harus sesuai dengan konteks dan sesuai kebutuhan hukum dari para pembuatnya. Sekedar saran, jangan asal copas perjanjian di gugel terus diganti nama-namanya doang, karena itu berbahaya gaes.

Setiap perjanjian, kata per kata memiliki makna dan konsekuensi hukum. Simplenya Bahasa hukum beda banget dengan Bahasa sehari-hari, jadi dalam membuat perjanjian memang sangat disarankan konsultasi dulu ke ahlinya, apalagi kalau menyangkut perjanjian bisnis.

Bikin perjanjian mungkin nampaknya sepele dan gampang, tapi jangan lupa gaes, bersikap hati-hati dan teliti itu penting sekali, agar tidak mengalami kerugian dan menyesal kemudian hari.

Ahmad Muhsin & Novi

Dari Penulis

MENGAPA SEBUAH MEREK HARUS DIDAFTARKAN SECEPAT MUNGKIN? KEUNTUNGANNYA APA AJA?

Gimana pren, daftar sekarang atau nanti?

SAATNYA MEMPRAKTIKKAN LOVE AGREEMENT DI HUBUNGAN PERCINTAANMU

4 point penting dalam membuat perjanjian pra nikah

JUJUR SAYA LEBIH SUKA MURAL DARIPADA REKLAME

Asumsiku menerka, kenapa akhir-akhir ini bermunculan aparat yang menghapus...

MENELISIK ANARKO YANG KERAP DIJADIKAN KAMBING HITAM

Di Indonesia, ketika terjadi demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan, Anarko-Sindakalisme...

SEJARAH HALALBIHALAL; DARI PENYATUAN ELIT POLITIK SAMPAI MERAJUT PERDAMAIAN

Walaupun diksinya tidak tercantum dalam sumber hukum Islam, bukan berarti kegiatan ini tergolong haram, 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id